Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PMK 111/2025 Atur Kunjungan Fiskus, Batas Antara Pengawasan dan Pemeriksaan Dipertanyakan

    July 28, 2026

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    July 27, 2026

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      PMK 111/2025 Atur Kunjungan Fiskus, Batas Antara Pengawasan dan Pemeriksaan Dipertanyakan

      July 28, 2026

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Langkah Raja Charles III Buka Pajak Pribadi Jadi Refleksi Transparansi Pejabat Publik
    Hukum

    Langkah Raja Charles III Buka Pajak Pribadi Jadi Refleksi Transparansi Pejabat Publik

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 22, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 22 Juni 2026 — Raja Charles III dikabarkan akan menjadi raja Inggris pertama pada era modern yang membuka informasi tagihan pajak pribadinya kepada publik.

    Rencana tersebut disebut akan dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan kerajaan yang dipublikasikan secara resmi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi baru dalam tata kelola keuangan Kerajaan Inggris.

    Bagian dari Modernisasi Kerajaan

    Sumber Istana menyebut keputusan membuka informasi pembayaran pajak pribadi merupakan keinginan langsung Raja Charles III. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya modernisasi monarki agar publik dapat mengetahui lebih jelas pengelolaan keuangan keluarga kerajaan.

    Informasi pajak yang akan dibuka disebut mencakup tahun pajak 2024–2025. Rincian tersebut meliputi pembayaran pajak atas pendapatan pribadi, investasi, serta pemasukan dari sejumlah aset pribadi Raja Charles III, termasuk Sandringham dan Balmoral.

    Pajak Dibayar Secara Sukarela

    Secara hukum, raja Inggris tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak warisan atas aset yang diterima dari penguasa sebelumnya, maupun pajak keuntungan modal.

    Meski demikian, Raja Charles III disebut tetap membayar pajak penghasilan dan pajak keuntungan modal secara sukarela atas pendapatan serta transaksi tertentu yang berkaitan dengan aset pribadinya.

    Sebelum naik takhta pada 2022, Charles juga telah membuka informasi pembayaran pajaknya saat masih bergelar Pangeran Wales. Kini, langkah serupa dikabarkan akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala monarki Inggris.

    Relevan dengan Keteladanan Pemimpin di Indonesia

    Langkah Raja Charles III membuka tagihan pajak pribadi dapat menjadi refleksi bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks Indonesia, kepatuhan pajak dan transparansi harta pejabat publik menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada negara.

    Di Indonesia, keteladanan pemimpin dapat dilihat dari kewajiban penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pejabat negara juga didorong menjadi teladan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak secara tepat waktu.

    Keteladanan semacam ini penting karena kepatuhan pajak tidak hanya menyangkut kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut moralitas publik. Ketika pemimpin, pejabat negara, dan tokoh publik menunjukkan kepatuhan terhadap pajak serta keterbukaan harta kekayaan, masyarakat memiliki alasan lebih kuat untuk menaruh kepercayaan kepada institusi negara.

    Pemimpin Harus Menjadi Contoh Kepatuhan Pajak

    Praktisi hukum dan pajak sekaligus pemegang IKH atau Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai langkah Raja Charles III membuka tagihan pajak pribadi merupakan sinyal penting bahwa transparansi pajak seharusnya dimulai dari figur publik.

    Menurut Eko, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemimpin dan pejabat publik juga harus menunjukkan contoh nyata agar kesadaran pajak tumbuh secara lebih kuat.

    “Transparansi pajak bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik. Ketika seorang pemimpin berani menunjukkan kepatuhan dan keterbukaan, masyarakat akan melihat bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Eko.

    Eko menambahkan, Indonesia juga memiliki ruang keteladanan melalui pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN oleh pejabat publik. Menurutnya, semakin konsisten pemimpin menunjukkan kepatuhan, semakin besar pula peluang meningkatkan budaya taat pajak di masyarakat.

    “Dalam konteks Indonesia, pemimpin yang patuh pajak dan tertib melaporkan harta kekayaannya dapat menjadi contoh moral bagi masyarakat. Kepatuhan pajak akan lebih mudah dibangun ketika ada keteladanan dari atas,” tambahnya.

    Kepatuhan Pajak Berkaitan dengan Akuntabilitas Kekuasaan

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai keterbukaan pajak Raja Charles III menunjukkan bahwa jabatan tinggi harus diikuti dengan tanggung jawab publik yang tinggi pula.

    Menurut Yulianto, pajak bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga cermin akuntabilitas seseorang terhadap sistem hukum dan kenegaraan.

    “Semakin tinggi kedudukan seseorang di ruang publik, semakin besar pula tuntutan moral untuk menunjukkan kepatuhan. Pajak dan akuntabilitas tidak bisa dipisahkan, terutama bagi pemimpin dan pejabat publik,” kata Yulianto.

    Yulianto menilai Indonesia sudah memiliki instrumen penting untuk mendorong transparansi pejabat, antara lain melalui LHKPN dan kewajiban pelaporan pajak. Namun, menurutnya, instrumen tersebut harus terus diperkuat dengan budaya keteladanan.

    “Regulasi saja tidak cukup. Yang juga dibutuhkan adalah contoh. Ketika pemimpin patuh melaporkan pajak dan harta kekayaan, hal itu memberi pesan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan integritas,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa transparansi tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk memperhatikan perlindungan data pribadi dan batasan informasi yang boleh dibuka kepada publik.

    Kepercayaan Publik Menjadi Kunci

    Transparansi keuangan kerajaan menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian publik di Inggris. Karena itu, keputusan Raja Charles III untuk membuka tagihan pajak pribadinya dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kerajaan.

    Dalam konteks yang lebih luas, langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak dan keterbukaan harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari tata kelola negara modern.

    Bagi Indonesia, keteladanan pemimpin dalam memenuhi kewajiban pajak, menyampaikan SPT Tahunan, dan melaporkan LHKPN dapat menjadi contoh nyata bahwa kepatuhan hukum harus dimulai dari para pemegang jabatan publik.

    Kepatuhan Pajak Raja Charles III Transparansi Pajak
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    PMK 111/2025 Atur Kunjungan Fiskus, Batas Antara Pengawasan dan Pemeriksaan Dipertanyakan

    By Priska AristantoJuly 28, 2026

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 28 Juli 2026 – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun…

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    July 27, 2026

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026
    Our Picks

    PMK 111/2025 Atur Kunjungan Fiskus, Batas Antara Pengawasan dan Pemeriksaan Dipertanyakan

    July 28, 2026

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    July 27, 2026

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.