Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

      September 15, 2026

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing TPL
    Hukum

    Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing TPL

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 14, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 14 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan transaksi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

    Dua pegawai tersebut masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan DJP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan institusinya menghormati penetapan serta penahanan terhadap kedua pegawai tersebut dan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

    DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian BP dan SR berdasarkan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    Kejagung Periksa 111 Saksi

    BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik disebut telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi transfer pricing TPL dengan perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.

    Penyidik menduga terdapat penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan mekanisme under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

    Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan serta harga pasar yang menjadi bagian dari penyidikan, produk tersebut disebut sebagai Dissolving Pulp. Perbedaan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

    Selain transaksi ekspor, dalam periode 2018 hingga 2025 TPL juga disebut melaporkan penjualan produk pulp di pasar domestik kepada perusahaan afiliasi dengan nama High Alfa Pulp. Penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

    Pemeriksaan Pajak Ikut Disorot

    Perkara kemudian berkembang ke proses pemeriksaan perpajakan. Dalam penyidikan disebutkan bahwa BP berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

    Kedua pegawai tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor pemeriksaan sebagaimana mestinya.

    Penyidik juga menduga proses penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.

    Dalam perkara tersebut, BP juga disebut diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    Kejaksaan Agung menduga rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

    Transfer Pricing Tidak Otomatis Melanggar Hukum

    Perlu dibedakan bahwa praktik transfer pricing pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindakan melawan hukum. Transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa lazim terjadi dalam aktivitas bisnis.

    Persoalan hukum dapat muncul apabila penetapan harga transaksi dengan pihak berelasi diduga direkayasa sehingga tidak mencerminkan kondisi yang wajar dan kemudian berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan.

    Dalam perkara TPL, fokus penyidikan bukan semata-mata karena terdapat transaksi dengan perusahaan afiliasi, melainkan pada dugaan under invoicing, perbedaan pengklasifikasian produk, dampaknya terhadap penerimaan pajak serta dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan perpajakan.

    Karena perkara masih berada pada tahap proses hukum, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    DJP Janji Perkuat Pengawasan Internal

    DJP menyatakan kasus tersebut tidak akan menghentikan pelayanan kepada wajib pajak. Aktivitas pelayanan perpajakan dan pelaksanaan tugas institusi dipastikan tetap berjalan.

    DJP juga menegaskan akan memperkuat integritas, profesionalisme serta pengawasan internal. Menurut DJP, kepercayaan wajib pajak merupakan unsur penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

    Setiap pelanggaran pegawai yang nantinya terbukti akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

     

    DJP Toba Pulp Lestari Transfer Pricing
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    By Priska AristantoSeptember 15, 2026

    Global-Nusantara.id – Semarang, 15 September 2026 – Kasus dugaan permasalahan dana simpanan anggota Koperasi BMT…

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026
    Our Picks

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.