Global-Nusantara.id, Surabaya – 24 Juni 2026 – Harmonisasi antara kebijakan perpajakan dan standar akuntansi dinilai menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan kepastian usaha, menekan biaya kepatuhan, serta memperkuat daya saing investasi nasional.
Gagasan tersebut tertuang dalam karya tulis ilmiah berjudul “Dari Disharmoni ke Kepastian: Harmonisasi Pajak dan Akuntansi sebagai Fondasi Daya Saing Investasi Nasional” yang disusun oleh Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono dari YK Tax & Law Office. Karya ini diajukan dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah HUT IKPI ke-61.
Pajak dan Akuntansi Tidak Bisa Berjalan Sendiri-sendiri
Dalam kajian tersebut, pajak dan akuntansi dipandang sebagai dua instrumen yang saling berkaitan dalam praktik bisnis. Pajak menentukan kewajiban fiskal perusahaan, sedangkan akuntansi menjadi dasar penyusunan informasi keuangan yang digunakan investor, kreditur, regulator, dan manajemen.
Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menilai bahwa disharmoni antara aturan pajak dan standar akuntansi sering kali menjadi sumber ketidakpastian bagi wajib pajak.
Menurutnya, wajib pajak tidak hanya dituntut menyusun laporan keuangan secara benar, tetapi juga harus mampu menyesuaikannya dengan ketentuan fiskal yang kerap memiliki perlakuan berbeda.
“Persoalan pajak hari ini tidak cukup dilihat dari sisi kepatuhan administratif saja. Banyak sengketa muncul bukan karena wajib pajak sengaja tidak patuh, tetapi karena adanya ruang tafsir antara perlakuan akuntansi dan ketentuan perpajakan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, harmonisasi diperlukan agar pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun laporan komersial dan melakukan rekonsiliasi fiskal.
Digitalisasi Perpajakan Harus Diikuti Kejelasan Substansi
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi perpajakan. Namun, digitalisasi dinilai belum cukup apabila substansi aturan yang dijalankan dalam sistem digital masih menyisakan perbedaan tafsir.
Eko berpandangan, sistem digital seperti Coretax akan lebih efektif apabila didukung regulasi yang sederhana, konsisten, dan mudah dipahami.
“Digitalisasi memang penting, tetapi teknologi tidak boleh hanya mempercepat proses administratif. Yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan pajak dan standar akuntansi dapat dibaca secara selaras, sehingga wajib pajak tidak hanya cepat melapor, tetapi juga lebih pasti dalam menentukan posisi fiskalnya,” jelasnya.
Kepastian Fiskal Berpengaruh terhadap Iklim Investasi
Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai bahwa harmonisasi pajak dan akuntansi memiliki hubungan langsung dengan iklim investasi nasional.
Menurut Yulianto, investor tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal atau besaran tarif pajak. Kepastian hukum, konsistensi administrasi, dan kualitas laporan keuangan juga menjadi faktor penting dalam keputusan investasi.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian. Investor akan lebih percaya apabila sistem pajak dapat diprediksi, laporan keuangan dapat dibandingkan, dan perbedaan antara akuntansi serta fiskal memiliki pedoman yang jelas,” kata Yulianto.
Ia menegaskan, harmonisasi pajak dan akuntansi bukan berarti menyamakan seluruh perlakuan keduanya. Perbedaan tetap dapat terjadi karena pajak dan akuntansi memiliki tujuan berbeda. Namun, setiap perbedaan harus memiliki dasar kebijakan yang rasional, terbuka, dan dapat diterapkan secara konsisten.
UMKM Juga Membutuhkan Sistem yang Lebih Sederhana
Yulianto juga menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem kepatuhan bagi UMKM dan pelaku usaha berkembang. Menurutnya, kompleksitas aturan dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki sumber daya administrasi memadai.
“UMKM jangan dibebani dengan sistem yang terlalu rumit. Kepatuhan akan lebih kuat apabila aturan mudah dipahami, prosedurnya proporsional, dan pelaku usaha merasa dibimbing, bukan sekadar diawasi,” ujarnya.
Ia menilai reformasi pajak seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi, simplifikasi, dan pencegahan sengketa sejak awal.
Rekomendasi Reformasi
Dalam karya tulis tersebut, sejumlah langkah reformasi direkomendasikan, antara lain harmonisasi regulasi secara bertahap, penyusunan pedoman interpretasi yang operasional, penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi substansi dalam sistem digital perpajakan, serta simplifikasi kepatuhan bagi berbagai skala usaha.
Pembentukan forum sinergi antara otoritas pajak, penyusun standar akuntansi, akademisi, konsultan pajak, akuntan, dan pelaku usaha juga dinilai penting agar persoalan disharmoni dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara berkelanjutan.
Dorong Kepatuhan Berkelanjutan
Harmonisasi pajak dan akuntansi dinilai dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih sehat. Kepatuhan tidak hanya lahir karena ancaman sanksi, tetapi karena wajib pajak memahami aturan, merasa diperlakukan secara adil, dan memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan sistem yang lebih jelas, konsisten, dan transparan, harmonisasi pajak dan akuntansi diharapkan mampu menekan biaya kepatuhan, mengurangi sengketa, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat daya saing investasi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

