Global-Nusantara.id – Semarang, 6 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang kembali ditunda pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum Penggugat, penundaan dilakukan karena Tergugat I, BPR Artomoro, kembali tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemanggilan kembali terhadap Tergugat I.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dalam persidangan tersebut disampaikan pula bahwa proses pemeriksaan perkara dapat tetap dilanjutkan apabila Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tim Hukum Penggugat Hadir di Persidangan
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm tetap hadir untuk mendampingi pihak Penggugat dan mengikuti jalannya persidangan.
Tim kuasa hukum Penggugat yang hadir terdiri atas:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sejumlah anggota Tim Hukum FERADI WPI juga turut mengawal jalannya perkara, yaitu:
- Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
- Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menyatakan bahwa tim hukum akan terus mendampingi pihak Penggugat selama proses persidangan berlangsung hingga memperoleh kepastian hukum.
Sukindar mengatakan kehadiran tim hukum dalam persidangan merupakan bentuk komitmen FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Sukindar.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

