Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Tiga Parpol Panggil Anggota DPRD TTU Terkait Kasus dr. Icha
    Hukum

    Tiga Parpol Panggil Anggota DPRD TTU Terkait Kasus dr. Icha

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 2, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Kupang, 2 Juli 2026 – Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, tenaga medis yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat sedang bertugas menangani pasien anak di rumah sakit tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026.

    Dalam peristiwa itu, dr. Icha disebut mendapat tekanan verbal dari sejumlah pihak yang diduga merupakan anggota DPRD TTU. Pihak keluarga menyebut almarhumah mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Beberapa hari kemudian, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Kupang pada Jumat, 26 Juni 2026.

    Meski demikian, hubungan langsung antara dugaan intimidasi di RS Leona Kefamenanu dan meninggalnya dr. Icha masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Kasus ini kemudian menyeret perhatian publik karena sejumlah anggota DPRD TTU disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PKB, mengambil langkah internal dengan memanggil atau meminta klarifikasi terhadap kader masing-masing yang disebut dalam kasus dr. Icha.

    PDI-P Nonaktifkan Kader Selama Proses Hukum

    PDI Perjuangan disebut telah memanggil Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Setelah proses klarifikasi internal, DPC PDI-P TTU mengambil langkah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan partai selama proses hukum berjalan.

    Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian partai sambil menunggu proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. PDI-P juga menegaskan bahwa sanksi lebih lanjut baru dapat diputuskan setelah terdapat kejelasan mengenai hasil proses hukum.

    Partai menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Artinya, pihak yang disebut dalam perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian hukum yang sah.

    Golkar dan PKB Tempuh Klarifikasi Internal

    Partai Golkar juga disebut meminta struktur partai di tingkat provinsi untuk memanggil Therensius Lazakar guna mendalami duduk perkara secara berimbang. Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan perlu mendengar keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah organisasi.

    Sementara itu, PKB menyatakan tidak memberi ruang terhadap tindakan intimidasi kepada tenaga kesehatan. Partai tersebut juga menyebut akan memberi sanksi disiplin apabila kadernya terbukti terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum maupun etika jabatan publik.

    Langkah tiga partai tersebut menjadi sorotan karena kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perilaku pejabat publik, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.

    Keluarga Dorong Proses Hukum

    Pihak keluarga dr. Icha sebelumnya menyampaikan rencana membawa perkara ini ke jalur hukum. Keluarga meminta dugaan intimidasi terhadap almarhumah diusut secara terang, termasuk melalui mekanisme kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD TTU.

    Kepolisian juga disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat dugaan peristiwa terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi, peran para pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

    Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tetap memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi.

    Polda NTT Siapkan Tim Khusus

    Polda NTT disebut akan membentuk tim khusus terpadu untuk menangani kasus ini. Pembentukan tim dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dua lokasi, yakni dugaan peristiwa intimidasi di Kabupaten TTU dan lokasi meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Kupang.

    Langkah kepolisian diharapkan dapat membuat penanganan perkara berjalan lebih terang, profesional, dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

    Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pejabat publik agar menjaga etika komunikasi, terutama ketika berhadapan dengan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Di sisi lain, tenaga kesehatan perlu mendapat jaminan rasa aman dari tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat mengganggu pelayanan medis.

    Hingga berita ini disusun, proses klarifikasi internal partai dan pendalaman oleh aparat kepolisian masih berjalan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini bersalah.

    DPRD TTU Intimidasi Tenaga Kesehatan Kasus dr Icha
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.