Global-Nusantara.id – Jakarta, 6 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah berakhir. Dengan berakhirnya masa relaksasi tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, pembebasan sanksi keterlambatan hanya berlaku selama periode relaksasi yang sebelumnya diberikan pemerintah. Setelah masa tersebut selesai, wajib pajak yang belum melaporkan SPT harus memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus membayar denda keterlambatan.
Denda Telat Lapor SPT Kembali Berlaku
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Secara normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahun. Namun, untuk Tahun Pajak 2025, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan seiring masa transisi penggunaan sistem Coretax.
Dalam kebijakan relaksasi tersebut, wajib pajak orang pribadi diberi waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT dan melunasi PPh Pasal 29. Adapun wajib pajak badan memperoleh perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026. Setelah batas waktu itu terlewati, sanksi administrasi kembali diberlakukan.
Coretax Jadi Alasan Relaksasi
DJP sebelumnya memberikan relaksasi karena pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berlangsung pada masa awal implementasi Coretax. Sistem baru tersebut membutuhkan proses adaptasi, baik dari sisi wajib pajak maupun administrasi perpajakan.
Bimo menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang mengubah pola kepatuhan dan pelayanan perpajakan. Karena itu, DJP sempat memberikan ruang penyesuaian agar wajib pajak dapat memahami mekanisme pelaporan dengan lebih baik.
Selama masa pelaporan, DJP juga melakukan berbagai upaya pendampingan kepada wajib pajak. Layanan bantuan dibuka untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem baru tersebut.
Kepatuhan Pelaporan Masih Jadi Perhatian
Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 13.593.754 SPT. Angka tersebut setara sekitar 89 persen dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan jika dibandingkan dengan target kepatuhan pelaporan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal wajib pajak masih menjadi pekerjaan penting yang perlu terus diperkuat.
DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga pelaporan. SPT Tahunan menjadi instrumen penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Wajib Pajak Diminta Segera Memenuhi Kewajiban
Berakhirnya masa relaksasi menjadi pengingat bagi wajib pajak agar tidak lagi menunda pelaporan SPT. Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT disarankan segera memenuhi kewajibannya untuk menghindari penambahan risiko administrasi.
Selain kewajiban membayar denda, keterlambatan pelaporan juga dapat berdampak pada rekam kepatuhan wajib pajak. Karena itu, pelaporan tepat waktu perlu menjadi bagian dari budaya kepatuhan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Pemerintah melalui DJP berharap penerapan Coretax dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap membutuhkan partisipasi aktif wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

