Global-Nusantara.id โ Jakarta, 30 Juni 2026 โ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata nomor 1425/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel terkait sengketa kemitraan Gocar antara Ahmad Saputra selaku Penggugat melawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai Tergugat.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, Ahmad Saputra hadir langsung sebagai Prinsipal Penggugat tanpa diwakili. Sementara itu, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tetap diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, Ahmad Saputra juga mendapat dukungan hukum dari Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., serta Adv. Budiman Setyo Wibowo, S.H., S.A.N.
Penggugat Hadir Langsung di Persidangan
Kehadiran Ahmad Saputra secara langsung menjadi perhatian dalam sidang kali ini. Ia datang untuk menyerahkan bukti tambahan yang dinilai penting dalam memperkuat dalil gugatan terkait hubungan kemitraan Gocar yang dipersoalkan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menyampaikan dua poin utama sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim.
Bukti Email Driver Agent Service Diajukan
Bukti pertama yang diserahkan Penggugat berupa surat atau surat elektronik dari layanan Driver Agent Service GoTo. Bukti tersebut disebut menunjukkan adanya respons tertulis dari pihak layanan agen pengemudi setelah Penggugat melayangkan Somasi ke-2.
Pihak Penggugat menilai respons tersebut menggambarkan tertutupnya ruang musyawarah atau penyelesaian secara kekeluargaan. Hal itu kemudian dijadikan dasar untuk memperkuat argumentasi bahwa penyelesaian sengketa tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Penggugat.
Odometer Kendaraan Jadi Bukti Operasional
Selain bukti surat elektronik, Penggugat juga menyerahkan dokumen terkait catatan atau foto odometer kendaraan yang digunakan selama menjalankan aktivitas sebagai mitra Gocar.
Bukti odometer tersebut diajukan untuk mencocokkan aktivitas operasional di lapangan dengan sistem tarif, perhitungan pendapatan, serta pemotongan biaya yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
Penggugat menilai bukti fisik tersebut penting untuk menunjukkan hubungan antara penggunaan kendaraan, realisasi operasional, dan klaim kerugian yang diajukan dalam perkara ini.
GoTo Serahkan Laporan Penghasilan Mitra
Di sisi lain, tim kuasa hukum PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim. Salah satu bukti yang diajukan berupa laporan penghasilan mitra atau income report atas nama Ahmad Saputra selama menjadi mitra Gocar.
Bukti laporan penghasilan tersebut diajukan oleh pihak Tergugat untuk menanggapi dalil kerugian yang disampaikan oleh Penggugat. Melalui dokumen tersebut, Tergugat berupaya menunjukkan catatan pendapatan resmi yang tercatat dalam sistem selama masa kemitraan berlangsung.
Tergugat Lampirkan Yurisprudensi Kasus Serupa
Selain laporan penghasilan, pihak GoTo juga menyerahkan sejumlah putusan pengadilan terdahulu atau yurisprudensi yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan perkara ini.
Yurisprudensi tersebut digunakan untuk memperkuat posisi hukum Tergugat, khususnya terkait hubungan antara platform digital dan mitra pengemudi dalam skema kemitraan.
Pihak Tergugat berharap bukti hukum tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kedudukan hubungan hukum antara perusahaan platform dan mitra pengemudi.
Majelis Hakim Terima Bukti dari Kedua Pihak
Majelis hakim menerima seluruh berkas bukti tambahan yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat. Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari bukti-bukti tersebut sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Sidang perkara sengketa kemitraan Gocar ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan berikutnya diperkirakan akan mengarah pada penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

