Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Aparat Dilibatkan Awasi Pajak, Siapa Mengawasi Potensi Pelanggaran?
    Hukum

    Aparat Dilibatkan Awasi Pajak, Siapa Mengawasi Potensi Pelanggaran?

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 19, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 19 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan pengumpulan data wilayah hingga tingkat desa dan kelurahan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pedoman itu menjadi acuan bagi jajaran DJP dalam mengawasi wajib pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar tetapi diduga telah memenuhi persyaratan perpajakan, serta aktivitas ekonomi dalam suatu wilayah.

    Dalam pengawasan wilayah, pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan. Pendekatan lapangan antara lain dilakukan melalui kunjungan, penyisiran wilayah atau canvassing, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi.

    Dalam pembangunan jejaring informasi tersebut, DJP dapat memanfaatkan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dapat menggunakan teknologi penginderaan jauh, web scraping, informasi media, serta analisis data digital.

    Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis data perpajakan, dan memperkuat pemetaan potensi ekonomi di setiap wilayah.

    Eko Wahyu Pertanyakan Arah Pelibatan TNI

    Praktisi hukum dan pajak sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi perpajakan perlu dikaji secara hati-hati.

    Menurut Eko, pemerintah perlu kembali melihat filosofi pembentukan dan fungsi utama Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara di bidang pertahanan.

    “Seharusnya kita kembali pada filosofi dan tujuan TNI dibentuk. Apakah TNI dibentuk untuk memasak di dapur program Makan Bergizi Gratis, menanam jagung, mengawasi wajib pajak, atau untuk mempertahankan negara?” kata Eko dalam keterangannya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Eko sebagai kritik terhadap kecenderungan pelibatan TNI dalam berbagai kegiatan pemerintahan sipil. Ia menegaskan bahwa kritiknya ditujukan terhadap desain kebijakan, bukan kepada personel atau institusi TNI secara individual.

    Menurut dia, urusan pengawasan kepatuhan pajak pada dasarnya merupakan kewenangan administrasi fiskal yang berada di bawah Kementerian Keuangan melalui DJP.

    “DJP memiliki pegawai, sistem informasi, data, account representative, pemeriksa pajak, penyidik pajak, serta mekanisme pengawasan sendiri. Pertanyaannya, mengapa pengawasan kepatuhan pajak harus melibatkan Babinsa?” ujarnya.

    Eko menilai pembagian tugas antarlembaga negara harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kita akhir-akhir ini seperti kehilangan arah dalam bernegara. Pembagian fungsi antarlembaga semakin kabur. Ketika hampir semua persoalan sipil melibatkan TNI, perlu dipertanyakan apakah lembaga sipil yang tersedia tidak mampu menjalankan tugasnya,” katanya.

    Keterlibatan Aparat Harus Dibatasi

    Eko menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.

    Menurutnya, aparat kewilayahan tidak berwenang menentukan adanya utang pajak, menghitung besarnya pajak, meminta pembayaran, menerbitkan surat ketetapan, atau mengambil tindakan administratif perpajakan.

    Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan oleh pejabat atau pegawai DJP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jangan sampai masyarakat merasa sedang berhadapan dengan aparat keamanan hanya karena menjalankan kegiatan usaha. Pengawasan perpajakan harus dilakukan secara administratif, profesional, terukur, dan tetap menghormati hak wajib pajak,” kata Eko.

    Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang berasal dari jejaring kewilayahan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran perpajakan.

    Data tersebut, menurutnya, harus diperiksa, diverifikasi, dan diklarifikasi kepada wajib pajak sebelum dijadikan dasar tindakan administratif.

    Yulianto Pertanyakan Mekanisme Pengawasan

    Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyoroti aspek pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

    Menurut Yulianto, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan tujuan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai jejaring informasi. Pemerintah juga harus menjelaskan siapa yang mengawasi aparat ketika kebijakan itu dilaksanakan di lapangan.

    “Lalu siapa yang mengawasi agar keterlibatan TNI dan Polri berjalan sesuai koridor hukum? Bagaimana apabila terjadi intimidasi, tekanan, permintaan dokumen tanpa kewenangan, penyalahgunaan data, atau bentuk pelanggaran lainnya?” kata Yulianto.

