Global-Nusantara.id – Jakarta, 13 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan salinan surat yang diterima Redaksi, permohonan tersebut mencakup audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), permohonan perlindungan hukum, serta permintaan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan atau intimidasi yang dilaporkan berkaitan dengan Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Surat Tim Advokasi tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Salah satu surat ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, sedangkan surat lainnya ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kedua dokumen tersebut tercatat diterima pada 12 Agustus 2026. Pada surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI terdapat tanda penerimaan Sekretariat Jenderal DPR RI, sementara surat kepada Ketua DPR RI juga memperoleh tanda penerimaan pada tanggal yang sama.
Tim Advokasi Minta Ruang Audiensi
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari langkah tim membawa perkembangan perkara Uun melalui mekanisme kelembagaan.
“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa permohonan serupa juga disampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Tim berharap mendapat kesempatan untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan upaya hukum yang telah dilakukan dalam memperjuangkan kepentingan hukum Uun.
“Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujar Revan.
Surat Memuat Permintaan RDPU dan Pengawasan Penyidikan
Berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi, substansi surat tidak hanya berisi permohonan audiensi.
Tim Advokasi juga meminta kemungkinan dilaksanakannya RDPU, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan perkara.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap Uun.
Tim berharap forum di DPR RI dapat menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara dan berbagai langkah hukum yang telah ditempuh selama proses pendampingan.
Pengawalan Perkara Dilakukan Berjenjang
Penyerahan surat ke DPR RI merupakan bagian dari rangkaian langkah Tim Advokasi dalam mengawal perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan menyampaikan permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.
Tim meminta penyidik mengevaluasi perkembangan penyidikan, memberikan informasi perkembangan perkara, mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara, serta mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Tim juga meminta pendalaman terhadap komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian yang dilaporkan Uun.
Selanjutnya, pada Rabu (12/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, Tim Advokasi melanjutkan agenda ke Gedung DPR RI untuk menyerahkan permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Minta Pengawasan Kelembagaan
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa langkah kelembagaan tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tim Advokasi menegaskan permohonan kepada DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia guna menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.
Menurut Tim Advokasi, sejumlah aspek perkara masih perlu didalami, antara lain rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, bukti digital, CCTV, serta kesesuaian antara keterangan korban, saksi, dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa.
Ketum FERADI WPI Kawal Perkara
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan perhatian terhadap pengawalan perkara Uun.
Donny, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny.
Ia menegaskan pengawalan perkara tetap diarahkan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Tim Advokasi menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, maupun pemaksaan atau intimidasi yang disebutkan dalam surat masih menjadi bagian dari perkara yang sedang menjalani proses hukum.
Permohonan audiensi maupun pengawasan kepada DPR RI juga tidak serta-merta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah surat permohonan diterima pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi yang telah disampaikan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

