Global-Nusantara.id – Lumajang, 7 Oktober 2026 – Proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mendapat sorotan setelah salah satu alat bukti yang diajukan dalam persidangan dipersoalkan oleh pihak Penggugat.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Dalam persidangan pada 5 Oktober 2026, Penggugat Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, menyampaikan keberatan terhadap alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9.
Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan redaksional pada dokumen yang disebut berhubungan dengan sejarah perkawinan pewaris.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengadilan seharusnya memperlakukan alat bukti ketika autentisitas, integritas, atau kesesuaiannya dengan dokumen pembanding dipersoalkan oleh salah satu pihak.

Bukan Sekadar Diterima, tetapi Perlu Dinilai
Penerimaan suatu alat bukti dalam persidangan tidak serta-merta berarti isi atau kekuatan pembuktiannya telah dinyatakan benar. Dalam proses peradilan perdata, persoalan penting berikutnya adalah bagaimana hakim menilai kekuatan pembuktian alat bukti tersebut ketika terdapat keberatan dari pihak lawan.
Karena itu, terdapat sejumlah hal yang patut diperhatikan secara objektif dalam perkara ini.
Pertama, apakah para pihak telah diberikan kesempatan yang seimbang untuk mengajukan keberatan dan menjelaskan alasan mengenai autentisitas maupun integritas dokumen.
Kedua, apakah keberatan terhadap adanya perbedaan material tersebut telah dicatat secara memadai dalam Berita Acara Sidang.
Ketiga, apakah pertimbangan hukum dalam putusan nantinya akan menjelaskan secara terang alasan majelis dalam menerima, mengesampingkan, atau menentukan kekuatan pembuktian dokumen yang dipersoalkan.
Pertanyaan tersebut penting karena kewenangan hakim dalam menilai alat bukti tetap harus disertai pertimbangan yang dapat dipahami oleh para pihak.
Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan pembuktian dalam perkara ini semestinya tidak berkembang menjadi perang opini mengenai siapa yang benar atau salah sebelum seluruh dokumen dan proses persidangan diperiksa secara objektif.
Salah satu cara untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh adalah dengan mencermati Berita Acara Sidang, rekaman persidangan apabila tersedia, serta dokumen yang benar-benar diperlihatkan dan diajukan kepada majelis.
Selain itu, apabila terdapat persoalan mengenai versi dokumen yang berbeda, riwayat administrasi dokumen dalam sistem elektronik juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, audit trail e-Court dapat menjadi salah satu sumber informasi administratif apabila memang tersedia dan dapat diakses melalui mekanisme yang sah. Pemeriksaan dapat diarahkan pada riwayat pengunggahan dokumen, waktu pengunggahan, identitas akun, nama dan ukuran berkas, serta kemungkinan adanya penggantian dokumen.
Apabila terdapat dua versi dokumen SKHM Nomor 9, keduanya juga dapat dibandingkan dengan dokumen sumber atau arsip resmi yang relevan untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut bersifat administratif, redaksional, atau menyangkut substansi.
Pertanyaan Utamanya Bukan Siapa yang Menang
Sorotan terhadap perkara ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang akan memenangkan perkara.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap alat bukti yang dipersoalkan telah memperoleh kesempatan untuk diuji secara fair dan apakah alasan majelis dalam menentukan nilai pembuktiannya nantinya dapat diketahui melalui pertimbangan putusan.
Jika seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai hukum acara, transparansi justru akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, termasuk bagi majelis hakim.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan terhadap alat bukti yang belum memperoleh penjelasan memadai, hal tersebut layak menjadi bagian dari perhatian publik terhadap kualitas proses peradilan.
Sebab, dalam proses peradilan, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir perkara, tetapi juga kepercayaan para pihak terhadap proses bagaimana sebuah putusan dibentuk.
Catatan Redaksi: Seluruh persoalan mengenai alat bukti dan proses persidangan dalam perkara ini perlu ditempatkan sebagai keberatan dan pertanyaan yang masih harus dinilai berdasarkan dokumen persidangan serta putusan pengadilan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh majelis hakim sebelum terdapat fakta dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.

