Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    June 5, 2026

    IHSG Melemah, Rupiah Ikut Tertekan

    June 5, 2026

    Isu Kebocoran Data NPWP Mencuat, Publik Diminta Hati-Hati

    June 5, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

      June 5, 2026

      Isu Kebocoran Data NPWP Mencuat, Publik Diminta Hati-Hati

      June 5, 2026

      Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

      June 5, 2026

      Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Perkuat Intervensi Pasar

      June 5, 2026

      Penilaian Kinerja Pegawai DJP Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

      June 5, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet
    Ekonomi

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 5, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    GlobalNusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 – Persoalan debitur gagal bayar dalam perjanjian kredit masih menjadi isu yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah bank dapat diminta menanggung risiko apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

    Dalam praktik perbankan, gagal bayar merupakan bagian dari risiko kredit yang harus dikelola oleh bank. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk membayar utang sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit.

    Gagal Bayar Tidak Otomatis Menghapus Utang

    Praktisi hukum dari LBH Harapan Bumi Pertiwi sekaligus mahasiswa S2 Magister Hukum, Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., menilai bahwa hubungan antara bank dan debitur harus dilihat dari dasar perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

    Menurut Sherley, perjanjian kredit menjadi dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban bank maupun debitur. Karena itu, ketika debitur mengalami gagal bayar, kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur sepanjang tidak ada ketentuan lain yang sah dan jelas dalam perjanjian.

    “Dalam hubungan kredit, utang tetap menjadi kewajiban debitur. Bank memang menghadapi risiko kredit, tetapi risiko tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Sherley dalam keterangannya.

    Sherley menjelaskan, risiko kredit merupakan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha perbankan. Bank wajib mengelola risiko tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta ketentuan yang berlaku.

    Namun, menurutnya, pengelolaan risiko oleh bank tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan otomatis bagi debitur. Debitur tetap wajib menunjukkan itikad baik, terutama apabila mengalami kendala ekonomi yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakmampuan membayar.

    Bank Wajib Terapkan Prinsip Kehati-hatian

    Sherley menambahkan, bank sebagai lembaga keuangan memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan kredit. Prinsip tersebut mencakup penilaian terhadap kemampuan, kelayakan, rekam jejak, dan kesanggupan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    Menurutnya, apabila kredit diberikan tanpa analisis yang memadai, persoalan gagal bayar tidak hanya dapat dilihat dari sisi debitur, tetapi juga dari aspek tata kelola bank dalam proses pemberian kredit.

    “Jika sejak awal kredit diberikan tanpa analisis yang memadai, tanpa verifikasi kemampuan debitur, atau hanya mengejar target penyaluran kredit, maka persoalannya bisa bergeser menjadi masalah tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian,” kata Sherley.

    Ia menilai, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena dana yang disalurkan oleh bank berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank tidak boleh sembarangan memberikan kredit tanpa analisis risiko yang jelas.

    Di sisi lain, debitur juga tidak boleh mengabaikan isi perjanjian kredit. Sebelum menandatangani dokumen kredit, debitur perlu memahami bunga, denda, jangka waktu pembayaran, jaminan, konsekuensi wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi gagal bayar.

    Penyelesaian Harus Dilakukan Secara Proporsional

    Sherley menyebut, apabila debitur mengalami kesulitan membayar, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah berkomunikasi dengan pihak bank. Komunikasi tersebut penting agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan tidak langsung berkembang menjadi sengketa hukum.

    Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah restrukturisasi kredit, sepanjang debitur masih memiliki kemampuan membayar dan menunjukkan itikad baik. Restrukturisasi dapat berupa penyesuaian jadwal pembayaran, perubahan syarat kredit, atau mekanisme lain sesuai kebijakan bank dan ketentuan yang berlaku.

    “Restrukturisasi dapat menjadi jalan tengah apabila debitur masih memiliki itikad baik dan kemampuan membayar, meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan. Namun, jika debitur tidak kooperatif, bank tetap memiliki hak untuk menempuh langkah sesuai perjanjian dan ketentuan hukum,” ujar Sherley.

    Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah sebaiknya tidak dilakukan secara emosional. Baik bank maupun debitur perlu menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum dan perjanjian yang telah disepakati.

    Pembagian Risiko Harus Dilihat dari Isi Perjanjian

    Sementara itu, Adv. Budiman Setyo Wibowo, S.H., S.A.N., menilai bahwa pembagian risiko dalam hubungan kredit harus dilihat secara cermat dari dokumen hukum yang mengikat para pihak.

    Budiman mengatakan, dalam praktik tertentu, bank dapat menanggung risiko sebagai bagian dari kegiatan usaha perbankan. Namun, hal itu tidak berarti debitur bebas dari kewajiban membayar.

    “Bank bisa saja menanggung risiko dalam konteks bisnis perbankan, tetapi bukan berarti debitur bebas dari kewajiban. Harus dilihat isi perjanjiannya, apakah terdapat jaminan, penjamin, skema pembagian risiko, atau klausul lain yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak,” ujar Budiman.

    Menurut Budiman, dokumen perjanjian menjadi bagian penting dalam menentukan posisi hukum bank, debitur, maupun pihak lain yang terlibat. Perjanjian kredit, perjanjian jaminan, perjanjian penjaminan, hingga perjanjian kerja sama pembiayaan harus dibaca secara utuh sebelum menyimpulkan siapa pihak yang harus menanggung risiko.

