Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

      September 15, 2026

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Selisih Nilai Rp400 Juta, Rubiyati Gugat Proses Lelang Aset di PN Kendal
    Hukum

    Selisih Nilai Rp400 Juta, Rubiyati Gugat Proses Lelang Aset di PN Kendal

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 3, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Kendal, 3 September 2026 – Perkara dugaan ketidaksesuaian nilai lelang aset kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kendal. Rubiyati, selaku Penggugat, mengajukan gugatan perdata terhadap PT BPR melalui perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl terkait proses lelang aset yang menurut pihaknya memiliki nilai sekitar Rp650 juta, namun disebut hanya dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta.

    Sidang kedua perkara tersebut digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda kehadiran para pihak. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

    • Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
    • Hakim Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.
    • Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

    Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir adalah dari pihak Tergugat, yakni PT BPR. Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

    Tim Hukum FERADI WPI Kawal Perkara

    Perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Tim hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses persidangan hingga adanya putusan yang memberikan rasa keadilan bagi pihak Penggugat.

    Turut hadir dalam pendampingan hukum:

    1. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    2. Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    Selain itu, hadir pula jajaran FERADI WPI, yakni Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. serta Subagyo selaku Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

    Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga selesai.

    “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Donny.

    Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” katanya.

    Donny juga menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Kendal atas pelaksanaan sidang yang berjalan sesuai jadwal.

    “Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujarnya.

    Perkara Berkaitan dengan Nilai Aset dan Proses Lelang

    Perkara ini berawal dari keberatan pihak Penggugat terhadap proses lelang aset yang dinilai tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Menurut pihak Rubiyati, terdapat perbedaan signifikan antara perkiraan nilai aset dengan nilai hasil lelang.

    Namun demikian, seluruh dalil dan argumentasi para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan. Pengadilan akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BPR terkait gugatan tersebut.

    Catatan Redaksi:
    Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Pengadilan Negeri Kendal Rubiyati Sengketa Lelang Aset
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    By Priska AristantoSeptember 15, 2026

    Global-Nusantara.id – Semarang, 15 September 2026 – Kasus dugaan permasalahan dana simpanan anggota Koperasi BMT…

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026
    Our Picks

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.