Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyampaikan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Tiga Lingkup Pengembangan Penyidikan
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menerbitkan tiga sprindik dengan fokus penyidikan yang berbeda.
Pertama, penyidikan terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pihak tertentu dalam proses restitusi pajak.
Kedua, penyidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan maupun pemeriksaan restitusi pajak.
Ketiga, penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya aset atau transaksi yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, penerbitan sprindik tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka baru. Sesuai ketentuan hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Perkara Berawal dari Dugaan Suap Restitusi Pajak
Perkara ini berawal dari proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti kepada KPP Madya Banjarmasin.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat pajak agar proses restitusi dapat berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan KPK, nilai restitusi yang diajukan perusahaan tersebut sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat koreksi sehingga nilai restitusi yang disetujui sekitar Rp48,3 miliar.
KPK menduga terdapat permintaan uang yang disebut sebagai “uang apresiasi” dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran Dugaan Pencucian Uang
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara korupsi, penyidikan TPPU dapat menjadi instrumen untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, publik tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

