Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

      June 12, 2026

      Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

      June 11, 2026

      Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

      June 11, 2026

      Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

      June 10, 2026

      Jonathan GYB Dilantik sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Periode 2026–2031

      June 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Dugaan Ancaman Mantan Kekasih, Eko Wahyu Pramono Siapkan Somasi
    Hukum

    Dugaan Ancaman Mantan Kekasih, Eko Wahyu Pramono Siapkan Somasi

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Juni 2026 – Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak mendampingi seorang perempuan berinisial SY, 25 tahun, untuk berkonsultasi dengan pihak berwajib terkait dugaan ancaman dan ucapan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AP, 30 tahun.

    Konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk meminta arahan hukum sekaligus menentukan tindakan yang tepat atas dugaan intimidasi yang dialami SY setelah hubungan pribadinya dengan AP berakhir.

    Berawal dari Hubungan Singkat

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SY dan AP sebelumnya pernah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga bulan. Namun, hubungan tersebut tidak berlanjut setelah SY merasa tidak nyaman dengan sikap AP yang dinilai kasar, mudah merendahkan, dan tidak menunjukkan itikad baik dalam berkomunikasi.

    SY kemudian memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Akan tetapi, keputusan itu diduga tidak diterima dengan baik oleh AP. Setelah hubungan berakhir, SY disebut masih menerima pesan bernada makian melalui aplikasi WhatsApp.

    Tidak hanya berupa kata-kata kasar, SY juga mengaku menerima ancaman yang membuatnya merasa khawatir terhadap keamanan dan keselamatan dirinya.

    SY Minta Pendampingan

    Merasa tertekan dengan kondisi tersebut, SY akhirnya meminta bantuan dan pendampingan kepada Eko Wahyu Pramono. Pendampingan itu dilakukan agar SY tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, terutama jika perkara tersebut nantinya harus ditempuh melalui jalur hukum.

    Eko Wahyu Pramono menyampaikan bahwa konsultasi kepada pihak berwajib menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan ancaman tersebut dapat ditangani secara hati-hati, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menurutnya, korban atau pihak yang merasa dirugikan perlu menyimpan seluruh bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar percakapan, rekaman pesan, maupun bentuk komunikasi lain yang dapat memperkuat keterangan.

    Eko Siapkan Langkah Tegas

    Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang dimiliki SY sebelum menentukan langkah berikutnya.

    “Kita akan menyiapkan langkah tegas untuk perkara ini. Kemungkinan saya akan kirim somasi kepada saudara AP,” ujar Eko.

    Ia menjelaskan bahwa somasi dapat menjadi salah satu langkah awal untuk memberikan peringatan resmi kepada pihak yang diduga melakukan ancaman atau tindakan tidak patut. Langkah tersebut juga dapat menjadi bentuk penegasan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

    “Yang utama adalah memastikan keselamatan dan ketenangan SY. Kami akan pelajari dulu bukti-bukti yang ada, lalu menentukan langkah yang paling tepat,” tambahnya.

    Ancaman Tidak Bisa Dianggap Sepele

    Eko menilai setiap bentuk ancaman, makian, maupun ucapan tidak senonoh yang membuat seseorang merasa takut dan terintimidasi tidak bisa dianggap sebagai persoalan ringan. Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik dan meninggalkan jejak digital.

    Menurutnya, komunikasi melalui WhatsApp atau media elektronik lain tetap dapat menjadi perhatian hukum apabila mengandung unsur ancaman, penghinaan, tekanan, atau tindakan yang mengganggu rasa aman seseorang.

    Eko juga mengingatkan bahwa korban tidak boleh ragu meminta bantuan apabila merasa keselamatannya terancam. Dalam situasi seperti ini, langkah hukum perlu ditempuh dengan bukti yang kuat dan prosedur yang benar.

    Menunggu Klarifikasi Pihak AP

    Sementara itu, SY berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Ia juga berharap AP menghentikan segala bentuk komunikasi yang bernada ancaman, makian, maupun ucapan tidak senonoh.

    Hingga berita ini disusun, pihak AP belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan ancaman dan ucapan tidak senonoh tersebut.

    Berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas lengkap SY dan AP tidak disebutkan untuk menjaga privasi para pihak.

     

    eko wahyu pramono somasi
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    By Priska AristantoJune 12, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 — Perjanjian internasional menjadi salah satu instrumen penting dalam…

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026

    Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

    June 10, 2026
    Our Picks

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026

    Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

    June 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.