    “Tidak cukup hanya menyatakan debitur gagal bayar atau bank mengalami kerugian. Harus diperiksa bagaimana isi perjanjiannya, bagaimana jaminannya, bagaimana proses pemberian kreditnya, dan apakah bank telah menjalankan prinsip kehati-hatian,” jelas Budiman.

    Tidak Boleh Ada Pengalihan Risiko Sepihak

    Budiman menambahkan, dalam beberapa kondisi, pembagian risiko dapat melibatkan pihak ketiga. Misalnya, apabila terdapat penjamin, mitra pembiayaan, atau pihak yang secara kontraktual menyatakan akan menanggung risiko tertentu.

    Namun, pengalihan atau pembagian risiko tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Semua harus memiliki dasar perjanjian yang sah, jelas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Apabila ada pihak ketiga yang terlibat, maka tanggung jawabnya harus diuji berdasarkan kontrak. Tidak boleh ada pengalihan risiko secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Budiman.

    Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah harus tetap menghormati hak-hak para pihak. Debitur memang memiliki kewajiban membayar utang, tetapi proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

    “Debitur memang wajib membayar utangnya, tetapi proses penagihan juga harus dilakukan sesuai hukum. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang. Penyelesaian harus tetap berada dalam koridor aturan,” katanya.

    Debitur Perlu Pahami Konsekuensi Perjanjian Kredit

    Dalam praktiknya, banyak persoalan kredit bermasalah muncul karena debitur tidak memahami isi perjanjian secara menyeluruh. Sebagian debitur hanya memperhatikan jumlah pinjaman dan besaran cicilan, tetapi tidak membaca klausul mengenai denda, jaminan, bunga, wanprestasi, dan konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

    Sherley menilai, literasi hukum dan keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan. Debitur harus memahami bahwa tanda tangan dalam perjanjian kredit memiliki konsekuensi hukum.

    “Banyak persoalan muncul karena debitur tidak membaca perjanjian secara utuh. Padahal, setelah ditandatangani, perjanjian itu mengikat para pihak. Karena itu, pemahaman hukum sejak awal sangat penting,” ujar Sherley.

    Ia juga mendorong bank untuk lebih transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban debitur. Informasi mengenai risiko, biaya, bunga, denda, jaminan, serta konsekuensi gagal bayar harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

    Penyelesaian Sengketa Dapat Ditempuh Bertahap

    Budiman menyebut, apabila terjadi perselisihan antara bank dan debitur, penyelesaian sebaiknya dilakukan secara bertahap. Para pihak dapat terlebih dahulu menempuh komunikasi, negosiasi, atau mekanisme internal bank.

    Apabila masih memungkinkan, restrukturisasi dapat menjadi solusi untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Namun, apabila tidak ada titik temu, para pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Penyelesaian sengketa kredit sebaiknya dilakukan secara bertahap. Musyawarah dan restrukturisasi bisa ditempuh terlebih dahulu apabila masih memungkinkan. Jalur hukum menjadi pilihan apabila tidak ada titik temu,” ucap Budiman.

    Dalam konteks ini, baik bank maupun debitur sama-sama memiliki tanggung jawab. Bank wajib menjalankan prosedur secara profesional dan sesuai ketentuan, sedangkan debitur wajib memenuhi kewajiban atau setidaknya menunjukkan itikad baik apabila mengalami kesulitan pembayaran.

    Bank Menanggung Risiko Kredit, Bukan Menghapus Kewajiban Debitur

    Dari sisi hukum, gagal bayar perlu dilihat secara proporsional. Bank memang menanggung risiko kredit sebagai bagian dari kegiatan usaha perbankan. Risiko tersebut harus dicatat, dikelola, dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

    Namun, risiko yang ditanggung bank tidak berarti kewajiban debitur menjadi hilang. Debitur tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

    Pembagian risiko hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar perjanjian yang sah atau ketentuan hukum yang mengaturnya. Tanpa dasar tersebut, gagal bayar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada bank.

    Pentingnya Itikad Baik dan Kepatuhan Hukum

    Pada akhirnya, prinsip kehati-hatian dari pihak bank dan itikad baik dari debitur menjadi dua hal penting dalam mencegah serta menyelesaikan persoalan kredit bermasalah.

    Bank wajib menyalurkan kredit secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur. Sementara itu, debitur wajib memahami isi perjanjian dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

    Apabila terjadi kendala pembayaran, penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, mekanisme restrukturisasi apabila memungkinkan, serta jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

    Dengan demikian, gagal bayar tidak dapat dipandang secara sepihak. Bank memiliki kewajiban mengelola risiko kredit, tetapi debitur tetap bertanggung jawab atas utangnya. Penyelesaian terbaik harus didasarkan pada perjanjian, prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    advokat bank hukum
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    By Priska AristantoJune 5, 2026

    GlobalNusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 – Persoalan debitur gagal bayar dalam perjanjian kredit masih…

    IHSG Melemah, Rupiah Ikut Tertekan

    June 5, 2026

    Isu Kebocoran Data NPWP Mencuat, Publik Diminta Hati-Hati

    June 5, 2026

    Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    June 5, 2026
    Our Picks

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    June 5, 2026

    IHSG Melemah, Rupiah Ikut Tertekan

    June 5, 2026

    Isu Kebocoran Data NPWP Mencuat, Publik Diminta Hati-Hati

    June 5, 2026

    Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

    June 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.