Global-Nusantara.id – Medan, 9 Oktober 2026 — PT Pigura Jasalindo meminta kepastian mengenai dasar kewenangan pihak yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I selaku Tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN. Permintaan tersebut disampaikan dalam tahapan pemeriksaan persiapan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Perkara tersebut melibatkan PT Pigura Jasalindo sebagai Penggugat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai Tergugat. Saat ini, sengketa masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan sebelum berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang disampaikan, perkara ini ditangani oleh Hendry Tohonan Simamora, S.H. sebagai Hakim Ketua, bersama Daily Yusmini, S.H., M.H. dan Ros Endang Naibaho, S.H. sebagai Hakim Anggota. Adapun Agustina, S.H. tercatat sebagai Panitera Pengganti.
Penggugat menyampaikan bahwa pemeriksaan persiapan pada hari tersebut dilaksanakan oleh dua hakim anggota karena Hakim Ketua berhalangan hadir. Selain persoalan komposisi hakim dalam tahapan pemeriksaan persiapan, perhatian Penggugat juga tertuju pada kejelasan administrasi mengenai pihak yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat.
Surat Kuasa Khusus Menjadi Perhatian Penggugat
Pokok perhatian PT Pigura Jasalindo berkaitan dengan dasar kewenangan pihak yang hadir mewakili Tergugat. Menurut keterangan Penggugat, surat kuasa khusus tertulis belum diperlihatkan ketika pemeriksaan persiapan berlangsung.
Kondisi tersebut mendorong Penggugat meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan pihak yang hadir, termasuk apakah terdapat surat kuasa atau bentuk pemberian kuasa lain yang diakui oleh ketentuan hukum acara.
Bagi Penggugat, kepastian mengenai siapa yang berwenang mewakili Tergugat merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi perkara. Kejelasan tersebut juga diperlukan agar tindakan yang dilakukan dalam proses pemeriksaan dapat diketahui dasar hukumnya dan diverifikasi oleh para pihak.
Atas dasar itu, Penggugat meminta agar persoalan kewenangan representasi tersebut memperoleh penjelasan dan, apabila relevan, dicatat secara resmi dalam dokumen pemeriksaan persiapan.
Permintaan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang hadir mewakili Tergugat tidak memiliki kewenangan. Namun, menurut posisi yang disampaikan Penggugat, dasar kewenangan itu perlu dipastikan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses beracara.
Pemeriksaan Persiapan dan Komposisi Hakim
Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, pemeriksaan persiapan merupakan tahapan yang memiliki fungsi tersendiri sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Tahap ini antara lain berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan gugatan dan upaya memperjelas persoalan yang disengketakan agar perkara dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum acara.
Karena memiliki karakter khusus, pelaksanaan pemeriksaan persiapan perlu dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara. Ketentuan mengenai komposisi majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa terlebih dahulu melihat aturan khusus yang mengatur pemeriksaan persiapan.
Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan persiapan oleh dua hakim tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan jumlah hakim yang hadir. Hal yang perlu diperiksa ialah dasar penugasan hakim, ketentuan yang berlaku untuk tahapan tersebut, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan pedoman peradilan yang bersangkutan.
Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan persiapan dalam perkara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN.
Dasar Pemberian Kuasa Perlu Diverifikasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah mekanisme pemberian kuasa dalam proses peradilan tata usaha negara. Pada prinsipnya, pihak yang berperkara dapat bertindak sendiri atau menggunakan kuasa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam menilai kewenangan seseorang yang hadir mewakili pihak berperkara, perlu dibedakan antara tidak diperlihatkannya surat kuasa pada saat pemeriksaan dan tidak adanya pemberian kuasa yang sah.
Keduanya merupakan keadaan yang berbeda. Tidak diperlihatkannya surat kuasa tertulis pada suatu kesempatan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak mempunyai kewenangan. Sebaliknya, kewenangan untuk mewakili pihak berperkara juga tidak dapat diasumsikan tanpa dasar yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen pemberian kuasa, identitas pihak yang memberikan kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta pencatatannya dalam administrasi perkara menjadi relevan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Apabila terdapat bentuk pemberian kuasa selain surat kuasa khusus tertulis, dasar hukum dan pemenuhan persyaratannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, persoalan kewenangan representasi dapat dinilai secara proporsional tanpa mendahului kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan pihak yang hadir.
Informasi LHKPN dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam materi informasi yang turut disampaikan berkaitan dengan perkara ini, terdapat pula data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disebut berstatus Verifikasi Administratif Lengkap.
Informasi tersebut disajikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun, data LHKPN perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan kewenangan kuasa dalam pemeriksaan perkara.
Perbedaan jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh masing-masing pihak, apabila terdapat perbandingan semacam itu, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau ketidakwajaran harta.
Penilaian terhadap kekayaan seseorang membutuhkan konteks yang memadai, antara lain riwayat perolehan aset, sumber penghasilan, kewajiban atau utang, serta dokumen pendukung lain yang relevan. Status verifikasi administratif juga tidak boleh ditafsirkan melampaui makna yang secara resmi melekat pada status tersebut.
Karena itu, informasi LHKPN perlu disampaikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi dan tidak digunakan untuk membangun tuduhan yang tidak didukung bukti. Adapun relevansi data tersebut terhadap pokok sengketa harus dijelaskan secara terpisah apabila memang terdapat hubungan langsung dengan objek perkara.
Penggugat Meminta Kepastian Administrasi Perkara
PT Pigura Jasalindo menegaskan bahwa perhatian utamanya dalam tahapan pemeriksaan persiapan ini terletak pada kepastian kewenangan pihak yang hadir mewakili Tergugat.
Penggugat meminta agar dasar kewenangan tersebut dapat dijelaskan dan diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan yang jelas dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan dalam proses perkara.
Dalam proses peradilan, persoalan administratif yang berkaitan dengan kewenangan representasi perlu ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur. Dengan demikian, setiap keberatan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, dan fakta yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Kepastian mengenai kewenangan kuasa juga perlu dibedakan dari penilaian terhadap pokok sengketa. Persoalan tersebut berkaitan dengan tata cara pihak berperkara menjalankan proses hukum, sedangkan substansi sengketa tetap harus dinilai berdasarkan objek gugatan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Perkara Masih Berjalan di PTUN Medan
Perkara Nomor 97/G/2026/PTUN.MDN masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Oleh karena itu, belum terdapat dasar untuk menarik kesimpulan akhir mengenai pokok sengketa maupun persoalan yang masih memerlukan verifikasi dalam tahapan pemeriksaan.
Setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, dan keberatan melalui mekanisme hukum acara yang tersedia. Pada saat yang sama, informasi mengenai jalannya perkara perlu disajikan secara berimbang dengan membedakan keterangan para pihak, dokumen resmi, dan analisis hukum.
Kepastian mengenai kewenangan pihak yang mewakili para pihak merupakan bagian dari tertib beracara. Namun, penilaian atas persoalan tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum dan keadaan faktual yang dapat dibuktikan.
Dengan adanya penjelasan dan pencatatan administrasi yang memadai, proses pemeriksaan diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengurangi hak masing-masing pihak untuk memperoleh pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

