Global-Nusantara.id – Banten, 17 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kembali menjadi sorotan. Korban dan tim kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang saat ini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Hingga Minggu (16/8/2026), pihak Uun menilai sejumlah aspek dalam penyidikan masih belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Mereka antara lain mempertanyakan penanganan terhadap kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai penggerak massa.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Global-Nusantara.id belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Banten mengenai seluruh tudingan tersebut.
Uun Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Uun mengaku kecewa karena pihak yang menurutnya diduga menjadi penggerak dalam peristiwa kekerasan tersebut belum tersentuh proses hukum.
“Dalang yang menggerakkan pelaku belum tersentuh hukum,” ujar Uun.
Menurut penuturan Uun, dirinya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh puluhan orang. Ia juga mengaku dibawa masuk ke dalam kendaraan, dipotong janggutnya, dirampas telepon genggamnya, serta dipaksa bersujud.
Uun kemudian menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari penyidik.
Ia mempertanyakan kendaraan yang disebut digunakan untuk membawanya dan videonya telah beredar di media sosial, namun menurut keterangannya belum disita sebagai barang bukti.
Selain itu, Uun menyebut lokasi tempat dirinya diduga mengalami pemotongan janggut, perampasan telepon genggam, pemaksaan bersujud, serta kekerasan fisik juga menurutnya belum diberi garis polisi.
Uun juga mempertanyakan jumlah tersangka yang menurut informasi yang diterimanya baru sekitar empat hingga lima orang, sementara dirinya mengaku dikeroyok oleh sekitar 30 orang atau lebih.
“Diduga penanganan perkara saya terkesan tertutup, lambat, tidak transparan, dan terkesan ada yang ditutupi,” kata Uun.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Uun sebagai korban dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai proses penyidikan sebelum terdapat penjelasan dari kepolisian.
Minta Perkara Disupervisi Mabes Polri
Atas kondisi tersebut, Uun meminta agar penanganan perkaranya mendapat perhatian dan supervisi dari Mabes Polri.
“Oleh karena saya merasa tidak mendapat keadilan, saya meminta agar penanganan perkara saya, Uun atau Fam Fuk Tjhong, diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim secara langsung,” ujarnya.
Uun juga menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait proses penanganan perkara tersebut.
Tim Advokasi Sudah Mengadu ke LPSK dan DPR RI
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendampingi Uun bersama istrinya untuk menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara.
“Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah mendampingi korban atau klien kami, Eyang Uun dan istrinya, mengadu ke Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, dan LPSK untuk menuntut keadilan,” ujar Revan.
Menurut Revan, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima kedatangan Uun dan istrinya serta melakukan konseling awal.
Ia menyebut pihaknya masih menunggu proses lanjutan dari LPSK, termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan istrinya.
Menunggu Jadwal Audiensi DPR RI
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, mengatakan surat pengaduan kepada DPR RI telah diserahkan melalui bagian persuratan.
“Untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, kami telah diterima bagian persuratan DPR RI. Surat lengkap dengan kronologi dan penjelasan bukti telah kami serahkan untuk disampaikan kepada DPR RI,” ujar Harriani.
Menurutnya, tim advokasi saat ini menunggu tanggapan dan jadwal dari DPR RI untuk melakukan audiensi mengenai permasalahan hukum yang dialami Uun.
Rencana Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim
Anggota tim advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., mengatakan pihaknya merencanakan pengaduan langsung kepada pimpinan Polri.
“Rencana Senin depan, 24 Agustus 2026, kami akan mendampingi klien kami Eyang Uun mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim. Setelah itu kami juga akan mengatur jadwal untuk mendampingi klien kami mengadu ke Kompolnas dan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia.
Langkah tersebut, menurut tim advokasi, merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.
Donny Andretti Apresiasi Pers yang Mengawal Perkara
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi perhatian media terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.
Donny juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan kekerasan yang dialami Uun.
“Saya pribadi sedih, prihatin, dan miris atas kejadian dugaan tindak pidana yang menimpa Eyang Uun sebagai korban. Di usianya yang menuju 59 tahun, beliau harus mengalami kekerasan sedemikian rupa,” katanya.
Ia berharap masyarakat turut mengawal proses hukum agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap dan mengajak masyarakat Indonesia ikut mengawal perkara yang menimpa Eyang Uun ini hingga tuntas dan terang benderang, serta korban mendapatkan keadilan,” ujar Donny.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam perkara pidana, setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah tudingan mengenai dugaan adanya “dalang”, keterlibatan puluhan orang, maupun kritik terhadap proses penyidikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban dan tim kuasa hukumnya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Global-Nusantara.id membuka ruang seluas-luasnya kepada Polda Banten, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, maupun institusi terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, koreksi, atau hak jawab.
Catatan Redaksi: Global-Nusantara.id menjalankan pemberitaan dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

