Global-Nusantara.id – Surabaya — Praktisi hukum dan pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., yang juga merupakan Bendahara FERADI WPI DPC Sidoarjo, membantu menyelesaikan persoalan dugaan penarikan paksa kendaraan yang dialami seorang warga bernama Anton saat melintas di kawasan Jemursari, Surabaya.
Peristiwa tersebut bermula ketika Anton sedang mengendarai mobil di wilayah Jemursari, Surabaya. Di tengah perjalanan, ia diduga dihadang oleh beberapa orang yang disebut sebagai oknum mata elang. Para pihak tersebut mengaku memiliki hak atas kendaraan yang sedang dikendarai Anton.
Situasi itu sempat membuat Anton panik karena para pihak yang menghadangnya diduga hendak mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Dalam kondisi tersebut, Anton kemudian menghubungi Eko Wahyu Pramono untuk meminta pendampingan dan arahan hukum.
Anton Dihadang Saat Melintas di Jemursari, Surabaya
Menurut keterangan yang diterima, Anton awalnya sedang melintas di kawasan Jemursari, Surabaya, dengan mengendarai mobil. Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah beberapa orang menghadangnya dan menyampaikan klaim bahwa mereka memiliki hak atas kendaraan tersebut.
Kejadian tersebut sempat memicu perdebatan antara Anton dan para pihak yang menghadang. Anton yang merasa tertekan kemudian menghubungi Eko Wahyu Pramono melalui sambungan telepon.
Melalui komunikasi tersebut, Eko berupaya menenangkan Anton sekaligus meminta penjelasan kepada para pihak yang menghadang mengenai dasar hukum tindakan mereka.
Eko Tegaskan Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Sepihak
Dalam komunikasi melalui telepon, Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa setiap persoalan terkait kendaraan, pembiayaan, kredit, maupun klaim hak atas objek jaminan tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak, apalagi dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi di jalan.
Menurut Eko, apabila memang terdapat persoalan hukum atau sengketa atas kendaraan tersebut, maka pihak yang merasa memiliki hak harus menempuh prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan hukum, tempuh jalurnya secara benar. Jangan melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan. Apabila tetap dilakukan, kami tidak akan segan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Eko.
Eko juga mengingatkan bahwa tindakan pengambilan kendaraan secara paksa tidak hanya berpotensi menjerat pihak yang melakukan langsung di lapangan, tetapi juga dapat menyeret pihak lain yang diduga memberi perintah atau menyuruh tindakan tersebut.
Para Pihak Diminta Menempuh Jalur Hukum yang Sah
Eko meminta para pihak yang menghadang Anton agar tidak memaksakan kehendak dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kendaraan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan cara menghadang pengendara di jalan.
Menurutnya, apabila terdapat klaim hak, tunggakan, atau persoalan pembiayaan, maka pihak terkait dapat menempuh langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Negara ini negara hukum. Semua ada prosedurnya. Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak lalu mengambil kendaraan orang begitu saja di jalan,” ujar Eko.
Setelah komunikasi dan penegasan tersebut, Anton akhirnya dilepaskan dan dapat melanjutkan perjalanan. Eko kemudian meminta agar para pihak yang menghadang tidak mengulangi tindakan serupa dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang benar.
Masyarakat Diminta Tidak Panik Saat Dihadang Mata Elang
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila menghadapi situasi serupa. Menurutnya, masyarakat berhak meminta identitas, surat tugas, dasar hukum, serta dokumen resmi dari pihak yang mengaku berwenang menarik kendaraan.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh langsung menyerahkan kendaraan apabila proses tersebut tidak dilakukan secara resmi dan tidak disertai dokumen yang jelas.
“Masyarakat harus berani bertanya. Siapa yang memberi kuasa, mana surat tugasnya, apa dasar hukumnya, dan apakah prosesnya sudah sesuai prosedur. Kalau ada paksaan, segera hubungi kuasa hukum atau aparat penegak hukum terdekat,” jelasnya.
Eko menilai praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan dapat menimbulkan keresahan publik. Karena itu, ia mendorong agar perusahaan pembiayaan, pihak ketiga, maupun petugas lapangan yang terlibat dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan benar-benar mematuhi aturan hukum dan menghormati hak-hak konsumen.
Sengketa Kendaraan Harus Diselesaikan Melalui Prosedur Hukum
Peristiwa yang dialami Anton menjadi pengingat bahwa sengketa kendaraan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum. Eko menegaskan bahwa segala bentuk klaim atas kendaraan harus diuji melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyampaikan bahwa FERADI WPI DPC Sidoarjo akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat agar warga memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan pembiayaan, penagihan, maupun sengketa kendaraan.
“Pendampingan seperti ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan tekanan atau intimidasi,” pungkas Eko.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga menghadang Anton terkait peristiwa tersebut.

