Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

      August 24, 2026

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » PSAK 118 Berlaku Januari 2027, CoA Perusahaan Perlu Dievaluasi
    Ekonomi

    PSAK 118 Berlaku Januari 2027, CoA Perusahaan Perlu Dievaluasi

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 7, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 7 Agustus 2026 – Penerapan PSAK 118 tentang Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 dinilai perlu dipersiapkan sejak dini oleh perusahaan. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi struktur penyajian laporan keuangan, tetapi juga menuntut perusahaan semakin tertib dalam melakukan klasifikasi dan pemetaan akun di tengah digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

    Hal tersebut disampaikan praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

    Menurut Aldion, PSAK 118 membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap penyajian laporan keuangan. Perusahaan perlu menyajikan informasi keuangan secara lebih terstruktur berdasarkan karakteristik aktivitas usahanya.

    “Secara substansi memang bukan hanya pergantian nomor standar, tetapi juga perubahan penyajian laporan keuangan yang nantinya harus mampu mendukung proses rekonsiliasi fiskal,” ujar Aldion.

    Ia menjelaskan, perubahan tersebut menjadi semakin relevan seiring penerapan Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan.

    Konsistensi antara laporan keuangan dengan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen perpajakan lainnya perlu menjadi perhatian perusahaan.

    Menurut Aldion, ketidaktepatan dalam pemetaan akun dapat menimbulkan perbedaan data yang selanjutnya dapat menjadi salah satu informasi dalam proses analisis risiko perpajakan.

    Karena itu, perusahaan perlu semakin cermat mengklasifikasikan berbagai transaksi, seperti beban gaji, jasa, sewa, bunga, investasi, maupun pos penghasilan lainnya.

    Penggunaan akun “lain-lain” secara berlebihan juga dinilai perlu diminimalkan. Pengelompokan berbagai jenis transaksi ke dalam satu akun dapat menyulitkan proses identifikasi, rekonsiliasi, maupun penelusuran ketika perusahaan harus menjelaskan suatu transaksi.

    PSAK 118 juga membawa struktur penyajian laporan laba rugi yang lebih terorganisasi, antara lain melalui pengelompokan penghasilan dan beban berdasarkan kategori operasi, investasi, dan pendanaan.

    Dengan perubahan tersebut, perusahaan disarankan mulai mengevaluasi chart of accounts (CoA), pemetaan akun, sistem pencatatan transaksi, hingga mekanisme rekonsiliasi fiskal sebelum PSAK 118 berlaku efektif pada Januari 2027.

    Jangan Hanya Menyesuaikan Nama Akun

    Menanggapi perkembangan tersebut, Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. menilai perusahaan tidak cukup hanya melakukan penyesuaian terhadap nama atau kode akun.

    Menurutnya, substansi transaksi, dokumen pendukung, pencatatan akuntansi, dan perlakuan perpajakannya harus tetap konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

    “Jangan sampai perusahaan hanya sibuk menyesuaikan nama akun agar dianggap sesuai dengan sistem, tetapi substansi transaksinya justru tidak diperhatikan. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi antara transaksi, pembukuan, laporan keuangan, dokumen pendukung, dan kewajiban perpajakannya,” kata Eko.

    Eko menilai digitalisasi administrasi perpajakan membuat kualitas data perusahaan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian informasi dari berbagai sumber dapat memunculkan pertanyaan yang harus mampu dijelaskan wajib pajak.

    Namun, menurutnya, adanya perbedaan atau anomali data tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran perpajakan.

    “Perbedaan data belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran. Bisa saja terdapat perbedaan klasifikasi, waktu pengakuan, atau perlakuan akuntansi dan fiskal. Karena itu, data tetap harus diuji dengan melihat substansi transaksi dan dokumen pendukungnya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sistem berbasis data seharusnya menjadi alat untuk membantu proses pengawasan dan identifikasi risiko, bukan langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan wajib pajak melakukan pelanggaran.

    Wajib pajak, kata Eko, tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan antara data dalam laporan keuangan dan informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem.

    Perusahaan Perlu Bersiap Sejak 2026

    Eko menyarankan perusahaan mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi keuangan dan perpajakannya sebelum PSAK 118 diberlakukan.

    Evaluasi tersebut dapat mencakup penyusunan kembali CoA, pemetaan setiap akun dengan jenis transaksi, pemeriksaan dokumen pendukung, penyesuaian sistem informasi akuntansi, serta rekonsiliasi antara laporan komersial dan fiskal.

    Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Perubahan PSAK 118 tidak hanya berkaitan dengan bagian akuntansi, tetapi dapat berdampak pada fungsi perpajakan, audit, teknologi informasi, hingga manajemen perusahaan.

    Dengan persiapan lebih dini, perusahaan diharapkan dapat menjalankan penerapan PSAK 118 secara lebih tertib sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian data dalam administrasi perpajakan berbasis Coretax.

    Pada akhirnya, perubahan standar akuntansi dan digitalisasi perpajakan menuntut perusahaan membangun sistem pencatatan yang semakin transparan, konsisten, serta memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Coretax Laporan Keuangan PSAK 118
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Global-Nusantara.id – Boyolali, 24 Agustus 2026 – Basriyanto, yang akrab disapa Riyan, dikenal sebagai sosok…

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Our Picks

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.