Global-Nusantara.id – Surabaya, 26 Oktober 2026 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A., menyoroti kondisi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia menilai terdapat persoalan serius dalam relasi antara kekuasaan, aparat penegak hukum, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hingga tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Herlambang merupakan akademisi Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dengan bidang keahlian antara lain hukum konstitusi, hak asasi manusia, law and society, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.
Dalam pandangannya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan kekuatan oleh aparat dalam menghadapi masyarakat maupun mahasiswa. Penegakan hukum, menurutnya, tidak dapat dijalankan semata-mata dengan pendekatan kekuasaan dan koersif, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum acara, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kekerasan Tak Boleh Dinormalisasi dalam Penegakan Hukum
Herlambang mengkritik apa yang ia pandang sebagai kecenderungan normalisasi kekerasan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, aparat kepolisian sebagai bagian dari struktur negara tidak hanya dibebani kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga terikat pada prosedur hukum serta prinsip negara hukum.
Kekerasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perspektif HAM, berpotensi menimbulkan ketakutan sekaligus mempersempit ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.
Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik, demonstrasi, aktivitas akademik, dan ekspresi politik merupakan bagian dari kehidupan publik yang tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan.
Pers dan Mahasiswa Harus Mendapat Perlindungan
Perhatian Herlambang juga diarahkan pada perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan pers mahasiswa.
Ia menilai tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik harus dipandang serius karena kemerdekaan pers merupakan salah satu unsur penting dalam negara demokratis.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri memberikan konsekuensi pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya beberapa tahun lalu, Herlambang juga pernah memberikan perhatian terhadap penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia ketika itu memandang penerapan ketentuan tersebut penting untuk menegaskan bahwa fungsi jurnalistik harus dihormati serta dilindungi dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks yang lebih luas, perlindungan semacam itu menurutnya relevan pula bagi pers mahasiswa ketika menjalankan kegiatan jurnalistik yang sah.
Ruang Kritik Tidak Boleh Dipersempit
Herlambang turut mengingatkan bahaya ketika hukum justru digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ekspresi yang sah.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak seharusnya otomatis ditempatkan sebagai tindakan yang mengganggu negara.
Ruang demokrasi, lanjut pandangan tersebut, justru membutuhkan masyarakat yang mampu mengawasi kekuasaan, mempertanyakan kebijakan publik, dan menyampaikan kritik tanpa dibayangi ketakutan yang berlebihan.
Kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi juga telah menjadi pembahasan di lingkungan akademik UGM. Dalam seminar nasional di Fakultas Hukum UGM pada 14 Oktober 2026, para pakar hukum membahas fenomena democratic backsliding dan kecenderungan penggunaan instrumen hukum formal yang dapat berpengaruh terhadap demokrasi dan independensi institusi hukum.
Tanggung Jawab Negara atas Perlindungan HAM
Herlambang selanjutnya menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka konstitusional.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah bukan hanya berkewajiban menahan diri agar tidak melanggar hak warga negara, tetapi juga mempunyai kewajiban aktif untuk memastikan hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
Dengan demikian, isu HAM tidak dapat diposisikan hanya sebagai persoalan moral ataupun agenda kelompok masyarakat sipil. HAM merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada penyelenggaraan negara.
Kritik terhadap Penanganan Bencana Sumatera
Kritik Herlambang terhadap tanggung jawab negara juga muncul dalam persoalan penanganan bencana di Sumatera.
Dalam sidang gugatan warga negara terkait penanganan banjir Sumatera di PTUN Jakarta pada 15 Oktober 2026, Herlambang hadir sebagai ahli dari pihak penggugat bersama akademisi Richo Andi Wibowo.
Dalam keterangannya, Herlambang menempatkan penanganan bencana dalam perspektif HAM. Ia berpandangan bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan dari bencana, mendapatkan bantuan secara adil, serta berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan dan pemulihan.
Menurutnya, kewajiban negara tidak berhenti pada respons setelah bencana terjadi. Negara juga berkewajiban mengambil langkah legislatif, administratif, penganggaran, peradilan, maupun kebijakan lain yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Pandangan itu muncul dalam perkara Nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT yang berkaitan dengan gugatan warga atas penanganan banjir Sumatera dan persoalan tidak ditetapkannya bencana tersebut sebagai bencana nasional.
HAM Tidak Boleh Menjadi Agenda Pinggiran
Dari berbagai persoalan tersebut, Herlambang mengingatkan bahwa HAM tidak seharusnya menjadi agenda pinggiran dalam pemerintahan.
Konstitusi telah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang terutama bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Karena itu, kualitas negara hukum bukan hanya dinilai dari banyaknya undang-undang maupun kuatnya kewenangan aparat, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu membatasi kekuasaan dan memberikan perlindungan nyata kepada warga negara.
Masyarakat, mahasiswa, akademisi, serta pers dalam konteks tersebut mempunyai posisi penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis.
Kesadaran politik masyarakat untuk tetap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan menjadi penting agar prinsip negara hukum tidak berhenti pada teks konstitusi, tetapi diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Pada akhirnya, persoalan HAM bukan semata-mata mengenai hubungan antara individu dan aparat. Persoalan tersebut menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, dan apakah hukum benar-benar bekerja untuk melindungi warga negara.

