Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

      October 21, 2026

      Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

      October 20, 2026

      Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

      October 18, 2026

      Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

      October 17, 2026

      Dua Buku Hukum Pajak Diserahkan kepada Ketua Umum IKPI

      October 17, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » FERADI WPI Dorong Penyelesaian Damai Perkara Tiga Klien di Polres Semarang
    Hukum

    FERADI WPI Dorong Penyelesaian Damai Perkara Tiga Klien di Polres Semarang

    Priska AristantoBy Priska AristantoOctober 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

     Global-Nusantara.id – Ungaran, 5 Oktober 2026 – Tim hukum dari FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polres Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 85, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

    Kedatangan tim hukum tersebut berkaitan dengan perkara yang disebut menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan tiga orang klien mereka berinisial AW, D, dan DP.

    Tim hukum yang hadir dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Turut hadir Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Chrissandy Yudha selaku asisten advokat Subur Jaya Lawfirm.

    Kehadiran tim hukum tersebut diterima oleh penyidik Brigadir Dewangga D. Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang.

    Dalam kesempatan tersebut, Adv. Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas penerimaan penyidik terhadap tim hukum yang datang untuk menyampaikan kepentingan ketiga kliennya.

    “Kami mengapresiasi Penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang, yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP,” ujar Donny.

    Menurut Donny, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat terlebih dahulu ditempuh melalui upaya mediasi. Ia berharap proses tersebut nantinya dapat membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

    “Kami berharap ke depannya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice,” lanjutnya.

    Sementara itu, Eko Affandy menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu guna mempertemukan para pihak dalam proses mediasi.

    “Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi,” kata Eko.

    Upaya mediasi tersebut menjadi langkah yang ditempuh tim hukum dengan harapan persoalan antara para pihak dapat memperoleh penyelesaian yang baik. Namun, proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pelapor mengenai rencana mediasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak pelapor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Redaksi berupaya menerapkan prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Feradi WPI Polres Semarang Restorative Justice
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    By Priska AristantoOctober 21, 2026

    Global-Nusantara.id –  Jogjakarta, 21 Oktober 2026 – Ratusan hingga ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi…

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026
    Our Picks

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.