Global-Nusantara.id – Banten, 20 Agustus 2026 – Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN menyatakan kecewa terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya di Polda Banten. Ia meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri.
UUN bahkan meminta agar penanganan perkara diambil alih dan disupervisi langsung oleh Kapolri serta Kabareskrim Polri.
“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar UUN, Rabu (19/8/2026).
FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Siapkan Langkah Hukum
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., telah hadir di Jakarta atas permintaan UUN.
Kehadiran Donny bertujuan mempersiapkan dokumen serta berkoordinasi dengan tim advokasi terkait rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberatan UUN dan tim hukumnya terhadap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda kunjungan ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan diupayakan berlangsung lebih cepat.
“Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.
Tim Advokasi Soroti Perkembangan Penyidikan
Tim advokasi menyatakan UUN merupakan korban dalam perkara yang menurut laporan mereka mencakup dugaan pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menilai perkembangan penyidikan belum sepenuhnya menjawab dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Tim hukum juga mempertanyakan sejumlah aspek penanganan perkara setelah kurang lebih satu bulan berjalan.
“Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal berdasarkan informasi dan dugaan kami terdapat lebih banyak orang yang terlibat. Kendaraan yang diduga digunakan pelaku juga kami pertanyakan status penyitaannya, begitu pula pengamanan TKP serta pengembangan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penggerak,” kata Cecilia.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim advokasi untuk meminta supervisi Mabes Polri.
“Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim agar perkara ini dapat dikembangkan secara menyeluruh, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Akan Mengadu ke Propam dan Kompolnas
Selain mengajukan permohonan supervisi kepada Kapolri dan Kabareskrim, tim advokasi juga merencanakan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal kepolisian.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi UUN, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengaduan tersebut akan memuat sejumlah keberatan tim advokasi terhadap proses penanganan perkara yang sejauh ini berlangsung di Polda Banten.
Tim berharap mekanisme pengawasan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas.
Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Media
Sementara itu, Donny Andretti mengapresiasi peran media yang terus mengikuti perkembangan perkara UUN.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan publik diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses penegakan hukum secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa pengawalan media harus tetap mengedepankan fakta, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Tim advokasi UUN berharap permintaan supervisi kepada Mabes Polri dapat mendorong pengembangan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana, jumlah pihak yang diduga terlibat, maupun kritik terhadap proses penyidikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan Fam Fuk Tjhong alias UUN dan tim advokasinya serta belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Polda Banten maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

