Global-Nusantara.id – Salatiga, 1 Oktober 2026 — Dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai perkara tersebut berpotensi dikenakan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP Nasional apabila unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui penyidikan dan proses persidangan.
Menurut Donny, dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikaitkan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya apabila akibat kekerasan tersebut terbukti menimbulkan luka berat.
“Pendapat pribadi saya sebagai Sarjana Hukum dan lawyer, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar serta informasi mengenai kondisi medis korban, apabila fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka konstruksi pasal yang relevan perlu dikaji secara menyeluruh,” ujar Donny saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pasal 262 Mengatur Kekerasan Bersama di Muka Umum
Dalam KUHP Nasional, Pasal 262 mengatur perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancamannya dapat meningkat menjadi paling lama tujuh tahun sebagaimana ayat (2).
Sementara itu, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, Pasal 262 ayat (3) mengatur pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan ini relevan untuk dikaji apabila kondisi medis korban nantinya secara sah dinyatakan memenuhi kategori luka berat menurut hukum pidana.
Donny menyebut kondisi Sholeh saat ini masih menjalani perawatan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, korban disebut mengalami masalah pada paru-paru dan harus mendapatkan tindakan medis untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya.
“Korban sampai saat ini masih dalam masa pengobatan dan belum dapat kembali bekerja. Kondisi medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan dokter yang menangani korban,” katanya.
Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Perlu Dibuktikan
Selain Pasal 262, Donny juga menyampaikan kemungkinan konstruksi percobaan pembunuhan berencana apabila penyidik menemukan bukti mengenai adanya niat dan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban.
Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 17 mengatur mengenai percobaan tindak pidana. Pasal 17 ayat (1) mensyaratkan adanya niat yang nyata melalui permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau tidak mencapai akibat yang dilarang bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri.
Khusus tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 17 ayat (4) menetapkan pidana percobaan paling lama 15 tahun.
Karena itu, menurut Donny, apabila dalam proses hukum dapat dibuktikan adanya rencana terlebih dahulu dan perbuatan tersebut memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, ketentuan mengenai percobaan dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara.
“Kalau benar terdapat bukti bahwa alat yang digunakan sudah dipersiapkan sebelumnya dan perbuatan tersebut memang ditujukan untuk merampas nyawa korban, maka aspek percobaan pembunuhan berencana perlu menjadi bagian yang dikaji penyidik. Namun, semuanya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum,” ujarnya.
Ganti Rugi bagi Korban
Selain pidana pokok, Donny juga menyoroti ketentuan mengenai ganti rugi.
Pasal 262 ayat (5) memberikan kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana ketentuan dalam KUHP Nasional. Dengan demikian, apabila unsur Pasal 262 terpenuhi dan hakim menjatuhkan pidana, aspek kerugian korban juga dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Donny menegaskan bahwa seluruh kemungkinan pasal tersebut masih merupakan pendapat hukum dan konstruksi yang perlu diuji, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penentuan pasal yang akhirnya diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Pendapat saya adalah melihat kemungkinan konstruksi hukumnya berdasarkan fakta yang nantinya dapat dibuktikan,” tuturnya.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sholeh hingga kini menjadi perhatian internal FERADI WPI. Proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan berdasarkan bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang diperoleh redaksi. Penyebutan dugaan tindak pidana tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

