Global-Nusantara.id – Cirebon, Sabtu 26 September 2026 — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota, Sabtu (26/9/2026), untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka.
Dalam agenda tersebut, tim hukum juga menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien. Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan komitmen bahwa klien akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Tim hukum bersama suami dan anak-anak tersangka turut memberikan jaminan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, klien akan memenuhi kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum, termasuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Tim Hukum Siapkan Langkah Praperadilan
Advokat Senior Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya apabila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
“Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat melalui praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota,” ujar Donny Andretti.
Menurut tim hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.
Namun, mengenai apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan atau tidak, keputusan tetap berada pada kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tim Hukum yang Hadir
Dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota tersebut, sejumlah anggota tim hukum dan paralegal Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turut hadir, yakni:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim hukum menyatakan akan terus mengikuti proses perkara dan menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut, publik masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Cirebon Kota maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

