Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

      August 24, 2026

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Pidato Prabowo dan Sorotan Penegakan Hukum
    Hukum

    Pidato Prabowo dan Sorotan Penegakan Hukum

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 16, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 16 Agustus 2026 – Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI mendapat sejumlah catatan kritis dari organisasi masyarakat sipil. Sorotan antara lain menyangkut penegakan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, independensi lembaga peradilan, hingga mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

    Pidato kenegaraan tersebut disampaikan Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan berbagai capaian pemerintah selama 21 bulan kepemimpinannya. Prabowo menyebut pemerintah telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif dalam 663 hari untuk menyelesaikan berbagai persoalan negara. Data mengenai 121 kebijakan tersebut juga dipublikasikan secara resmi oleh Sekretariat Kabinet.

    Presiden pada saat yang sama mengakui belum seluruh persoalan bangsa berhasil diselesaikan. Pemerintah, menurut Prabowo, masih harus melanjutkan berbagai langkah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi, menjaga kepentingan nasional serta menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

    Di tengah pemaparan berbagai capaian tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan catatan terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum.

    Masyarakat Sipil Beri Catatan Kritis

    Hukumonline dalam pemberitaannya pada 15 Agustus 2026 merangkum sejumlah kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo, termasuk persoalan penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan arah kehidupan demokrasi.

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), misalnya, memandang pidato kenegaraan tidak semestinya hanya menjadi ruang penyampaian keberhasilan pemerintah, tetapi juga momentum pertanggungjawaban mengenai bagaimana kekuasaan negara dijalankan.

    Dalam pernyataannya pada 14 Agustus 2026, YLBHI menyoroti antara lain perluasan struktur komando teritorial dan keterlibatan unsur militer dalam sejumlah sektor sipil. Organisasi tersebut menyampaikan kekhawatiran terhadap kecenderungan membesarnya kekuasaan negara yang menurut penilaian mereka harus diikuti mekanisme kontrol yang memadai.

    Kritik tersebut merupakan pandangan YLBHI dan bukan merupakan kesimpulan hukum bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan.

    Amnesty Soroti HAM dan Reformasi Pertahanan

    Amnesty International Indonesia juga menyampaikan catatan terhadap pidato Presiden.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti tidak munculnya agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan reformasi pertahanan secara memadai dalam pidato kenegaraan.

    Amnesty juga mempertanyakan semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil domestik yang mereka nilai berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan.

    Sekali lagi, penilaian tersebut merupakan posisi Amnesty International Indonesia dan perlu ditempatkan sebagai salah satu pandangan masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

    Kekuasaan Harus Memiliki Batas

    Menanggapi munculnya berbagai kritik tersebut, Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus Pendiri Adipati & Partners Law Office, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai prinsip utama negara hukum adalah memastikan seluruh kewenangan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Pemerintahan yang kuat bukan berarti kekuasaan yang tanpa batas. Justru semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun. Kekuasaan tetap harus tunduk kepada konstitusi dan hukum,” kata Eko.

    Menurut Eko, efektivitas pemerintahan tidak semestinya dipertentangkan dengan mekanisme checks and balances. Pemerintah membutuhkan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi penggunaan kewenangan tersebut harus tetap dapat diawasi oleh lembaga negara, lembaga peradilan, pers dan masyarakat.

    “Dalam negara hukum, yang harus diperiksa bukan hanya apakah pejabat memiliki kewenangan, tetapi juga apakah kewenangan itu digunakan sesuai dasar hukum, prosedur dan tujuan pemberiannya. Kalau kewenangan digunakan untuk tujuan lain atau melampaui batas yang diberikan hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power harus diwaspadai,” ujarnya.

    Penegakan Hukum Harus Objektif

    Eko juga menilai kualitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani aparat.

    Proses hukum, menurutnya, harus memperhatikan kepastian hukum, kecukupan alat bukti, prosedur yang benar, independensi aparat serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

    “Penegakan hukum harus tegas, tetapi ketegasan saja tidak cukup. Hukum juga harus adil, objektif dan diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap orang. Jangan sampai hukum terlihat sangat tajam ketika berhadapan dengan satu pihak, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang mempunyai kekuasaan,” kata Eko.

    Menurutnya, penerapan prinsip equality before the law sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

    “Kalau publik melihat ada perbedaan standar dalam penerapan hukum, persoalannya bukan lagi hanya mengenai satu perkara. Yang ikut terdampak adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” lanjutnya.

    Kritik Bukan Musuh Pemerintah

    Dalam konteks demokrasi, Eko memandang kritik terhadap kebijakan negara tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai tindakan yang berlawanan dengan pemerintah.

    Sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

    “Pemerintah yang kuat seharusnya tidak takut terhadap kritik. Kritik yang berbasis fakta dapat menjadi mekanisme koreksi dan bahkan menjadi peringatan dini ketika suatu kebijakan mulai keluar dari tujuan awalnya,” ujar Eko.

    Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan kebijakan publik, penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kewenangan negara.

    Namun, Eko juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap disertai tanggung jawab untuk tidak menyebarkan fitnah, informasi palsu maupun tuduhan yang tidak didukung fakta.

