Global-Nusantara.id – Surabaya, 27 Oktober 2026 — Perpajakan tidak semata-mata berbicara mengenai kewajiban menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Di dalamnya terdapat relasi hukum antara negara dan Wajib Pajak yang menyangkut kewenangan, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Persoalan tersebut menjadi inti pembahasan dalam dua buku berjudul “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” dan “Kontrol Hukum Kekuasaan Fiskal” karya Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, bersama Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi pajak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak, sekaligus Pendiri Adipati & Partners Law Office.
Kedua buku tersebut menempatkan hukum perpajakan dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari hukum administrasi negara, perlindungan warga negara, kekuasaan kehakiman, serta kontrol terhadap kewenangan fiskal pemerintah.
Independensi Pengadilan Pajak Menjadi Fondasi Keadilan
Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” membahas posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang berperan penting dalam memberikan ruang koreksi terhadap keputusan administrasi perpajakan.
Independensi lembaga peradilan menjadi persoalan mendasar karena sengketa pajak memperhadapkan Wajib Pajak dengan otoritas negara yang memiliki kewenangan besar dalam pemeriksaan, penetapan, penagihan, hingga pengenaan sanksi.
Dalam situasi tersebut, proses peradilan harus mampu memberikan jaminan bahwa setiap perkara diperiksa secara objektif, bebas dari intervensi, serta didasarkan pada hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan sengketa pajak juga tidak berhenti pada perbedaan nominal kewajiban. Sengketa dapat berkembang pada pertanyaan mengenai kewenangan pemeriksa, prosedur penerbitan ketetapan, validitas alat bukti, proses keberatan, banding, maupun gugatan.
Karena itu, independensi Pengadilan Pajak berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa antara warga negara dan pemerintah.
Kekuasaan Fiskal Harus Memiliki Batas
Buku “Kontrol Hukum Kekuasaan Fiskal” mengangkat persoalan mengenai luasnya kewenangan negara di bidang perpajakan.
Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kewajiban, melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan, melakukan penagihan, serta mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang boleh dijalankan tanpa batas dan tanpa pengawasan.
Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti prosedur yang sah, memiliki tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka terhadap mekanisme koreksi apabila terdapat kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, kontrol terhadap kekuasaan fiskal bukan dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan negara dalam menghimpun penerimaan, melainkan memastikan agar kekuasaan tersebut berjalan sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Praktisi Pajak Perlu Menguasai Aspek Hukum
Perkembangan sengketa perpajakan menunjukkan bahwa kemampuan teknis menghitung pajak saja tidak selalu cukup.
Dalam proses pemeriksaan, keberatan, banding, maupun gugatan, persoalan yang muncul dapat bergeser pada aspek legalitas tindakan pemerintah.
Hal itu dapat mencakup pertanyaan apakah suatu tindakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah prosedur telah dijalankan dengan benar, apakah bukti yang digunakan sah, hingga apakah keputusan administrasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, praktisi pajak semakin membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai hukum administrasi, hukum acara, dan prinsip perlindungan hak Wajib Pajak.
Advokat dan Karakter Khusus Sengketa Pajak
Bagi advokat, sengketa perpajakan juga memiliki karakter yang berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya.
Perkara pajak dapat berkaitan dengan penafsiran norma, kewenangan pejabat, prosedur administrasi, alat bukti, hingga perlindungan terhadap hak hukum Wajib Pajak.
Advokat yang menangani perkara perpajakan karena itu perlu memahami tidak hanya substansi hukum pajak, tetapi juga mekanisme keberatan, banding, gugatan, dan karakter pembuktian di Pengadilan Pajak.
Kedua buku tersebut dapat menjadi bahan bacaan tambahan bagi advokat yang ingin memperluas kompetensi pada bidang hukum perpajakan dan sengketa administrasi fiskal.
Relevan untuk Mahasiswa dan Dunia Akademik
Selain praktisi, kedua buku tersebut juga relevan bagi kalangan mahasiswa dan akademisi.
Pembahasan mengenai independensi Pengadilan Pajak, perlindungan hak Wajib Pajak, kewenangan administrasi perpajakan, serta kontrol atas tindakan pemerintah dapat menjadi referensi pendamping untuk makalah, penelitian, skripsi, tesis, maupun kajian akademik lainnya.
Mahasiswa hukum dapat mempelajari keterkaitan antara hukum pajak, hukum administrasi negara, dan kekuasaan kehakiman.
Sementara mahasiswa perpajakan dan akuntansi dapat memperoleh perspektif bahwa sistem perpajakan tidak hanya berbicara mengenai hitungan, tetapi juga mengenai prosedur, kewenangan, dan hak hukum.
Kepatuhan Tidak Boleh Mematikan Perlindungan Hak
Kepatuhan pajak dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak seharusnya tidak dipertentangkan.
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perpajakan, sementara negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan administrasi dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem perpajakan yang sehat memerlukan keseimbangan antara kekuatan negara dalam memungut pajak dan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Tanpa keseimbangan tersebut, hubungan antara negara dan Wajib Pajak berpotensi bergeser dari relasi hukum menjadi relasi kekuasaan.
Tersedia di Tokopedia
Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” dapat diperoleh melalui Tokopedia melalui tautan:
https://tk.tokopedia.com/ZSbncap1x/
Sementara buku “Kontrol Hukum Kekuasaan Fiskal” tersedia melalui tautan:
https://tk.tokopedia.com/ZSbncUS3Y/
Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs Tokopedia dengan memeriksa detail produk, ketersediaan stok, dan menyelesaikan transaksi melalui sistem resmi yang tersedia.
Kedua buku tersebut dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi pajak, konsultan pajak, advokat, kuasa hukum Pengadilan Pajak, pelaku usaha, maupun masyarakat yang ingin memahami perpajakan dari sisi kewajiban sekaligus perlindungan hukum terhadap penggunaan kekuasaan fiskal negara.

