Global-Nusantara.id – Jakarta, 3 Juli 2026 — Polemik penunjukan sejumlah figur sebagai komisaris di perusahaan yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN terus menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah nama Mufli Budi Ananda dan Ginka Febriyanti Ginting ramai diperbincangkan karena disebut menduduki jabatan komisaris di perusahaan anak usaha maupun perusahaan terafiliasi BUMN.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada sosok yang ditunjuk, tetapi juga pada mekanisme, transparansi, dan dasar kompetensi dalam pengisian jabatan strategis tersebut. Kritik yang berkembang menekankan pentingnya meritokrasi, yakni sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman, dan rekam jejak, bukan karena kedekatan, popularitas, atau relasi kekuasaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga mendorong agar penetapan komisaris di lingkungan BUMN dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi.
“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Pernyataan tersebut dinilai relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan negara. Sebab, jabatan komisaris bukan jabatan simbolik, melainkan posisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap direksi, kebijakan perusahaan, kepatuhan, manajemen risiko, serta perlindungan kepentingan pemegang saham dan publik.
Jika Tidak Transparan, Meritokrasi Bisa Rusak
Praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum atau IKH Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai polemik penunjukan komisaris di perusahaan terafiliasi BUMN harus dilihat sebagai persoalan tata kelola, bukan sekadar perdebatan mengenai individu tertentu.
Menurut Eko, setiap warga negara pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis sepanjang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang relevan. Namun, untuk jabatan komisaris di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan BUMN, publik berhak mengetahui dasar objektif penunjukannya.
“Kalau jabatan komisaris diberikan tanpa ukuran kompetensi yang jelas, maka sistem meritokrasi bisa rusak. Orang yang bertahun-tahun membangun kapasitas melalui pendidikan, pengalaman profesional, dan rekam jejak kerja akan merasa sistem tidak lagi menghargai kompetensi,” ujar Eko.
Eko menegaskan, persoalan utama bukan pada usia, latar belakang sosial, atau profesi seseorang sebelumnya. Menurutnya, yang harus diuji adalah apakah figur yang ditunjuk memiliki kemampuan yang relevan dengan fungsi pengawasan perusahaan.
“Masalahnya bukan muda atau tua. Masalahnya adalah apakah orang tersebut punya kapasitas yang relevan dengan tugas pengawasan perusahaan. Kalau dasar penunjukannya tidak transparan, wajar jika publik bertanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jabatan komisaris membutuhkan pemahaman yang kuat terhadap tata kelola perusahaan, laporan keuangan, risiko hukum, kepatuhan pajak, strategi bisnis, dan potensi konflik kepentingan. Karena itu, komisaris tidak boleh diposisikan sebagai jabatan tempelan atau sekadar bentuk akomodasi.
“Komisaris harus paham laporan keuangan, risiko hukum, kepatuhan pajak, arah bisnis, serta potensi konflik kepentingan. Ini bukan jabatan tempelan. Kalau orang yang duduk di posisi itu tidak memiliki bekal yang memadai, fungsi pengawasan bisa menjadi lemah,” katanya.
Eko juga menilai, polemik ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik jika tidak dijawab dengan transparansi. Menurutnya, pemerintah, pemegang saham, dan pihak terkait perlu menjelaskan parameter penunjukan komisaris secara terbuka.
“BUMN mengelola kepentingan besar negara. Karena itu, setiap kursi strategis harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai jabatan komisaris dipersepsikan sebagai ruang akomodasi, karena itu berbahaya bagi tata kelola dan merusak moral profesional muda,” ujar Eko.
BUMN Jangan Jadi Ruang Bagi-Bagi Kursi
Kritik senada disampaikan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo. Ia menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengisian jabatan komisaris di lingkungan BUMN dan anak usahanya.
Menurut Yulianto, BUMN memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, jabatan komisaris harus ditempatkan kepada figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta pemahaman terhadap fungsi pengawasan korporasi.
