Global-Nusantara.id – Surabaya, 16 Agustus 2026 – Upaya pemerintah memperkuat penerimaan perpajakan dinilai perlu dibarengi dengan strategi yang lebih fundamental untuk memperbesar kapasitas ekonomi nasional. Mengejar penerimaan dari basis ekonomi yang belum berkembang optimal dikhawatirkan justru dapat menambah tekanan terhadap dunia usaha dan kelompok masyarakat produktif.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskursus mengenai fiscal middle-income trap, yakni kondisi ketika negara berpendapatan menengah menghadapi kebutuhan fiskal yang semakin besar untuk membiayai pembangunan, sementara kapasitas ekonomi yang menjadi sumber penerimaan negara belum berkembang secepat kebutuhan tersebut.
Diskursus itu antara lain diangkat dalam analisis KumparanPLUS bertajuk “Melepas Jerat Fiscal Middle-Income Trap”. Salah satu gagasan yang disorot adalah perlunya menggeser paradigma bahwa perluasan basis pajak bukan semata-mata titik awal ketahanan fiskal, tetapi seharusnya menjadi hasil dari transformasi ekonomi yang berhasil.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai peningkatan penerimaan pajak tetap penting. Namun, pemerintah menurutnya tidak cukup hanya berfokus pada besarnya penerimaan yang dapat dikumpulkan.
“Indonesia membutuhkan penerimaan negara yang kuat, tetapi jangan sampai paradigma kita hanya bagaimana memungut pajak lebih banyak. Yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana memperbesar kegiatan ekonominya. Kalau usaha tumbuh, laba meningkat, tenaga kerja bertambah dan pendapatan masyarakat naik, basis pajak pada akhirnya juga akan ikut membesar,” kata Yulianto.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi dengan menambah tekanan terhadap wajib pajak yang selama ini telah tercatat dan memenuhi kewajibannya.
Ia menilai pemerintah perlu semakin serius mendorong investasi produktif, industrialisasi bernilai tambah, penciptaan lapangan kerja formal, peningkatan produktivitas, serta mendorong usaha mikro, kecil dan menengah naik kelas.
“Jangan sampai yang terjadi justru wajib pajak yang sudah patuh terus menjadi sasaran karena mereka paling mudah dilihat dalam sistem. Perluasan basis pajak seharusnya juga berarti semakin banyak usaha yang berkembang, semakin banyak masyarakat yang memiliki penghasilan, dan semakin banyak kegiatan ekonomi yang masuk ke sektor formal,” ujarnya.
Target Pajak Rp2.357,7 Triliun
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Kementerian Keuangan menyatakan fondasi penerimaan perlu diperkuat agar APBN mampu menjalankan berbagai fungsi pembangunan. Pemerintah juga menekankan perluasan basis dan peningkatan kepatuhan sebagai bagian dari strategi penerimaan.
Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pajak pada dasarnya dikumpulkan dari aktivitas ekonomi. Karena itu, meningkatnya aktivitas ekonomi diharapkan turut meningkatkan penerimaan perpajakan. Pemerintah juga berupaya menjangkau aktivitas ekonomi yang masih berada di luar sistem melalui penguatan administrasi dan integrasi data.
Yulianto menilai prinsip tersebut perlu benar-benar diwujudkan dalam desain kebijakan fiskal.
“Pajak yang sehat harus mengikuti ekonomi yang sehat. Jangan dibalik menjadi ekonominya belum berkembang optimal, tetapi target pungutannya terus dinaikkan tanpa melihat kemampuan sektor usaha dan masyarakat. Dalam jangka pendek mungkin penerimaan bisa diperoleh, tetapi dalam jangka panjang kita harus memperhitungkan dampaknya terhadap investasi dan pertumbuhan,” katanya.
Tax Ratio Indonesia Masih Rendah
Tantangan penerimaan Indonesia memang masih cukup besar.
OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat tax-to-GDP ratio Indonesia sebesar 11,8 persen pada 2024, turun dari 12,0 persen pada 2023. Dengan metodologi OECD, angka tersebut berada di bawah rata-rata 38 perekonomian Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen.
