Global-Nusanatara.id – Pati, 16 Agustus 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menduduki Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis malam (13/8/2026). Massa mendesak wakil rakyat di daerah tersebut menggelar sidang paripurna untuk menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih berproses di tingkat nasional.
Aksi tersebut berlangsung setelah massa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Pati. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah permintaan agar lembaga legislatif daerah mengambil sikap secara kelembagaan terkait percepatan pembentukan regulasi perampasan aset.
Koordinator Lapangan AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan massa menginginkan adanya keputusan DPRD Kabupaten Pati yang menunjukkan dukungan terhadap pemberlakuan mekanisme perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Teguh meminta agar dukungan tersebut dituangkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Menurut dia, paripurna diharapkan menghasilkan sikap DPRD Pati yang mendukung perampasan aset hasil korupsi. Pernyataan tersebut merupakan tuntutan AMPB dan tidak berarti DPRD kabupaten memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang nasional.
Paripurna Ada Tata Caranya
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa secara prinsip DPRD Pati mendukung aspirasi mengenai regulasi perampasan aset.
Namun, Ali menjelaskan bahwa sidang paripurna tidak dapat serta-merta digelar tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara yang berlaku di DPRD.
“Yang namanya sidang Paripurna ada tata caranya, bukan serta merta terus kita datang melakukan sidang paripurna kan tidak,” kata Ali
Penjelasan tersebut menjadi penting karena keputusan kelembagaan DPRD harus ditempuh melalui prosedur yang ditentukan dalam mekanisme internal lembaga legislatif.
Dengan demikian, tuntutan massa untuk menggelar paripurna secara langsung tidak otomatis dapat dilaksanakan pada saat aksi berlangsung.
DPRD Pati Tegaskan Pengesahan UU Bukan Kewenangan Daerah
Ali juga mengingatkan bahwa proses pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kewenangan di tingkat pusat, bukan DPRD Kabupaten Pati.
Ia menegaskan bahwa DPRD Pati pada prinsipnya menyetujui dan mendukung regulasi tersebut diproses oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Domainnya di Pemerintahan Pusat, bukan domainnya Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Ali.
Karena itu, DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Yang dapat dilakukan DPRD daerah antara lain menyatakan dukungan politik, menyerap aspirasi masyarakat, serta meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak yang berwenang di tingkat nasional.
Ali menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan apabila yang diminta adalah dorongan agar regulasi perampasan aset segera diproses oleh pemerintah pusat.
Ia juga membuka kemungkinan dukungan tersebut dituangkan melalui tanda tangan anggota DPRD.
Massa Tetap Bertahan di Gedung DPRD
Meski pimpinan DPRD telah memberikan penjelasan, massa AMPB tetap berada di Gedung DPRD Kabupaten Pati hingga malam.
Situasi tersebut membuat aktivitas di dalam gedung tidak berlangsung seperti biasa. Dalam pemberitaan mengenai aksi yang sama, sejumlah anggota DPRD dilaporkan masih berada di ruang paripurna ketika massa bertahan di gedung.
Namun, penggunaan istilah seperti “penyanderaan” terhadap anggota DPRD perlu dihindari sepanjang belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Dalam prinsip jurnalistik, fakta bahwa seseorang belum dapat meninggalkan suatu lokasi tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai penyanderaan tanpa adanya verifikasi mengenai unsur perbuatan, keadaan, serta proses hukum yang menyertainya.
Pemberitaan karena itu lebih tepat menggunakan istilah faktual seperti “tertahan di ruang paripurna” atau “belum dapat meninggalkan gedung”, sesuai kondisi yang telah terverifikasi.
Perlu Dibedakan antara RUU dan UU
Dalam aksi tersebut, sejumlah pernyataan peserta maupun pemberitaan menggunakan istilah “Undang-Undang Perampasan Aset”.
Namun berdasarkan perkembangan resmi pembahasan di DPR RI, hingga pertengahan Agustus 2026 regulasi tersebut masih berstatus Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI pada 3 Agustus 2026 masih menyatakan sedang menyusun dan mempercepat proses pembentukan RUU Perampasan Aset serta menyerap masukan berbagai pihak.
Kemudian pada 14 Agustus 2026, DPR RI kembali menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih berproses dan menerima masukan masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation.
Dengan demikian, secara jurnalistik penyebutan RUU Perampasan Aset lebih tepat digunakan dalam narasi berita. Sementara istilah “UU Perampasan Aset” tetap dapat dicantumkan apabila merupakan kutipan langsung narasumber, dengan memberikan konteks mengenai status regulasi yang sebenarnya.
Aspirasi Daerah, Keputusan Tetap di Tingkat Nasional
Aksi AMPB memperlihatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi, khususnya mengenai upaya negara mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun terdapat batas kewenangan yang perlu dibedakan.
DPRD Kabupaten Pati merupakan lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dalam lingkup pemerintahan daerah. Sementara pembentukan undang-undang nasional dilakukan melalui mekanisme di tingkat pusat.
Karena itu, apabila DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat atau mengambil sikap terkait RUU Perampasan Aset, keputusan tersebut pada dasarnya merupakan dukungan atau aspirasi politik, bukan tindakan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Menghormati Hukum
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara. Aksi masyarakat juga menjadi salah satu instrumen demokrasi untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan tuntutan kepada penyelenggara negara.
Namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketertiban umum, keamanan, serta hak pihak lain.
Sebaliknya, pemerintah maupun lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk membuka ruang komunikasi dan menampung aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Perbedaan mengenai cara menyampaikan tuntutan maupun mekanisme DPRD dalam meresponsnya tidak boleh mengaburkan substansi utama persoalan, yakni dorongan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset memperoleh kepastian dan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Masih Berproses
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di DPR RI. Sejumlah isu substantif terus didalami, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga, pembuktian, hingga bagaimana negara mengelola aset yang telah dirampas.
Karena proses legislasi tersebut belum selesai, tuntutan AMPB di Pati pada akhirnya lebih tepat dipahami sebagai desakan politik dari masyarakat daerah kepada DPRD untuk turut memberikan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat.
Sementara itu, adanya perbedaan pandangan mengenai bentuk dukungan apakah harus melalui sidang paripurna atau cukup melalui pernyataan maupun tanda tangan anggota DPRD—menjadi bagian dari dinamika antara massa aksi dan DPRD Kabupaten Pati.
Dalam pemberitaan ini, setiap pihak yang merasa terdapat informasi tidak tepat tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

