Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Desak Transparansi Data Pajak Sektoral dalam RAPBN 2027

    June 12, 2026

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

      June 12, 2026

      Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

      June 11, 2026

      Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

      June 11, 2026

      Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

      June 10, 2026

      Jonathan GYB Dilantik sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Periode 2026–2031

      June 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Chalista Sekar Tegaskan Institusi Negara Tetap Dapat Diuji Secara Hukum
    Hukum

    Chalista Sekar Tegaskan Institusi Negara Tetap Dapat Diuji Secara Hukum

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 7, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 7 Juni 2026 — Sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam sejumlah kasus, persoalan tanah tidak hanya melibatkan antarindividu atau badan usaha, tetapi juga dapat bersinggungan dengan tindakan, kebijakan, maupun keputusan badan atau pejabat pemerintahan.

    Dalam konteks tersebut, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap institusi negara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. Gugatan semacam ini pada dasarnya dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindakan atau kelalaian yang dinilai bertentangan dengan hukum.

    Meski demikian, langkah hukum terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggugat perlu memastikan terlebih dahulu objek sengketa, dasar kerugian, pihak yang digugat, serta forum peradilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.

    Institusi Negara Tetap Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

    Dalam prinsip negara hukum, institusi negara maupun pejabat pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum. Apabila suatu tindakan atau kelalaian terbukti melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

    Namun, dalam perkara pertanahan, perlu dibedakan antara sengketa hak atas tanah, sengketa administrasi pertanahan, dan sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Perbedaan tersebut penting karena dapat menentukan jalur penyelesaian perkara, apakah melalui peradilan umum atau peradilan tata usaha negara.

    Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan gugatan perlu menyusun dasar perkara secara cermat. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa atau forum peradilan dapat berdampak pada tidak efektifnya proses hukum yang ditempuh.

    Chalista Sekar: Jalur Hukum Harus Terbuka bagi Warga

    Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai bahwa gugatan PMH terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol hukum, bukan sebagai tindakan yang semata-mata berhadapan dengan negara.

    Menurut Chalista, masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan pertanahan.

    “Dalam perkara pertanahan, masyarakat sering kali berada pada posisi yang tidak mudah karena harus berhadapan dengan dokumen, prosedur administrasi, dan kewenangan institusi negara. Karena itu, ketika ada tindakan atau kelalaian yang dinilai menimbulkan kerugian, jalur hukum harus tetap terbuka,” ujar Chalista.

    Ia menegaskan, negara dalam prinsip negara hukum tidak dapat ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari koreksi. Setiap tindakan pemerintahan tetap harus dapat diuji apabila dinilai menimbulkan kerugian bagi warga.

    “Negara tidak kebal hukum. Jika ada tindakan yang keliru, melampaui kewenangan, atau tidak sesuai prosedur, maka harus ada ruang pertanggungjawaban. Namun, semuanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang benar,” katanya.

    Objek Sengketa Harus Ditentukan dengan Tepat

    Chalista juga mengingatkan bahwa perkara pertanahan memiliki karakter yang kompleks. Menurutnya, tidak semua persoalan tanah dapat diperlakukan dengan pendekatan hukum yang sama.

    Ia menjelaskan, ada perkara yang titik beratnya berada pada sengketa hak keperdataan atas tanah. Namun, ada pula perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pejabat pemerintahan. Perbedaan ini harus dianalisis sejak awal sebelum gugatan diajukan.

    “Yang paling penting adalah menentukan objek sengketanya. Apakah yang dipersoalkan adalah hak atas tanah, keputusan pejabat, tindakan administrasi, atau kerugian akibat kelalaian. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat perkara tidak berjalan efektif,” jelasnya.

    Menurut Chalista, masyarakat juga perlu menyiapkan alat bukti secara lengkap, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, surat menyurat, kronologi peristiwa, hingga bukti kerugian yang dialami.

    Unsur PMH Perlu Dibuktikan

    Dalam gugatan PMH, pihak penggugat tidak cukup hanya menyatakan telah mengalami kerugian. Penggugat harus mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.

    Dalam perkara pertanahan, pembuktian tersebut sering kali menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena perkara tanah umumnya melibatkan banyak dokumen, riwayat administrasi, penguasaan fisik, serta tindakan dari beberapa pihak.

    Kerugian yang diajukan juga perlu dijelaskan secara konkret. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil, seperti hilangnya nilai ekonomi tanah, biaya yang telah dikeluarkan, atau kerugian karena tidak dapat memanfaatkan tanah. Dalam kondisi tertentu, pihak penggugat juga dapat mengajukan kerugian immateriil, sepanjang dapat dijelaskan secara proporsional di hadapan hukum.

    Kepastian Hukum Pertanahan Perlu Diperkuat

    Persoalan pertanahan yang melibatkan institusi negara menunjukkan pentingnya tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami prosedur hukum sebelum mengambil langkah gugatan. Pendampingan hukum menjadi penting agar perkara dapat disusun secara tepat, baik dari sisi objek sengketa, dasar hukum, alat bukti, maupun tuntutan yang diajukan.

    Chalista menilai, penyelesaian perkara pertanahan idealnya tidak hanya berorientasi pada menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

    “Kasus pertanahan sering berdampak langsung pada kehidupan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi maupun penegakan hukumnya,” ujarnya.

    Penutup

    Gugatan PMH terhadap institusi negara dalam kasus pertanahan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemerintahan tetap dapat diuji dalam mekanisme hukum. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan bukti yang memadai.

    Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa pertanahan perlu mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta akuntabilitas institusi negara. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mencari keadilan, sementara negara tetap menjalankan kewenangannya dalam batas hukum yang berlaku.

    chalista sekar PMH
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    DPR Desak Transparansi Data Pajak Sektoral dalam RAPBN 2027

    By Priska AristantoJune 12, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 – Komisi XI DPR meminta pemerintah menyampaikan data mikro…

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026
    Our Picks

    DPR Desak Transparansi Data Pajak Sektoral dalam RAPBN 2027

    June 12, 2026

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.