Global-Nusantara.id – Sidoarjo, 22 Juni 2026 – Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menyampaikan materi tentang alur dan jangka waktu penyelesaian sengketa pajak dalam kegiatan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI atau C.FTAX.
Digelar Daring Melalui Zoom
Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui aplikasi Zoom pada Minggu, 21 Juni 2026. Yulianto mengisi sesi materi pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB dengan tema “Alur & Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pajak: Dari Pemeriksaan Pajak hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.”
Membahas Lima Tahapan Sengketa Pajak
Dalam materi tersebut, Yulianto menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, sebagaimana telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, serta UU Pengadilan Pajak.
Pembahasan mencakup lima tahapan utama, yaitu pemeriksaan pajak, keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan Pajak dan Keberatan
Tahap pertama yang dibahas adalah pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dari proses pemeriksaan tersebut, dapat diterbitkan beberapa jenis surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil atau SKPN.
Setelah surat ketetapan pajak diterbitkan, wajib pajak yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam materi itu disebutkan, pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan diterbitkan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki waktu 12 bulan untuk memberikan keputusan atas keberatan tersebut.
Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali
Materi juga menjelaskan bahwa apabila wajib pajak tidak puas terhadap keputusan keberatan, upaya hukum selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak. Banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima oleh wajib pajak. Adapun proses banding dapat berlangsung sekitar enam bulan hingga dua tahun, bergantung pada kompleksitas perkara dan proses persidangan.
Selain banding, Yulianto juga membahas mekanisme gugatan untuk sengketa administratif tertentu di bidang perpajakan. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan diterima untuk keputusan tertentu, atau 14 hari untuk pelaksanaan penagihan pajak tertentu.
Pada bagian akhir, materi tersebut memuat pembahasan mengenai Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung. PK dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak alasan PK ditemukan atau diketahui.
Sampaikan Studi Kasus Sengketa Pajak
Selain membahas ketentuan hukum dan tahapan prosedural, Yulianto juga menyampaikan studi kasus sengketa nyata perpajakan sebagai bahan pembelajaran bagi peserta. Melalui pemaparan tersebut, peserta diajak memahami bagaimana sengketa pajak dapat terjadi, bagaimana proses penyelesaiannya berjalan, serta pentingnya ketelitian dalam membaca dokumen perpajakan dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Beri Tips Menjadi Konsultan Pajak
Dalam sesi tersebut, Yulianto turut memberikan tips menjadi konsultan pajak, khususnya bagi peserta yang ingin menekuni bidang hukum dan perpajakan secara profesional. Ia menekankan pentingnya penguasaan regulasi perpajakan, pemahaman prosedur sengketa, kemampuan analisis dokumen, serta komitmen menjaga etika profesi dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.
Estimasi Penyelesaian Dapat Mencapai 3–5 Tahun
Berdasarkan materi yang disampaikan, apabila seluruh tahapan upaya hukum ditempuh, penyelesaian sengketa pajak dari pemeriksaan hingga putusan PK di Mahkamah Agung dapat memerlukan waktu sekitar tiga hingga lima tahun. Estimasi tersebut bergantung pada kompleksitas perkara dan lamanya proses pada masing-masing tahapan.
Pelatihan C.FTAX ini diharapkan dapat menambah pemahaman peserta mengenai aspek hukum dalam perpajakan, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pajak dan peluang pengembangan kompetensi di bidang konsultasi pajak.

