Global-Nusantara.id – Jakarta, 17 Agustus 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026) untuk mempersiapkan berkas serta melakukan koordinasi dengan tim advokasi terkait rencana pendampingan Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun dalam menyampaikan pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim Polri.
Donny, yang juga merupakan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mengatakan dirinya berangkat dari Semarang pada pagi hari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
“Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah berada di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny.
Agenda ke Mabes Polri Berencana Dimajukan
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda pendampingan ke Mabes Polri sebelumnya direncanakan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.
Namun, menurut Revan, agenda tersebut berencana dimajukan menyusul kehadiran Ketua Umum FERADI WPI di Jakarta.
“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang Uun. Awalnya memang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang, akan tetapi karena Ketum kami telah hadir di Jakarta, maka agenda ke Mabes Polri akan kami majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban atau klien kami, Eyang Uun,” katanya.
Tim advokasi menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang dialami Uun.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, menyatakan pihaknya mendampingi korban dalam perkara yang menurut tim hukum mencakup sejumlah dugaan tindak pidana.
“Korban atau klien kami yaitu Eyang Uun merupakan korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dan dugaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Harriani.
Tim Hukum Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Anggota Tim Advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., mengatakan kliennya menginginkan perkara tersebut mendapat perhatian dan supervisi dari Mabes Polri.
Menurut Cecilia, permintaan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dinilai tim advokasi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Tim hukum menyebut Uun diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang, kemudian diduga dibawa secara paksa menggunakan kendaraan, mengalami pemotongan jenggot, kehilangan telepon genggam, serta dipaksa melakukan tindakan tertentu.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti perkembangan jumlah tersangka yang menurut mereka hingga kini baru berjumlah empat orang.
“Klien kami menduga dirinya dihajar oleh lebih dari 30 orang, kemudian digotong masuk ke mobil dan diculik. Jenggotnya diduga dipotong, telepon genggamnya diduga dirampas, serta diduga disuruh sujud. Perkara ini sudah hampir satu bulan ditangani Polda Banten dan menurut informasi yang kami terima, tersangka baru empat orang,” ujar Cecilia.
Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang akan disampaikan tim advokasi dalam pengaduan tersebut, antara lain terkait kendaraan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, penanganan lokasi kejadian, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut Cecilia, tim hukum mempertanyakan kendaraan yang terlihat dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan media massa karena menurut mereka belum dijadikan barang bukti.
Tim advokasi juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan massa dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Cecilia menyampaikan bahwa tim hukum mempertanyakan status sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan jenggot, perampasan telepon genggam, serta tindakan kekerasan terhadap korban.
“Menurut pandangan kami, perkembangan penanganan perkara ini masih perlu disampaikan secara lebih transparan kepada korban. Karena itu, klien kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian Mabes Polri dan supervisi langsung dari Kapolri serta Kabareskrim,” ujarnya.
Pihak FERADI WPI juga menyampaikan rencana untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta menyampaikan laporan kepada Divisi Propam Polri terkait hal-hal yang mereka nilai perlu mendapatkan pengawasan.
Pernyataan mengenai dugaan kelambanan, ketertutupan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan penilaian dari korban dan tim kuasa hukumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan pihak kepolisian dalam materi yang diterima redaksi mengenai sejumlah tudingan tersebut.
Apresiasi Wartawan yang Mengawal Perkara
Donny Andretti, yang juga menjabat Ketua Umum KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini mengikuti perkembangan perkara Uun.
Menurutnya, pemberitaan media dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum, sepanjang tetap dilakukan secara berimbang dan berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Catatan Redaksi:
Global-Nusantara.id menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