    “Kritik harus dilindungi, tetapi kritik juga harus bertanggung jawab. Jangan mengkriminalisasi kritik, tetapi di sisi lain jangan pula menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan tuduhan yang tidak mempunyai dasar,” jelasnya.

    Checks and Balances Harus Berjalan Nyata

    Eko menilai prinsip checks and balances menjadi semakin penting ketika pemerintah memiliki dukungan politik yang kuat.

    DPR tetap harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara independen. Pada saat yang sama, lembaga peradilan harus memiliki kemampuan menjalankan kekuasaan kehakiman tanpa intervensi.

    “Checks and balances jangan hanya bagus dalam teori konstitusi. Eksekutif harus efektif bekerja, DPR harus efektif mengawasi, pengadilan harus independen dan masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengontrol. Kalau mekanisme pengawasan melemah, risiko penyimpangan kewenangan otomatis menjadi lebih besar,” kata Eko.

    Prabowo Tegaskan Supremasi Hukum

    Di sisi lain, perhatian terhadap supremasi hukum juga muncul dalam pidato Presiden.

    Prabowo menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum serta memperkuat dan menjaga kemandirian hakim. Presiden juga menyampaikan bahwa lembaga yudikatif perlu diperkuat karena pengadilan merupakan salah satu benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan.

    Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kritik masyarakat sipil mengenai kualitas penegakan hukum dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

    Dengan demikian, terdapat titik temu bahwa supremasi hukum dan peradilan yang independen merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan negara, meskipun pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dapat mempunyai penilaian berbeda terhadap kondisi maupun implementasinya.

    Bencana Aceh dan Sumatra Turut Disorot

    Selain persoalan hukum dan demokrasi, YLBHI pada 15 Agustus 2026 mengeluarkan pernyataan terpisah mengenai dampak bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025.

    YLBHI mengkritik tidak munculnya pembahasan mengenai bencana tersebut dalam pidato kenegaraan Presiden dan meminta perhatian lebih besar terhadap proses pemulihan masyarakat terdampak.

    Catatan tersebut merupakan penilaian YLBHI terhadap prioritas yang disampaikan dalam pidato kenegaraan dan tidak serta-merta berarti pemerintah tidak menjalankan penanganan maupun pemulihan bencana.

    Capaian Pemerintah Harus Terbuka untuk Diuji

    Eko menilai pemerintah mempunyai hak sekaligus kewajiban menyampaikan capaian kepada masyarakat. Namun, setiap klaim keberhasilan kebijakan publik idealnya dapat diuji melalui data, indikator dan dampak nyata yang diterima masyarakat.

    “Capaian pemerintahan jangan berhenti pada berapa program yang dibuat, berapa besar anggaran yang digunakan atau berapa banyak kebijakan yang diterbitkan. Yang paling penting adalah outcome-nya. Apakah masyarakat menerima manfaat, apakah kebijakan tepat sasaran dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eko.

    Transparansi data, menurutnya, justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah karena memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat dan menilai keberhasilan kebijakan secara objektif.

    “Kalau pemerintah mempunyai capaian yang baik, data yang transparan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Tidak ada yang perlu ditakuti dari pengawasan apabila kebijakan memang dijalankan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Pemerintahan Kuat dan Demokrasi Kuat

    Eko menegaskan Indonesia tidak perlu memilih antara pemerintahan yang kuat dan demokrasi yang kuat.

    Menurutnya, keduanya justru harus berjalan secara beriringan.

    “Indonesia membutuhkan pemerintah yang kuat untuk bekerja dan menyelesaikan persoalan rakyat. Tetapi Indonesia juga membutuhkan hukum, demokrasi dan sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan kekuasaan tidak menyimpang. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tegasnya.

    Ia menilai kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pidato kenegaraan dapat ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan sebagai kebenaran tunggal maupun serangan yang harus ditolak secara otomatis.

    Pemerintah memiliki ruang menyampaikan capaian dan memberikan penjelasan atas kebijakannya. Sebaliknya, masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pers dan organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk menguji serta mengkritisi kebijakan tersebut berdasarkan data dan hukum.

    “Pidato kenegaraan seharusnya tidak hanya menjadi momentum melihat apa yang berhasil dilakukan pemerintah, tetapi juga apa yang belum selesai dan apa yang perlu dikoreksi. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik, sementara masyarakat juga harus menyampaikan kritik secara objektif dan bertanggung jawab,” pungkas Eko.

    Perdebatan mengenai pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada akhirnya menunjukkan pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.

    Capaian pembangunan, efektivitas pemerintahan, supremasi hukum, perlindungan hak masyarakat dan mekanisme pengawasan bukanlah agenda yang harus saling meniadakan.

    Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kekuasaan yang efektif tetap membutuhkan kontrol, sementara kritik publik juga membutuhkan fakta dan tanggung jawab.

     

    Abuse of Power Penegakan Hukum Prabowo Subianto
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Global-Nusantara.id – Boyolali, 24 Agustus 2026 – Basriyanto, yang akrab disapa Riyan, dikenal sebagai sosok…

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Our Picks

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.