    Ia mempertanyakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan masyarakat apabila dugaan pelanggaran melibatkan petugas dari lebih dari satu institusi.

    “Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apabila pelanggaran dilakukan petugas DJP, siapa yang memeriksa? Apabila melibatkan anggota TNI atau Polri, apakah diperiksa oleh institusinya masing-masing? Lalu bagaimana jika tindakan tersebut dilakukan dalam satu kegiatan bersama?” ujarnya.

    Menurut Yulianto, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dapat menimbulkan risiko saling melempar kewenangan ketika masyarakat menyampaikan pengaduan.

    “Jangan sampai DJP mengatakan tindakan tersebut merupakan urusan institusi asal aparat, sementara institusi aparat menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan program DJP. Penanggung jawab kebijakan dan mekanisme pertanggungjawabannya harus ditentukan sejak awal,” katanya.

    Perlu SOP dan Jalur Pengaduan yang Jelas

    Yulianto meminta pemerintah menyusun standar operasional yang dapat diakses publik. Standar tersebut setidaknya harus menjelaskan tujuan kegiatan, batas kewenangan setiap petugas, jenis informasi yang boleh dikumpulkan, serta tata cara penggunaan dan penyimpanan data.

    Setiap kegiatan lapangan, lanjut dia, seharusnya dilengkapi surat tugas, identitas petugas, penjelasan tujuan kedatangan, dan pencatatan resmi mengenai kegiatan yang dilakukan.

    “Wajib pajak harus mengetahui siapa yang datang, dari institusi mana, atas dasar surat tugas apa, informasi apa yang diminta, serta ke mana pengaduan diajukan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Yulianto.

    Ia juga meminta agar tersedia mekanisme pengawasan lintas lembaga apabila kegiatan melibatkan DJP, TNI, dan Polri secara bersamaan.

    Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan pengaduan masyarakat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti hanya pada proses internal salah satu institusi.

    “Negara tidak boleh hanya membangun pengawasan yang kuat terhadap wajib pajak, tetapi lemah dalam mengawasi petugas yang menjalankan kewenangan,” katanya.

    Hindari Pendekatan Intimidatif

    Yulianto menegaskan bahwa seragam aparat tidak boleh digunakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat agar menyerahkan data atau dokumen perpajakan.

    Menurutnya, kehadiran Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam pendataan ekonomi dapat menimbulkan persepsi bahwa wajib pajak sedang menghadapi persoalan pidana atau keamanan.

    Padahal, persoalan kepatuhan pajak pada umumnya terlebih dahulu berada dalam ranah administrasi. Perbedaan data atau penafsiran perpajakan juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.

    “Harus dibedakan antara wajib pajak yang belum memahami kewajibannya, wajib pajak yang mempunyai perbedaan penafsiran, dan pihak yang berdasarkan proses hukum diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Semua tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan keamanan yang sama,” kata Yulianto.

    Eko juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak tidak seharusnya dibangun melalui ketakutan.

    “Negara tidak boleh membangun kepatuhan pajak melalui rasa takut. Kepatuhan harus dibangun melalui kepercayaan, pelayanan yang baik, kepastian hukum, dan sistem perpajakan yang adil,” ujarnya.

    Perlu Penjelasan Terbuka dari Pemerintah

    Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi dapat membantu DJP memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.

    Namun, pelaksanaannya memerlukan batas kewenangan, pengawasan, perlindungan data, serta mekanisme pengaduan yang jelas agar tidak menimbulkan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

    Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tidak mengalihkan kewenangan pemeriksaan, penetapan, dan penagihan pajak dari DJP kepada TNI atau Polri.

    Informasi yang diperoleh dari jejaring tersebut semestinya hanya menjadi data awal yang tetap harus dianalisis, diverifikasi, serta diklarifikasi melalui prosedur administrasi perpajakan.

    “Pengawasan terhadap wajib pajak harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara. Tanpa pertanggungjawaban yang jelas, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketakutan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Yulianto.

    Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, TNI, Polri, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

     

    Babinsa Kepatuhan Wajib Pajak Pajak
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.