Global-Nusantara.id – Surakarta, 16 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait restitusi pajak yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, serta sejumlah lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11–12 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Emas 1,3 Kilogram dan Uang Tunai Disita
Selain menggeledah kantor pajak dan sejumlah lokasi lainnya, KPK juga menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta. KPK belum menyimpulkan asal-usul maupun keterkaitan akhir barang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik karena masih dalam tahap pendalaman.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset maupun kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang sedang diperiksa dengan perkara restitusi pajak yang menjadi pokok penyidikan.
KPK Periksa Saksi dari DJP dan Pihak Swasta
Setelah penggeledahan, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Surabaya dan Surakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta maupun aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada 13 Agustus 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi, terdiri atas pihak swasta dan ASN DJP. Sebagian diperiksa di Polrestabes Surabaya dan sebagian lainnya di Polresta Surakarta.
KPK kemudian menjelaskan bahwa para saksi dari unsur aparatur pajak didalami keterangannya karena pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Sementara pihak swasta dimintai keterangan terkait proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak serta kemungkinan hubungan dengan perusahaan yang dikaitkan dengan Mulyono.
Penyidik juga mengonfirmasi kepada para saksi berbagai temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bermula dari OTT di KPP Madya Banjarmasin
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Pengembangan penyidikan kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026 dan berlanjut dengan penggeledahan di Kanwil DJP Jawa Tengah II serta beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pengawasan Restitusi Pajak Kembali Jadi Sorotan
Pengembangan perkara tersebut kembali menempatkan proses pemeriksaan dan restitusi pajak sebagai salah satu area yang membutuhkan sistem pengawasan internal yang ketat.
Restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak ketika berdasarkan ketentuan perpajakan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Namun karena prosesnya melibatkan penelitian, pemeriksaan, penilaian dokumen hingga keputusan fiskus, setiap tahapan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus yang tengah ditangani KPK juga menunjukkan pentingnya mekanisme quality control, supervisi pemeriksaan, dokumentasi proses pemeriksaan, serta pengawasan terhadap hubungan antara pemeriksa dan wajib pajak.
Pengawasan diperlukan bukan hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam proses penyidikan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

