Global-Nusantara.id – Surabaya, 20 Agustus 2026 – Penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilakukan tanpa batas. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan batas waktu dan membagi secara tegas kewenangan penahanan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena penahanan merupakan upaya paksa yang secara langsung membatasi kemerdekaan seseorang. Karena itu, setiap penahanan harus memiliki dasar hukum, memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, serta dilakukan dalam jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa serta pengaturan kembali mengenai upaya paksa.
Penahanan Bukan Hukuman
Dalam sistem peradilan pidana, penahanan tidak dapat disamakan dengan penghukuman.
Tersangka maupun terdakwa tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan KUHAP.
Penahanan harus memiliki dasar yang jelas serta didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selain itu, terdapat alasan tertentu yang dapat menjadi dasar dilakukannya penahanan, antara lain kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, menghambat pemeriksaan, maupun mengulangi tindak pidana.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa penahanan tidak semestinya menjadi tindakan otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setiap Tahapan Punya Kewenangan dan Batas Waktu
KUHAP baru membagi kewenangan penahanan sesuai dengan tahapan penanganan perkara.
Pada tahap penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 20 hari. Dalam kondisi pemeriksaan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Ketika perkara memasuki tahap penuntutan, kewenangan penahanan berada pada penuntut umum. Penuntut umum dapat melakukan penahanan atau melanjutkan penahanan paling lama 20 hari.
Apabila pemeriksaan pada tahap penuntutan belum selesai, penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 30 hari.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, hakim yang memeriksa perkara mempunyai kewenangan melakukan penahanan melalui penetapan.
Pada tahap tersebut, penahanan dapat dilakukan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Pengaturan serupa berlaku ketika perkara memasuki tingkat banding. Hakim pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan paling lama 30 hari dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 60 hari.
Sementara pada pemeriksaan tingkat kasasi, hakim agung juga memiliki kewenangan melakukan penahanan paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Pembagian kewenangan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap penahanan mengikuti tahapan pemeriksaan perkara dan pejabat yang berwenang pada masing-masing tingkat proses peradilan.
Masa Penahanan Berakhir, Tahanan Harus Dikeluarkan
Pengaturan batas waktu memiliki konsekuensi hukum yang penting.
Apabila masa penahanan beserta perpanjangannya telah berakhir, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum meskipun pemeriksaan perkara belum selesai.
KUHAP memang membuka ruang perpanjangan tambahan dalam kondisi tertentu, termasuk untuk perkara dengan ancaman pidana berat serta kondisi tertentu yang secara khusus diatur undang-undang.
Namun, mekanisme tersebut tetap tidak dapat dimaknai bahwa penahanan dapat dilakukan tanpa batas.
Batas waktu penahanan pada dasarnya menjadi instrumen kontrol terhadap kewenangan negara sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak asasi seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Penahanan Jangan Berubah Menjadi Penghukuman Dini
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai pengaturan yang lebih tegas mengenai penahanan perlu diikuti dengan perubahan paradigma aparat penegak hukum.
Menurut Yulianto, penahanan harus benar-benar ditempatkan sebagai instrumen untuk kepentingan proses hukum, bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Penahanan adalah upaya paksa yang langsung menyentuh hak paling mendasar seseorang, yaitu kemerdekaannya. Karena itu, penahanan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas administrasi perkara, apalagi berubah menjadi penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Yulianto.
Ia berpandangan setiap aparat penegak hukum wajib memahami bahwa kewenangan melakukan penahanan selalu dibatasi oleh hukum.
“Kalau undang-undang sudah menentukan siapa yang berwenang menahan, apa alasannya, bagaimana prosedurnya, dan berapa lama batas waktunya, maka tidak boleh ada toleransi terhadap penahanan yang melewati batas tersebut,” katanya.
Menurutnya, kepastian mengenai masa penahanan juga merupakan bagian dari prinsip due process of law.
“Negara memang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa untuk kepentingan penegakan hukum. Tetapi semakin besar kewenangan negara membatasi hak warga negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan tersebut,” tegas Yulianto.
Advokat Diminta Aktif Mengawasi Legalitas Penahanan
Yulianto juga menyoroti peran penasihat hukum dalam mengawasi legalitas setiap tindakan upaya paksa.
Menurutnya, advokat tidak cukup hanya fokus pada pembuktian pokok perkara, tetapi juga harus mengawasi sejak kapan klien ditahan, siapa yang menerbitkan perintah atau penetapan penahanan, kapan perpanjangan diberikan, serta kapan batas waktu penahanan berakhir.
“Pengawasan terhadap masa penahanan merupakan bagian penting dari pembelaan. Jangan sampai seseorang tetap berada dalam tahanan padahal dasar atau jangka waktu penahanannya sudah tidak sah,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme kontrol terhadap upaya paksa menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelaksanaan KUHAP baru.
KUHAP Baru Diuji dalam Praktik
Pengaturan dalam undang-undang pada akhirnya akan diuji dalam praktik penegakan hukum.
Kepastian mengenai batas penahanan diharapkan dapat mencegah praktik penahanan berlebihan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menggunakan kewenangannya.
Pada sisi lain, aturan tersebut tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan apabila memang diperlukan dan memenuhi syarat hukum.
Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa menjadi prinsip yang harus terus dijaga.
“Ukuran negara hukum bukan hanya seberapa tegas negara dapat menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ukurannya juga terlihat dari seberapa disiplin negara tunduk kepada hukum ketika menggunakan kekuasaannya terhadap warga negara,” pungkas Yulianto.

