Global-Nusantara.id – Bekasi, 26 September 2026 – Hairil Tami mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang dibuatnya di Polres Metro Bekasi. Ia menyebut laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini dirinya belum memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.
Laporan tersebut dibuat pada 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP serta dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.
Menurut Hairil, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaannya. Namun, hingga Sabtu (26/9/2026), ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk terkait penetapan tersangka.
Mengaku Kesulitan Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara
Hairil mengatakan dirinya bersama kuasa hukumnya telah berupaya meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.
Ia menyebut penyidik berinisial A. Rifai dari Unit II Harda telah beberapa kali dihubungi untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, menurut Hairil, komunikasi tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkannya.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).
Hairil juga mempertanyakan ke mana dirinya harus mencari keadilan apabila laporan yang telah dibuatnya tidak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Saya ini korban, kenapa sulit mencari keadilan? Kinerja Polres Metro Bekasi menurut saya sangat buruk. Kapolres Metro Bekasi seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya, dalam hal ini penyidik yang menangani aduan saya, A. Rifai dari Unit II Harda,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Komunikasi dengan Penyidik
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya melakukan komunikasi dengan penyidik.
Menurut Donny, komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi. Namun, ia mengaku belum memperoleh respons dan informasi perkembangan perkara yang memadai.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” ujar Donny.
Dalam pernyataan lainnya, Donny mengaku telah berkali-kali menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons. Bila akhirnya merespons pun dengan berbagai dalih, dan jawabannya belum menunjukkan kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini,” ujar Donny.
Menunggu Penjelasan Polres Metro Bekasi
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya kejelasan yang dipersoalkan oleh pelapor dan kuasa hukumnya.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut, termasuk apakah telah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi maupun alat bukti, atau langkah hukum lainnya.
Karena itu, berbagai pernyataan mengenai lambatnya penanganan perkara dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, dan belum merupakan kesimpulan independen mengenai kinerja penyidik maupun Polres Metro Bekasi.
Hairil berharap pimpinan Polres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya serta memastikan dirinya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara jelas.
“Saya hanya ingin perkara saya ditangani dan ada kejelasan. Kalau memang ada proses yang masih berjalan, saya ingin diberi tahu secara jelas,” kata Hairil.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi telah mencatat adanya permintaan keterangan terkait penanganan perkara tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

