Global-Nusantara.id – Jakarta, 7 Juni 2026 — Sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam sejumlah kasus, persoalan tanah tidak hanya melibatkan antarindividu atau badan usaha, tetapi juga dapat bersinggungan dengan tindakan, kebijakan, maupun keputusan badan atau pejabat pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap institusi negara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Gugatan semacam ini pada dasarnya dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindakan atau kelalaian yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, langkah hukum terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggugat perlu memastikan terlebih dahulu objek sengketa, dasar kerugian, pihak yang digugat, serta forum peradilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.
Institusi Negara Tetap Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam prinsip negara hukum, institusi negara maupun pejabat pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum. Apabila suatu tindakan atau kelalaian terbukti melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dalam perkara pertanahan, perlu dibedakan antara sengketa hak atas tanah, sengketa administrasi pertanahan, dan sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Perbedaan tersebut penting karena dapat menentukan jalur penyelesaian perkara, apakah melalui peradilan umum atau peradilan tata usaha negara.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan gugatan perlu menyusun dasar perkara secara cermat. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa atau forum peradilan dapat berdampak pada tidak efektifnya proses hukum yang ditempuh.
Chalista Sekar: Jalur Hukum Harus Terbuka bagi Warga
Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai bahwa gugatan PMH terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol hukum, bukan sebagai tindakan yang semata-mata berhadapan dengan negara.
Menurut Chalista, masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan pertanahan.
“Dalam perkara pertanahan, masyarakat sering kali berada pada posisi yang tidak mudah karena harus berhadapan dengan dokumen, prosedur administrasi, dan kewenangan institusi negara. Karena itu, ketika ada tindakan atau kelalaian yang dinilai menimbulkan kerugian, jalur hukum harus tetap terbuka,” ujar Chalista.
Ia menegaskan, negara dalam prinsip negara hukum tidak dapat ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari koreksi. Setiap tindakan pemerintahan tetap harus dapat diuji apabila dinilai menimbulkan kerugian bagi warga.
“Negara tidak kebal hukum. Jika ada tindakan yang keliru, melampaui kewenangan, atau tidak sesuai prosedur, maka harus ada ruang pertanggungjawaban. Namun, semuanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang benar,” katanya.
Objek Sengketa Harus Ditentukan dengan Tepat
Chalista juga mengingatkan bahwa perkara pertanahan memiliki karakter yang kompleks. Menurutnya, tidak semua persoalan tanah dapat diperlakukan dengan pendekatan hukum yang sama.
Ia menjelaskan, ada perkara yang titik beratnya berada pada sengketa hak keperdataan atas tanah. Namun, ada pula perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pejabat pemerintahan. Perbedaan ini harus dianalisis sejak awal sebelum gugatan diajukan.
“Yang paling penting adalah menentukan objek sengketanya. Apakah yang dipersoalkan adalah hak atas tanah, keputusan pejabat, tindakan administrasi, atau kerugian akibat kelalaian. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat perkara tidak berjalan efektif,” jelasnya.
Menurut Chalista, masyarakat juga perlu menyiapkan alat bukti secara lengkap, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, surat menyurat, kronologi peristiwa, hingga bukti kerugian yang dialami.
Unsur PMH Perlu Dibuktikan
Dalam gugatan PMH, pihak penggugat tidak cukup hanya menyatakan telah mengalami kerugian. Penggugat harus mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Dalam perkara pertanahan, pembuktian tersebut sering kali menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena perkara tanah umumnya melibatkan banyak dokumen, riwayat administrasi, penguasaan fisik, serta tindakan dari beberapa pihak.
Kerugian yang diajukan juga perlu dijelaskan secara konkret. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil, seperti hilangnya nilai ekonomi tanah, biaya yang telah dikeluarkan, atau kerugian karena tidak dapat memanfaatkan tanah. Dalam kondisi tertentu, pihak penggugat juga dapat mengajukan kerugian immateriil, sepanjang dapat dijelaskan secara proporsional di hadapan hukum.
Kepastian Hukum Pertanahan Perlu Diperkuat
Persoalan pertanahan yang melibatkan institusi negara menunjukkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami prosedur hukum sebelum mengambil langkah gugatan. Pendampingan hukum menjadi penting agar perkara dapat disusun secara tepat, baik dari sisi objek sengketa, dasar hukum, alat bukti, maupun tuntutan yang diajukan.
Chalista menilai, penyelesaian perkara pertanahan idealnya tidak hanya berorientasi pada menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Kasus pertanahan sering berdampak langsung pada kehidupan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi maupun penegakan hukumnya,” ujarnya.
Penutup
Gugatan PMH terhadap institusi negara dalam kasus pertanahan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemerintahan tetap dapat diuji dalam mekanisme hukum. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan bukti yang memadai.
Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa pertanahan perlu mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta akuntabilitas institusi negara. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mencari keadilan, sementara negara tetap menjalankan kewenangannya dalam batas hukum yang berlaku.

