Global-Nusantara.id – Bekasi, – 17 September 2026 — Seorang pelapor, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi (Kabupaten).
Menurut Hairil, laporan yang diajukan sejak 10 September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar dapat melihat dan mengevaluasi penanganan perkara ini. Sudah lebih dari satu tahun berjalan, tetapi belum ada kejelasan perkembangan yang kami terima,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).
Hairil menyebut, perkara tersebut ditangani oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi dengan penyidik A. Rifai. Ia mengaku kesulitan memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan laporan, termasuk permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah beberapa kali berupaya meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik, namun belum memperoleh penjelasan terbaru yang dianggap memadai.
“SP2HP terbaru sulit kami dapatkan. Kami berharap ada keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses perkara ini berjalan,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Minimnya Komunikasi Penyidik
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut.
Donny menjelaskan, berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih menyampaikan rencana untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor berinisial IK.
“Kami mempertanyakan perkembangan perkara karena sejak SP2HP tersebut hingga saat ini belum terlihat adanya progres yang signifikan. Kami juga sudah beberapa kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk meminta perkembangan perkara, namun belum mendapatkan respons,” ujar Donny.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta adanya kepastian dan komunikasi yang lebih baik dari aparat penegak hukum.
“Apabila tidak ada kejelasan perkembangan perkara, kami akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian,” tambahnya.
Laporan Dugaan Penggelapan Dilayangkan September 2025
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut berawal dari laporan dengan nomor:
R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dan dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.
Hairil Tami menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian terhadap perusahaannya. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara serta tindak lanjut dari penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

