Global-Nusantara.id – Surabaya, 11 Oktober 2026 – Perubahan regulasi mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak memunculkan diskusi mengenai posisi, independensi, serta perlindungan hukum bagi pihak yang mendampingi wajib pajak ketika berhadapan dengan administrasi perpajakan.
Praktisi pajak dan hukum sekaligus Pendiri Adipati and Partners Law Office, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai keberadaan kuasa wajib pajak memiliki posisi penting dalam menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan pemungutan pajak dan hak wajib pajak untuk memperoleh pendampingan serta pembelaan yang memadai.
Menurut Eko, persoalan tersebut semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Sementara itu, PMK 55 Tahun 2026 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Kuasa Wajib Pajak Bukan Sekadar Persoalan Administratif
Eko mengatakan kuasa wajib pajak pada dasarnya menjadi pihak yang membantu wajib pajak memahami dan melaksanakan hak maupun kewajiban perpajakannya.
Posisi tersebut menjadi penting terutama ketika wajib pajak menghadapi persoalan pemeriksaan, keberatan, sengketa, maupun tindakan administrasi lainnya yang membutuhkan pemahaman terhadap regulasi perpajakan.
“Kuasa wajib pajak tidak semestinya dilihat sekadar sebagai pelengkap administratif. Dalam konteks perlindungan hak, mereka dapat berfungsi sebagai pihak yang memastikan wajib pajak mampu menggunakan hak-haknya secara efektif ketika berhadapan dengan otoritas,” kata Eko, Pendiri Adipati and Partners Law Office.
Menurutnya, hubungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances. Negara memang memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi wajib pajak juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pendampingan profesional.
Pengawasan dan Sanksi Menjadi Sorotan
PMK 55 Tahun 2026 membawa pengaturan yang lebih luas terhadap konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Regulasi tersebut antara lain memuat kewajiban profesional, larangan, mekanisme pengawasan, serta berbagai bentuk sanksi administratif.
Sanksi yang diatur tidak hanya berupa peringatan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin konsultan pajak. Pengaturan juga mencakup pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko menilai mekanisme semacam ini perlu diterapkan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, proporsionalitas, dan jaminan proses hukum yang memadai.
“Kalau sanksi dapat berdampak langsung pada kemampuan seseorang menjalankan profesinya sekaligus pada nama baik profesionalnya, maka mekanisme pemeriksaannya harus benar-benar objektif dan memberikan ruang pembelaan yang memadai,” ujarnya.
Jangan Sampai Timbulkan Efek Takut
Menurut Eko, persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata apakah pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
Pengawasan terhadap profesi, kata dia, tetap diperlukan untuk menjaga integritas, kompetensi, dan mencegah pelanggaran. Namun, desain pengawasan juga harus mempertimbangkan independensi kuasa wajib pajak.
“Yang harus dihindari adalah munculnya chilling effect atau efek takut. Jangan sampai seorang kuasa menjadi ragu menyampaikan argumentasi hukum yang sah hanya karena khawatir sikap kritisnya dalam membela wajib pajak akan berpengaruh terhadap status profesionalnya,” kata Eko.
Ia menilai kuasa wajib pajak harus tetap mempunyai keberanian untuk mengoreksi apabila terdapat penerapan peraturan, perhitungan, atau tindakan administrasi yang dinilai tidak tepat.
Menurutnya, kritik dan perbedaan argumentasi hukum antara kuasa wajib pajak dan fiskus tidak dengan sendirinya dapat dipandang sebagai pelanggaran.
“Dalam negara hukum, perbedaan pendapat hukum adalah sesuatu yang wajar. Justru dari proses argumentasi itulah dapat diuji apakah tindakan administrasi negara sudah sesuai peraturan atau belum,” katanya.
Putusan MK Pernah Menyinggung Persoalan Kuasa Wajib Pajak
Perdebatan mengenai kedudukan kuasa wajib pajak sebenarnya bukan persoalan baru.
Pada 2017, Petrus Bala Pattyona mengajukan pengujian ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara Nomor 63/PUU-XV/2017, pemohon antara lain mempersoalkan kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak.
Menurut Eko, sejarah pengujian konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kuasa wajib pajak bersinggungan langsung dengan isu keseimbangan kewenangan pemerintah dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, setiap regulasi baru perlu ditempatkan tidak hanya dalam perspektif tertib administrasi, tetapi juga prinsip negara hukum.
Independensi Bukan Berarti Bebas Tanpa Pengawasan
Eko menegaskan independensi kuasa wajib pajak bukan berarti profesi tersebut harus bebas dari pengawasan atau sanksi.
Konsultan maupun kuasa wajib pajak tetap wajib menaati hukum, menjaga integritas dan profesionalisme, serta tidak boleh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Namun, menurut Pendiri Adipati and Partners Law Office tersebut, pengawasan dan independensi harus berjalan secara beriringan.
“Profesional harus diawasi, tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi instrumen yang membuat seorang kuasa takut menjalankan fungsi pembelaannya secara sah,” ujarnya.
Perlindungan Wajib Pajak Jadi Tujuan Akhir
Eko menambahkan persoalan independensi kuasa sebenarnya tidak berhenti pada kepentingan konsultan pajak maupun profesi tertentu.
Pada akhirnya, isu tersebut berhubungan dengan kualitas perlindungan terhadap wajib pajak.
Apabila kuasa wajib pajak dapat bekerja profesional, independen, dan tetap tunduk terhadap kode etik serta ketentuan hukum, wajib pajak akan mempunyai kesempatan lebih baik untuk memastikan hak-haknya dihormati.
Sebaliknya, apabila muncul ketidakseimbangan kekuasaan yang membuat pendamping wajib pajak enggan menguji atau mempertanyakan tindakan administrasi perpajakan, mekanisme kontrol terhadap tindakan pemerintah berpotensi melemah.
“Pajak memang merupakan sumber utama penerimaan negara. Tetapi pemungutan pajak juga harus selalu berjalan berdasarkan hukum. Kekuatan negara dalam memungut pajak harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak wajib pajak,” kata Eko.
Menurutnya, tantangan ke depan adalah memastikan regulasi mengenai kuasa wajib pajak mampu mencapai dua tujuan sekaligus, yakni meningkatkan profesionalisme dan integritas profesi tanpa mengurangi keberanian serta independensi mereka ketika memberikan pembelaan hukum.
“Pertanyaan akhirnya sederhana: ketika terjadi kekeliruan dalam tindakan administrasi perpajakan, apakah sistem kita menyediakan orang yang cukup independen dan cukup terlindungi untuk berani mengatakan bahwa tindakan tersebut harus dikoreksi? Itu yang perlu kita jaga bersama,” pungkas Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Pendiri Adipati and Partners Law Office.

