Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    FERADI WPI Soroti Status Kendaraan dalam Penanganan Perkara Uun

    August 11, 2026

    FERADI WPI Siapkan Calon Advokat untuk Penyumpahan di PT Surabaya

    August 10, 2026

    Yulianto Ingatkan Trader Hitung Keuntungan Bersih

    August 9, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      FERADI WPI Soroti Status Kendaraan dalam Penanganan Perkara Uun

      August 11, 2026

      FERADI WPI Siapkan Calon Advokat untuk Penyumpahan di PT Surabaya

      August 10, 2026

      Bianca Daryana Soroti SP2HP dan Transparansi Perkara Uun

      August 8, 2026

      FERADI WPI Kawal Perkara Uun Lewat Jalur Kelembagaan

      August 8, 2026

      OJK Catat Bullion Tembus 150 Ton, Pasar Emas Kian Terintegrasi

      August 7, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » KPK Dalami Dugaan Suap dan TPPU dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
    Ekonomi

    KPK Dalami Dugaan Suap dan TPPU dalam Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    KPK menyampaikan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

    Tiga Lingkup Pengembangan Penyidikan

    Dalam pengembangan perkara ini, KPK menerbitkan tiga sprindik dengan fokus penyidikan yang berbeda.

    Pertama, penyidikan terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pihak tertentu dalam proses restitusi pajak.

    Kedua, penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan maupun pemeriksaan restitusi pajak.

    Ketiga, penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya aset atau transaksi yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

    Meski demikian, penerbitan sprindik tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka baru. Sesuai ketentuan hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

    Perkara Berawal dari Dugaan Suap Restitusi Pajak

    Perkara ini berawal dari proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti kepada KPP Madya Banjarmasin.

    Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat pajak agar proses restitusi dapat berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.

    Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan KPK, nilai restitusi yang diajukan perusahaan tersebut sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat koreksi sehingga nilai restitusi yang disetujui sekitar Rp48,3 miliar.

    KPK menduga terdapat permintaan uang yang disebut sebagai “uang apresiasi” dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.

    Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

    Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

    KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

    Penelusuran Dugaan Pencucian Uang

    Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

    Dalam perkara korupsi, penyidikan TPPU dapat menjadi instrumen untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana.

    Proses Hukum Masih Berjalan

    KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh.

    Sementara itu, publik tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Korupsi Pajak KPK Restitusi Pajak
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    FERADI WPI Soroti Status Kendaraan dalam Penanganan Perkara Uun

    By Priska AristantoAugust 11, 2026

    Global-Nusantara.id – 11 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI…

    FERADI WPI Siapkan Calon Advokat untuk Penyumpahan di PT Surabaya

    August 10, 2026

    Yulianto Ingatkan Trader Hitung Keuntungan Bersih

    August 9, 2026

    Bianca Daryana Soroti SP2HP dan Transparansi Perkara Uun

    August 8, 2026
    Our Picks

    FERADI WPI Soroti Status Kendaraan dalam Penanganan Perkara Uun

    August 11, 2026

    FERADI WPI Siapkan Calon Advokat untuk Penyumpahan di PT Surabaya

    August 10, 2026

    Yulianto Ingatkan Trader Hitung Keuntungan Bersih

    August 9, 2026

    Bianca Daryana Soroti SP2HP dan Transparansi Perkara Uun

    August 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.