Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Penilaian Kinerja Pegawai DJP Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu
    Hukum

    Penilaian Kinerja Pegawai DJP Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 5, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    GlobalNusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 — Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.

    Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah keterlibatan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam penentuan status capaian kinerja pegawai DJP. Dengan perubahan ini, parameter rentang nilai kinerja pegawai tidak lagi hanya ditetapkan secara internal oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.

    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 ayat (1a) PMK 39/2026. Dalam ketentuan tersebut, status capaian kinerja pegawai diperoleh berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

    Penguatan Tata Kelola Penilaian Kinerja

    Keterlibatan Sekjen Kemenkeu dapat dibaca sebagai bagian dari penguatan tata kelola penilaian kinerja pegawai pajak. Sebagai unit eselon I yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara, DJP memiliki sistem tunjangan kinerja yang berkaitan langsung dengan capaian organisasi dan capaian individu pegawai.

    Melalui PMK 39/2026, pemerintah menyesuaikan kembali formula dan parameter penghitungan tunjangan kinerja agar lebih sejalan dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam bagian pertimbangannya, revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP.

    Dengan adanya persetujuan Sekjen Kemenkeu, proses penetapan parameter kinerja pegawai DJP menjadi lebih terhubung dengan kerangka manajemen kinerja kementerian secara keseluruhan. Hal ini juga menegaskan bahwa penilaian kinerja pegawai pajak bukan hanya urusan teknis internal DJP, tetapi bagian dari sistem pengelolaan aparatur di Kementerian Keuangan.

    Lima Kategori Status Kinerja Pegawai

    Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai DJP dikonversikan ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah sangat istimewa dengan nilai 100 persen. Selanjutnya, status istimewa bernilai 97,5 persen, tinggi 95 persen, sedang 92,5 persen, dan rendah 90 persen.

    Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP. Artinya, hasil penilaian kinerja pegawai berpengaruh terhadap besaran tunjangan kinerja yang diterima, bersama dengan faktor capaian organisasi dan ketentuan lain yang diatur dalam regulasi.

    Formula Tukin Pegawai DJP Disesuaikan

    Secara umum, pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP tetap mempertimbangkan dua komponen utama, yakni capaian kinerja organisasi dan status capaian kinerja pegawai. Formula yang digunakan adalah konstanta dikalikan dengan gabungan 60 persen hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai, kemudian dikalikan dengan tabel tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan.

    Selain dua komponen utama tersebut, pemberian tunjangan kinerja juga memperhatikan sejumlah faktor lain. Di antaranya peringkat jabatan pegawai, pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan disiplin, status kepegawaian, waktu mulai berlakunya komponen penilaian, serta karakteristik organisasi.

    Dalam PMK 39/2026, formula capaian kinerja organisasi tetap terdiri dari kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot 70 persen, sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot 30 persen.

    Namun, terdapat penyesuaian pada formula kinerja penerimaan pajak. Sebelumnya, komponen tersebut terdiri dari 40 persen pencapaian target penerimaan pajak dan 60 persen pertumbuhan penerimaan pajak. Melalui aturan baru, kedua unsur tersebut diberi bobot yang sama, masing-masing 50 persen.

    Dampak terhadap Akuntabilitas DJP

    Perubahan ini menjadi penting karena DJP merupakan salah satu institusi utama dalam menopang penerimaan negara. Sistem tunjangan kinerja di lingkungan DJP tidak hanya berhubungan dengan kompensasi pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pencapaian target organisasi.

    Dengan penyesuaian formula dan pelibatan Sekjen Kemenkeu, pemerintah berupaya menempatkan penilaian kinerja pegawai DJP dalam sistem yang lebih terukur, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan manajemen kinerja Kementerian Keuangan.

    Langkah ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas birokrasi perpajakan. Penilaian kinerja pegawai pajak perlu memiliki parameter yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat hasil kerja DJP berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak.

    Berlaku Sejak Juni 2026

    JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK 39 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK 211/PMK.03/2017 tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Dalam riwayat dokumen, PMK tersebut tercatat mengubah ketentuan lama pada 2 Juni 2026.

    Dengan berlakunya PMK 39/2026, mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi memasuki babak baru. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penghitungan tunjangan, tetapi juga memperluas keterlibatan unsur Kementerian Keuangan dalam penetapan parameter kinerja pegawai pajak.

    Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat integrasi sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, sekaligus mendorong pegawai DJP untuk bekerja lebih terukur dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara.

     

    DJP Kemenkeu PMK
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.