Global-Nusantara.id – Jogjakarta, 27 Oktober 2026 – Rani, seorang akuntan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Yogyakarta, mengapresiasi terbitnya buku kedua karya Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi pajak sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak dan Pendiri Adipati & Partners Law Office.
Buku berjudul “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal: Kajian Ultra Vires atas Regulasi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026” tersebut diterbitkan oleh CV AY Publisher pada September 2026.
Sebagai seorang akuntan yang sehari-hari bersinggungan dengan pencatatan keuangan, kepatuhan, dan administrasi perusahaan, Rani menilai pembahasan mengenai hukum perpajakan tidak dapat dipisahkan dari praktik dunia usaha.
Menurutnya, persoalan pajak bukan semata-mata berkaitan dengan angka, penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, batas kewenangan pemerintah, dan perlindungan hak Wajib Pajak.
“Sebagai akuntan, saya melihat langsung bahwa pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas perusahaan. Karena itu, penting bagi praktisi untuk tidak hanya memahami aspek teknis perpajakan, tetapi juga memahami dasar hukum dan batas kewenangan pemerintah dalam membuat regulasi,” ujar Rani.
Perspektif Hukum Penting bagi Praktisi Keuangan
Rani menilai tema yang diangkat dalam buku tersebut menarik karena menggunakan pendekatan ultra vires untuk mengkaji regulasi kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu pembaca memahami bahwa setiap regulasi pemerintah pada dasarnya harus memiliki landasan kewenangan yang jelas dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Bagi orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan, biasanya perhatian lebih banyak tertuju pada bagaimana aturan itu diterapkan. Buku ini menarik karena mengajak pembaca melihat satu tahap lebih jauh, yaitu mempertanyakan dari mana kewenangan sebuah aturan berasal dan apakah pembatasan yang dibuat masih sesuai dengan hukum,” katanya.
Rani menilai perspektif semacam itu penting, terutama karena regulasi perpajakan memiliki dampak langsung terhadap kegiatan perusahaan dan Wajib Pajak.
Bukan Hanya Buku untuk Praktisi Hukum
Menurut Rani, buku tersebut tidak hanya relevan bagi advokat atau praktisi hukum, tetapi juga dapat menjadi bahan bacaan bagi akuntan, konsultan pajak, bagian keuangan perusahaan, mahasiswa, serta pihak-pihak yang berkecimpung dalam administrasi perpajakan.
“Orang keuangan dan akuntansi juga perlu memahami perspektif hukum. Dalam praktik perusahaan, keputusan perpajakan tidak hanya berdampak pada angka dalam laporan keuangan, tetapi juga bisa memiliki konsekuensi administratif dan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin kompleks menuntut profesional di bidang keuangan untuk memiliki pemahaman yang lebih luas.
Menurutnya, kemampuan membaca ketentuan perpajakan secara kritis akan membantu praktisi tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memahami hak dan posisi hukumnya ketika berhadapan dengan administrasi perpajakan.
Apresiasi Konsistensi Eko Wahyu
Rani juga mengapresiasi konsistensi Eko Wahyu dalam menghasilkan karya di bidang hukum dan perpajakan.
Menurutnya, penerbitan buku kedua menunjukkan adanya komitmen untuk membawa persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik perpajakan ke dalam ruang diskusi yang lebih akademis dan terbuka.
“Saya mengapresiasi konsistensi Eko dalam menulis. Tidak semua persoalan yang muncul dalam praktik bisa dibahas secara mendalam di ruang publik. Buku menjadi salah satu medium yang penting karena gagasannya dapat dibaca, dikritisi, dan dikembangkan oleh banyak pihak,” kata Rani.
Ia berharap buku “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal: Kajian Ultra Vires atas Regulasi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026” dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hubungan antara perpajakan, hukum, dan kewenangan negara.
“Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak memang dituntut untuk patuh. Namun pada saat yang sama, negara juga harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum. Keseimbangan itulah yang menurut saya penting untuk terus dibicarakan,” pungkas Rani.

