Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Karya Tulis Ilmiah Nasional Dorong Gagasan Baru Reformasi Pajak Indonesia
    Hukum

    Karya Tulis Ilmiah Nasional Dorong Gagasan Baru Reformasi Pajak Indonesia

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 24, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id, Surabaya – 24 Juni 2026 – Harmonisasi antara kebijakan perpajakan dan standar akuntansi dinilai menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan kepastian usaha, menekan biaya kepatuhan, serta memperkuat daya saing investasi nasional.

    Gagasan tersebut tertuang dalam karya tulis ilmiah berjudul “Dari Disharmoni ke Kepastian: Harmonisasi Pajak dan Akuntansi sebagai Fondasi Daya Saing Investasi Nasional” yang disusun oleh Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono dari YK Tax & Law Office. Karya ini diajukan dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah HUT IKPI ke-61.

    Pajak dan Akuntansi Tidak Bisa Berjalan Sendiri-sendiri

    Dalam kajian tersebut, pajak dan akuntansi dipandang sebagai dua instrumen yang saling berkaitan dalam praktik bisnis. Pajak menentukan kewajiban fiskal perusahaan, sedangkan akuntansi menjadi dasar penyusunan informasi keuangan yang digunakan investor, kreditur, regulator, dan manajemen.

    Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menilai bahwa disharmoni antara aturan pajak dan standar akuntansi sering kali menjadi sumber ketidakpastian bagi wajib pajak.

    Menurutnya, wajib pajak tidak hanya dituntut menyusun laporan keuangan secara benar, tetapi juga harus mampu menyesuaikannya dengan ketentuan fiskal yang kerap memiliki perlakuan berbeda.

    “Persoalan pajak hari ini tidak cukup dilihat dari sisi kepatuhan administratif saja. Banyak sengketa muncul bukan karena wajib pajak sengaja tidak patuh, tetapi karena adanya ruang tafsir antara perlakuan akuntansi dan ketentuan perpajakan,” ujar Eko.

    Ia menambahkan, harmonisasi diperlukan agar pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun laporan komersial dan melakukan rekonsiliasi fiskal.

    Digitalisasi Perpajakan Harus Diikuti Kejelasan Substansi

    Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi perpajakan. Namun, digitalisasi dinilai belum cukup apabila substansi aturan yang dijalankan dalam sistem digital masih menyisakan perbedaan tafsir.

    Eko berpandangan, sistem digital seperti Coretax akan lebih efektif apabila didukung regulasi yang sederhana, konsisten, dan mudah dipahami.

    “Digitalisasi memang penting, tetapi teknologi tidak boleh hanya mempercepat proses administratif. Yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan pajak dan standar akuntansi dapat dibaca secara selaras, sehingga wajib pajak tidak hanya cepat melapor, tetapi juga lebih pasti dalam menentukan posisi fiskalnya,” jelasnya.

    Kepastian Fiskal Berpengaruh terhadap Iklim Investasi

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai bahwa harmonisasi pajak dan akuntansi memiliki hubungan langsung dengan iklim investasi nasional.

    Menurut Yulianto, investor tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal atau besaran tarif pajak. Kepastian hukum, konsistensi administrasi, dan kualitas laporan keuangan juga menjadi faktor penting dalam keputusan investasi.

    “Dunia usaha membutuhkan kepastian. Investor akan lebih percaya apabila sistem pajak dapat diprediksi, laporan keuangan dapat dibandingkan, dan perbedaan antara akuntansi serta fiskal memiliki pedoman yang jelas,” kata Yulianto.

    Ia menegaskan, harmonisasi pajak dan akuntansi bukan berarti menyamakan seluruh perlakuan keduanya. Perbedaan tetap dapat terjadi karena pajak dan akuntansi memiliki tujuan berbeda. Namun, setiap perbedaan harus memiliki dasar kebijakan yang rasional, terbuka, dan dapat diterapkan secara konsisten.

    UMKM Juga Membutuhkan Sistem yang Lebih Sederhana

    Yulianto juga menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem kepatuhan bagi UMKM dan pelaku usaha berkembang. Menurutnya, kompleksitas aturan dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki sumber daya administrasi memadai.

    “UMKM jangan dibebani dengan sistem yang terlalu rumit. Kepatuhan akan lebih kuat apabila aturan mudah dipahami, prosedurnya proporsional, dan pelaku usaha merasa dibimbing, bukan sekadar diawasi,” ujarnya.

    Ia menilai reformasi pajak seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi, simplifikasi, dan pencegahan sengketa sejak awal.

    Rekomendasi Reformasi

    Dalam karya tulis tersebut, sejumlah langkah reformasi direkomendasikan, antara lain harmonisasi regulasi secara bertahap, penyusunan pedoman interpretasi yang operasional, penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi substansi dalam sistem digital perpajakan, serta simplifikasi kepatuhan bagi berbagai skala usaha.

    Pembentukan forum sinergi antara otoritas pajak, penyusun standar akuntansi, akademisi, konsultan pajak, akuntan, dan pelaku usaha juga dinilai penting agar persoalan disharmoni dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara berkelanjutan.

    Dorong Kepatuhan Berkelanjutan

    Harmonisasi pajak dan akuntansi dinilai dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih sehat. Kepatuhan tidak hanya lahir karena ancaman sanksi, tetapi karena wajib pajak memahami aturan, merasa diperlakukan secara adil, dan memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajibannya.

    Dengan sistem yang lebih jelas, konsisten, dan transparan, harmonisasi pajak dan akuntansi diharapkan mampu menekan biaya kepatuhan, mengurangi sengketa, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat daya saing investasi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

     

    IKPI Indonesia Emas 2045 Reformasi Pajak
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.