Global-Nusantara.id – Kupang, 2 Juli 2026 – Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, tenaga medis yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat sedang bertugas menangani pasien anak di rumah sakit tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam peristiwa itu, dr. Icha disebut mendapat tekanan verbal dari sejumlah pihak yang diduga merupakan anggota DPRD TTU. Pihak keluarga menyebut almarhumah mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Beberapa hari kemudian, dr. Icha ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Kupang pada Jumat, 26 Juni 2026.
Meski demikian, hubungan langsung antara dugaan intimidasi di RS Leona Kefamenanu dan meninggalnya dr. Icha masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini kemudian menyeret perhatian publik karena sejumlah anggota DPRD TTU disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan PKB, mengambil langkah internal dengan memanggil atau meminta klarifikasi terhadap kader masing-masing yang disebut dalam kasus dr. Icha.
PDI-P Nonaktifkan Kader Selama Proses Hukum
PDI Perjuangan disebut telah memanggil Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Setelah proses klarifikasi internal, DPC PDI-P TTU mengambil langkah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan partai selama proses hukum berjalan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian partai sambil menunggu proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. PDI-P juga menegaskan bahwa sanksi lebih lanjut baru dapat diputuskan setelah terdapat kejelasan mengenai hasil proses hukum.
Partai menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Artinya, pihak yang disebut dalam perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian hukum yang sah.
Golkar dan PKB Tempuh Klarifikasi Internal
Partai Golkar juga disebut meminta struktur partai di tingkat provinsi untuk memanggil Therensius Lazakar guna mendalami duduk perkara secara berimbang. Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan perlu mendengar keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah organisasi.
Sementara itu, PKB menyatakan tidak memberi ruang terhadap tindakan intimidasi kepada tenaga kesehatan. Partai tersebut juga menyebut akan memberi sanksi disiplin apabila kadernya terbukti terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum maupun etika jabatan publik.
Langkah tiga partai tersebut menjadi sorotan karena kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perilaku pejabat publik, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.
Keluarga Dorong Proses Hukum
Pihak keluarga dr. Icha sebelumnya menyampaikan rencana membawa perkara ini ke jalur hukum. Keluarga meminta dugaan intimidasi terhadap almarhumah diusut secara terang, termasuk melalui mekanisme kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Kepolisian juga disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat dugaan peristiwa terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi, peran para pihak, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tetap memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi.
Polda NTT Siapkan Tim Khusus
Polda NTT disebut akan membentuk tim khusus terpadu untuk menangani kasus ini. Pembentukan tim dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dua lokasi, yakni dugaan peristiwa intimidasi di Kabupaten TTU dan lokasi meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Kupang.
Langkah kepolisian diharapkan dapat membuat penanganan perkara berjalan lebih terang, profesional, dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pejabat publik agar menjaga etika komunikasi, terutama ketika berhadapan dengan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Di sisi lain, tenaga kesehatan perlu mendapat jaminan rasa aman dari tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat mengganggu pelayanan medis.
Hingga berita ini disusun, proses klarifikasi internal partai dan pendalaman oleh aparat kepolisian masih berjalan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini bersalah.

