Global-Nusantara.id – Salatiga, 18 September 2026 – Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua rekan media terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial.
Sukindar Law Firm, selaku tim hukum yang mendampingi Fujiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Kronologi Berdasarkan Keterangan Fujiyanto
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Fujiyanto melalui tim kuasa hukumnya, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan lisan antara Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R.
Tim hukum menyebut keduanya merupakan rekan yang sama-sama berprofesi di bidang media.
Menurut keterangan pihak Fujiyanto, perselisihan diduga terjadi karena kesalahpahaman saat keduanya berada dalam pengaruh minuman, yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik di area parkir Toko Benang Raja Salatiga.
Dalam peristiwa tersebut, kedua pihak disebut sama-sama mengalami luka dan kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Salatiga.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa setelah kejadian, Fujiyanto tidak meninggalkan lokasi dan justru membantu membawa Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk memperoleh pertolongan medis.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Salatiga, sementara kedua pihak masih menjalani proses pemulihan.
Didampingi Tim Hukum Sukindar Law Firm
Dalam proses hukum tersebut, Fujiyanto didampingi oleh Tim Hukum Sukindar Law Firm yang terdiri atas:
- Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. – Pimpinan Sukindar Law Firm
- Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.
- Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
- Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.
- Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
Sukindar, S.H. menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan hukum pihaknya, peristiwa tersebut merupakan perkelahian antara dua pihak dan bukan pengeroyokan.
“Menurut pendapat hukum kami, ini merupakan perkelahian antara sesama rekan media, bukan pengeroyokan. Keduanya sama-sama mengalami luka. Bahkan Pak Fujiyanto turut mengantarkan Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dalam proses hukum sekaligus mengupayakan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Sukindar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
“Kami berharap semua pihak dapat bijak menyikapi rekaman CCTV di parkiran Benang Raja yang beredar. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga. Kami juga mendorong penyelesaian melalui restorative justice dan pendekatan kekeluargaan karena kedua pihak merupakan teman dan sesama rekan seprofesi di bidang media,” tegasnya.
Sukindar menambahkan, tim hukumnya akan terus mengawal proses hukum secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.
Menurutnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan terdapat kesepakatan dari para pihak, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat menjadi salah satu opsi yang diupayakan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak Fujiyanto dan tim kuasa hukumnya. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Sholeh Abdullah Ali R maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

