Global-Nusantara.id – Jakarta, 19 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana terkait penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pasal 237 huruf c KUHP sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi ketentuan tersebut memiliki persoalan konstitusional karena pada prinsipnya kembali memuat norma yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Putusan sebelumnya berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
MK menegaskan penggunaan Lambang Negara dalam kehidupan masyarakat tidak hanya terjadi untuk kepentingan yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang. Garuda Pancasila juga digunakan masyarakat dalam berbagai bentuk ekspresi kebangsaan.
Karena itu, kriminalisasi terhadap penggunaan Lambang Negara hanya karena penggunaannya tidak secara khusus ditentukan dalam undang-undang dinilai dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Jangan Sampai Ekspresi Nasionalisme Berujung Pidana
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai putusan MK menjadi pengingat penting bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak membuka ruang kriminalisasi berlebihan.
“Penghormatan terhadap Lambang Negara tentu harus dijaga. Tetapi hukum pidana juga harus memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat yang menggunakan Garuda Pancasila sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan terhadap Indonesia justru berhadapan dengan ancaman pidana hanya karena penggunaannya tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Yulianto.
Menurutnya, hukum pidana merupakan instrumen negara yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak dan kebebasan warga negara. Karena itu, rumusan delik harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan tidak memberikan ruang penafsiran yang terlalu luas.
Yulianto juga menyoroti munculnya kembali substansi norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kalau substansi sebuah norma sudah pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, pembentuk undang-undang seharusnya menjadikan putusan tersebut sebagai rujukan serius. Jangan sampai norma dengan persoalan konstitusional yang sama kembali muncul dalam undang-undang baru,” ujarnya.
Menurut Yulianto, persoalan tersebut penting karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme pengujian konstitusional terhadap produk legislasi.
Oleh sebab itu, setiap proses pembentukan maupun perubahan undang-undang seharusnya memperhatikan putusan-putusan MK yang telah memberikan tafsir terhadap batas konstitusional sebuah norma.
Negara Tetap Bisa Lindungi Lambang Negara
Meski demikian, Yulianto menegaskan pembatalan Pasal 237 huruf c KUHP tidak dapat ditafsirkan bahwa penggunaan Lambang Negara menjadi bebas tanpa batas.
Negara tetap memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, terutama terhadap tindakan yang bersifat penghinaan, perusakan, atau perendahan martabat simbol negara sepanjang dirumuskan secara jelas dan sesuai dengan konstitusi.
“Yang harus dibedakan adalah penggunaan Lambang Negara sebagai ekspresi nasionalisme dengan perbuatan yang memang bertujuan menghina atau merendahkan Lambang Negara. Hukum harus mampu memberikan batas yang jelas terhadap keduanya,” kata Yulianto.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
Menurutnya, hukum tidak hanya harus mampu melindungi kepentingan negara, tetapi pada saat yang sama juga harus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dari penerapan norma pidana yang terlalu luas.
Jadi Catatan bagi Pembentuk Undang-Undang
Putusan MK tersebut menjadi catatan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan ketentuan pidana, terutama terhadap norma yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara.
Prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menghendaki agar sebuah ketentuan pidana dapat dipahami secara jelas mengenai perbuatan apa yang dilarang dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
Setelah Pasal 237 huruf c dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ketentuan tersebut tidak lagi dapat menjadi dasar pemidanaan semata-mata terhadap seseorang yang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan di luar penggunaan yang secara eksplisit ditentukan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap simbol negara harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

