Presentnews.id – Jakarta, 22 Juni 2026 — Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Eko menilai, aturan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola keuangan negara, kepastian hukum, serta reputasi Indonesia di mata publik dan investor global.
Perlindungan Hukum Patriot Bond Jadi Sorotan
Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi sorotan karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli surat utang khusus tersebut. Perlindungan itu dikhawatirkan tidak hanya berkaitan dengan kepastian pembayaran pokok dan bunga, tetapi juga dapat menimbulkan tafsir seolah-olah investor memperoleh kekebalan dari proses hukum tertentu.
Eko menegaskan, negara memang membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, inovasi pembiayaan tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Patriot Bond dan Merah Putih Bond boleh saja menjadi instrumen pembiayaan nasional. Tetapi apabila perlindungan hukumnya terlalu luas, hal ini dapat menimbulkan persepsi seolah-olah ada ruang imunitas bagi pihak tertentu. Negara harus hati-hati, karena reputasi fiskal dan hukum Indonesia jauh lebih mahal daripada sekadar menarik dana jangka pendek,” ujar Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Senin (22/6/2026).
Eko Wahyu Pramono Ingatkan Risiko Moral Hazard
Menurut Eko, perlindungan terhadap investor dalam instrumen surat utang negara seharusnya dibatasi pada aspek kepastian investasi yang sah, seperti pembayaran pokok, imbal hasil, dan mekanisme penyelesaian sesuai aturan. Perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari pemeriksaan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Ia menilai, aturan yang memberi kesan imunitas berpotensi menimbulkan moral hazard. Dalam konteks keuangan negara, moral hazard dapat muncul apabila pihak tertentu merasa terlindungi dari risiko hukum meskipun dana yang ditempatkan memiliki persoalan asal-usul.
“Perlindungan investor itu penting, tetapi bukan berarti menutup ruang penegakan hukum. Kalau ada dana yang berasal dari tindak pidana, korupsi, penggelapan pajak, atau pencucian uang, negara tetap harus memiliki kewenangan untuk menelusuri dan menindak. Jangan sampai instrumen keuangan negara justru dipersepsikan sebagai tempat berlindung bagi dana yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Eko.
Pemerintah Diminta Jelaskan Batas Perlindungan Investor
Eko meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai batas perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Penjelasan tersebut dinilai penting agar publik tidak menafsirkan kebijakan itu sebagai bentuk kekebalan hukum bagi investor.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang dapat membeli instrumen tersebut, bagaimana mekanisme verifikasi asal dana, serta apakah aparat penegak hukum tetap dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terang: perlindungan apa yang diberikan, siapa yang berhak mendapatkannya, bagaimana mekanisme pemeriksaan asal dana, dan apakah aparat penegak hukum tetap dapat bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Tanpa penjelasan yang rinci, kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Eko.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci utama agar Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan instrumen tersebut tidak bertentangan dengan prinsip anti-korupsi, anti-pencucian uang, dan kepatuhan perpajakan.
Reputasi Indonesia Dinilai Perlu Dijaga
Eko menilai, kebijakan yang berkaitan dengan instrumen keuangan negara tidak hanya berdampak pada pembiayaan pembangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di mata investor global. Menurutnya, investor dengan standar tata kelola tinggi akan memperhatikan aspek kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas sistem keuangan.
Jika Patriot Bond dan Merah Putih Bond dipersepsikan sebagai instrumen yang memberikan perlindungan hukum berlebihan, hal itu berisiko menimbulkan keraguan terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih.
“Investor global tidak hanya melihat imbal hasil. Mereka juga melihat tata kelola, kepastian hukum, dan risiko reputasi. Kalau sebuah instrumen keuangan dipersepsikan terlalu protektif terhadap pembelinya, apalagi sampai menyentuh wilayah pidana atau pajak, maka kepercayaan pasar bisa terganggu,” ujar Eko.
Ia menilai, reputasi hukum dan fiskal Indonesia harus dijaga secara konsisten. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan kesan bahwa negara memberikan ruang khusus bagi dana bermasalah.
Pembiayaan Pembangunan Harus Akuntabel
Eko menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan nasional harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai kebutuhan dana pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan.
Menurutnya, Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi instrumen pembiayaan apabila disusun dengan tata kelola yang ketat. Namun, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, pelaporan, serta verifikasi yang jelas terhadap dana yang masuk.
“Pembangunan memang membutuhkan dana besar. Namun, sumber pendanaan harus tetap bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai semangat membangun justru melemahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Eko berharap pemerintah dapat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Dengan begitu, kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat dinilai secara objektif serta tidak menimbulkan spekulasi terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada investor.

