GlobalNusantara.id โ Jakarta, 5 Juni 2026 โ Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah keterlibatan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam penentuan status capaian kinerja pegawai DJP. Dengan perubahan ini, parameter rentang nilai kinerja pegawai tidak lagi hanya ditetapkan secara internal oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 ayat (1a) PMK 39/2026. Dalam ketentuan tersebut, status capaian kinerja pegawai diperoleh berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Penguatan Tata Kelola Penilaian Kinerja
Keterlibatan Sekjen Kemenkeu dapat dibaca sebagai bagian dari penguatan tata kelola penilaian kinerja pegawai pajak. Sebagai unit eselon I yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara, DJP memiliki sistem tunjangan kinerja yang berkaitan langsung dengan capaian organisasi dan capaian individu pegawai.
Melalui PMK 39/2026, pemerintah menyesuaikan kembali formula dan parameter penghitungan tunjangan kinerja agar lebih sejalan dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam bagian pertimbangannya, revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP.
Dengan adanya persetujuan Sekjen Kemenkeu, proses penetapan parameter kinerja pegawai DJP menjadi lebih terhubung dengan kerangka manajemen kinerja kementerian secara keseluruhan. Hal ini juga menegaskan bahwa penilaian kinerja pegawai pajak bukan hanya urusan teknis internal DJP, tetapi bagian dari sistem pengelolaan aparatur di Kementerian Keuangan.
Lima Kategori Status Kinerja Pegawai
Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai DJP dikonversikan ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah sangat istimewa dengan nilai 100 persen. Selanjutnya, status istimewa bernilai 97,5 persen, tinggi 95 persen, sedang 92,5 persen, dan rendah 90 persen.
Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP. Artinya, hasil penilaian kinerja pegawai berpengaruh terhadap besaran tunjangan kinerja yang diterima, bersama dengan faktor capaian organisasi dan ketentuan lain yang diatur dalam regulasi.
Formula Tukin Pegawai DJP Disesuaikan
Secara umum, pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP tetap mempertimbangkan dua komponen utama, yakni capaian kinerja organisasi dan status capaian kinerja pegawai. Formula yang digunakan adalah konstanta dikalikan dengan gabungan 60 persen hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai, kemudian dikalikan dengan tabel tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan.
Selain dua komponen utama tersebut, pemberian tunjangan kinerja juga memperhatikan sejumlah faktor lain. Di antaranya peringkat jabatan pegawai, pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan disiplin, status kepegawaian, waktu mulai berlakunya komponen penilaian, serta karakteristik organisasi.
Dalam PMK 39/2026, formula capaian kinerja organisasi tetap terdiri dari kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot 70 persen, sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot 30 persen.
Namun, terdapat penyesuaian pada formula kinerja penerimaan pajak. Sebelumnya, komponen tersebut terdiri dari 40 persen pencapaian target penerimaan pajak dan 60 persen pertumbuhan penerimaan pajak. Melalui aturan baru, kedua unsur tersebut diberi bobot yang sama, masing-masing 50 persen.
Dampak terhadap Akuntabilitas DJP
Perubahan ini menjadi penting karena DJP merupakan salah satu institusi utama dalam menopang penerimaan negara. Sistem tunjangan kinerja di lingkungan DJP tidak hanya berhubungan dengan kompensasi pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pencapaian target organisasi.
Dengan penyesuaian formula dan pelibatan Sekjen Kemenkeu, pemerintah berupaya menempatkan penilaian kinerja pegawai DJP dalam sistem yang lebih terukur, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan manajemen kinerja Kementerian Keuangan.
Langkah ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas birokrasi perpajakan. Penilaian kinerja pegawai pajak perlu memiliki parameter yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat hasil kerja DJP berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak.
Berlaku Sejak Juni 2026
JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK 39 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK 211/PMK.03/2017 tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Dalam riwayat dokumen, PMK tersebut tercatat mengubah ketentuan lama pada 2 Juni 2026.
Dengan berlakunya PMK 39/2026, mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi memasuki babak baru. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penghitungan tunjangan, tetapi juga memperluas keterlibatan unsur Kementerian Keuangan dalam penetapan parameter kinerja pegawai pajak.
Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat integrasi sistem manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, sekaligus mendorong pegawai DJP untuk bekerja lebih terukur dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara.