“BUMN bukan tempat bagi-bagi kursi. Ini menyangkut aset negara, kepentingan publik, dan kepercayaan masyarakat. Kalau jabatan komisaris tidak diberikan berdasarkan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya citra BUMN, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem,” ujar Yulianto.
Ia menilai, prinsip meritokrasi harus menjadi fondasi dalam pengangkatan pejabat strategis. Tanpa meritokrasi, jabatan penting berpotensi dipersepsikan sebagai hasil kedekatan, bukan hasil kompetensi.
“Dalam dunia usaha, jabatan komisaris itu bukan pajangan. Komisaris harus mampu mengawasi direksi, memahami risiko bisnis, membaca arah kebijakan perusahaan, dan menjaga agar perusahaan tidak keluar dari prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
Yulianto juga mengingatkan bahwa polemik semacam ini dapat memberi pesan buruk kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda dan kalangan profesional. Jika jabatan strategis dianggap lebih mudah diperoleh melalui relasi daripada kemampuan, maka budaya profesionalisme akan melemah.
“Pesan yang muncul ke publik bisa sangat buruk. Seolah-olah pengalaman, pendidikan, dan kompetensi bisa dikalahkan oleh relasi. Ini yang harus dicegah. Negara harus memberi contoh bahwa jabatan strategis diberikan kepada orang yang tepat, bukan orang yang dekat,” tegasnya.
Menurut Yulianto, pemerintah dan pemegang saham BUMN perlu memperkuat standar seleksi komisaris. Standar tersebut harus mencakup rekam jejak, kompetensi, integritas, pengalaman, independensi, serta relevansi keahlian dengan sektor usaha perusahaan.
“Kalau memang seseorang layak, buka saja rekam jejak dan alasannya. Jelaskan kepada publik apa kompetensinya, apa kontribusinya, dan mengapa dia relevan dengan perusahaan tersebut. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghentikan spekulasi,” kata Yulianto.
Ia menambahkan, BUMN harus menjadi contoh penerapan good corporate governance. Menurutnya, prinsip tata kelola yang baik tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi harus tercermin dalam pengisian jabatan strategis.
“BUMN harus menjadi contoh good corporate governance. Jangan sampai perusahaan negara justru memberi contoh buruk dalam pengisian jabatan. Meritokrasi harus dijaga, karena tanpa meritokrasi, profesionalisme hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Jabatan Komisaris Bukan Sekadar Formalitas
Dalam struktur perusahaan, komisaris memiliki mandat penting untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Fungsi tersebut membutuhkan kapasitas yang memadai karena berkaitan langsung dengan arah perusahaan, keputusan strategis, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.
Pada perusahaan yang berkaitan dengan BUMN, posisi komisaris menjadi lebih sensitif karena terdapat kepentingan negara dan publik. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik publik terhadap penunjukan komisaris seharusnya tidak dimaknai sebagai serangan personal. Kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aset negara.
Dengan demikian, pihak-pihak terkait perlu menjawab polemik ini melalui keterbukaan informasi. Penjelasan mengenai latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan alasan penunjukan menjadi penting agar publik dapat menilai bahwa jabatan tersebut diberikan secara profesional.
Meritokrasi Harus Dijaga
Meritokrasi merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. Sistem ini memastikan bahwa seseorang menduduki jabatan karena kemampuan dan rekam jejaknya, bukan karena kedekatan politik, hubungan personal, atau popularitas semata.
Jika meritokrasi melemah, kepercayaan publik terhadap institusi negara juga dapat menurun. Para profesional yang telah membangun karier melalui pendidikan, pengalaman, dan kompetensi dapat merasa sistem tidak lagi adil.
Karena itu, polemik komisaris anak usaha BUMN ini perlu dijadikan momentum perbaikan. Pemerintah, pemegang saham, dan manajemen perusahaan pelat merah perlu memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan strategis dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
BUMN bukan hanya entitas bisnis. BUMN juga membawa tanggung jawab publik. Maka, jabatan strategis di dalamnya harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kapasitas untuk menjaga kepentingan perusahaan, negara, dan masyarakat.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

