Global-Nusantara.id – Surabaya, 4 Agustus 2026 – Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjangkau setiap pelanggaran hukum administratif maupun keputusan bisnis yang berujung pada kerugian.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, mengatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus tetap berpedoman pada unsur-unsur pidana yang jelas dan tidak hanya bertumpu pada adanya kerugian negara.
Menurut Yulianto, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor kerap menimbulkan perdebatan karena memiliki cakupan yang luas. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara tindak pidana korupsi, pelanggaran administrasi, kesalahan prosedur, kelalaian, dan risiko bisnis. Tidak setiap pelanggaran atau kerugian dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi,” kata Yulianto.
Pelanggaran Administratif Tidak Otomatis Menjadi Korupsi
Yulianto menjelaskan, UU Tipikor telah memberikan batas penerapan melalui Pasal 14. Ketentuan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa UU Tipikor dapat diterapkan terhadap pelanggaran undang-undang lain apabila undang-undang tersebut secara tegas menyebut pelanggaran dimaksud sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap undang-undang administratif tidak semestinya secara otomatis dibawa ke ranah tindak pidana korupsi hanya karena berkaitan dengan kewenangan pejabat atau mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu menilai karakter perbuatan, adanya unsur kesengajaan, tujuan memperoleh keuntungan, penyalahgunaan kewenangan, serta mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.
“Hukum pidana seharusnya menjadi sarana terakhir. Apabila suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, perdata, pengembalian kerugian, atau perbaikan tata kelola, pendekatan tersebut harus dipertimbangkan lebih dahulu,” ujarnya.
Prinsip hukum pidana sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium dinilai penting, terutama dalam perkara yang berawal dari persoalan administrasi pemerintahan, perpajakan, perbankan, pasar modal, maupun kegiatan usaha.
Kerugian Negara Harus Dibedakan dari Risiko Bisnis
Yulianto juga menyoroti pentingnya membedakan kerugian keuangan negara dengan kerugian badan usaha milik negara yang terjadi akibat risiko bisnis.
Dalam praktiknya, kerugian yang dialami BUMN atau BUMD terkadang langsung dipandang sebagai kerugian negara. Menurutnya, penafsiran tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi direksi dan pengelola perusahaan negara dalam mengambil keputusan bisnis.
Tidak setiap keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kerugian dapat terjadi akibat perubahan pasar, kondisi ekonomi, kegagalan investasi, perubahan kebijakan, maupun risiko usaha lainnya.
“Selama keputusan bisnis diambil dengan iktikad baik, berdasarkan kajian yang memadai, tanpa konflik kepentingan, tanpa rekayasa, dan tidak ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka kerugian bisnis tidak boleh serta-merta ditarik menjadi perkara korupsi,” tegas Yulianto.
Menurutnya, penerapan hukum yang terlalu luas dapat melahirkan ketakutan dalam mengambil keputusan atau fear of decision di lingkungan pemerintahan, BUMN, dan BUMD.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi, investasi, serta kecepatan pengambilan kebijakan karena pejabat maupun pengelola perusahaan negara khawatir setiap keputusan yang tidak menghasilkan keuntungan akan berujung pada proses pidana.
Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Tegas
Meski demikian, Yulianto menegaskan bahwa pembatasan penerapan UU Tipikor tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi pelaku korupsi.
Menurutnya, tindakan yang sejak awal dilakukan dengan niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, melakukan rekayasa transaksi, menerima suap, atau sengaja merugikan keuangan negara tetap harus ditindak secara tegas.
“Pembatasan bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Justru kepastian mengenai batas antara kesalahan administrasi, risiko bisnis, dan tindak pidana akan membuat penegakan hukum lebih objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda utama dalam menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Namun, proses penegakan hukum juga harus menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Karena itu, penerapan UU Tipikor harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan unsur perbuatan, niat pelaku, keuntungan yang diperoleh, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan langsung antara tindakan dan kerugian negara.
“Korupsi harus diberantas tanpa kompromi, tetapi hukum juga tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga mengkriminalisasi keputusan administratif maupun bisnis yang diambil dengan iktikad baik,” pungkas Yulianto.