Menurut Yulianto, rendahnya rasio tersebut tidak seharusnya secara otomatis dijawab melalui peningkatan beban kepada kelompok wajib pajak yang sama.
“Kalau tax ratio kita rendah, tentu harus dicari penyebabnya. Apakah karena basis ekonomi formal kita masih kecil, kepatuhan belum optimal, terdapat aktivitas ekonomi yang belum masuk sistem, administrasi belum efektif, atau persoalan lainnya. Jangan kemudian solusi paling mudah selalu diarahkan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” tegasnya.
Menurut dia, penguatan administrasi perpajakan, integrasi data dan penegakan kepatuhan tetap diperlukan. Pelaku ekonomi yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Namun, pendekatan tersebut menurutnya harus berjalan bersama prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Yang tidak patuh tentu harus ditertibkan. Kalau ada penghasilan atau aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenai pajak tetapi sengaja disembunyikan, negara harus hadir. Tetapi di sisi lain, wajib pajak yang sudah patuh juga harus mendapatkan perlakuan yang adil, pelayanan yang baik dan kepastian hukum.”
Kepastian Hukum Penting bagi Dunia Usaha
Yulianto menambahkan, kepastian hukum perpajakan merupakan salah satu faktor penting bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi.
Menurutnya, pengusaha bukan hanya memperhitungkan besaran tarif pajak, tetapi juga konsistensi regulasi, kemudahan administrasi dan kepastian perlakuan terhadap transaksi bisnis.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum terkadang sama pentingnya dengan tarif. Investor harus dapat menghitung biaya dan risikonya. Kalau regulasi atau interpretasinya terlalu mudah berubah, maka ketidakpastian itu sendiri menjadi biaya bagi dunia usaha,” ujarnya.
Karena itu, reformasi perpajakan menurut Yulianto tidak boleh hanya dinilai dari bertambahnya penerimaan, tetapi juga dari kualitas sistem perpajakan yang tercipta.
Indonesia Masih Negara Berpendapatan Menengah Atas
Persoalan ini menjadi semakin relevan karena Indonesia masih berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle-income economy.
Dalam klasifikasi Bank Dunia untuk tahun fiskal 2027, negara dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita antara US$4.636 hingga US$14.375 digolongkan sebagai upper-middle income. Indonesia tercantum dalam kelompok tersebut.
Untuk naik menjadi negara berpendapatan tinggi, Indonesia perlu melampaui ambang GNI per kapita US$14.375 berdasarkan klasifikasi tersebut.
Menurut Yulianto, perjalanan menuju negara maju tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan fiskal yang berorientasi pada penerimaan jangka pendek.
Ia berpandangan transformasi ekonomi harus mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat sehingga kemampuan membayar pajak ikut meningkat.
“Kalau ingin keluar dari middle-income trap, jangan hanya bertanya bagaimana negara memperoleh penerimaan lebih banyak. Pertanyaannya juga harus: bagaimana masyarakat memperoleh pendapatan lebih tinggi, bagaimana perusahaan menjadi lebih besar, bagaimana UMKM naik kelas, dan bagaimana investasi menciptakan nilai tambah.”
Jangan Mempertentangkan Pajak dan Pertumbuhan
Yulianto menegaskan pandangannya bukan berarti menolak optimalisasi penerimaan pajak.
Menurutnya, negara membutuhkan penerimaan yang memadai untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial dan pelayanan publik. Di sisi lain, sumber penerimaan tersebut hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila perekonomian juga berkembang.
“Negara membutuhkan pajak untuk membangun ekonomi. Tetapi jangan lupa, negara juga membutuhkan ekonomi yang tumbuh untuk menghasilkan pajak. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.”
Ia mendorong agar kebijakan fiskal Indonesia mengarah pada siklus yang saling memperkuat, yakni pertumbuhan ekonomi menciptakan pendapatan, peningkatan pendapatan memperluas basis pajak, kemudian penerimaan negara digunakan kembali untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Jangan hanya memperbesar pungutannya, tetapi perbesar sumber penghasilannya. Kalau kue ekonominya semakin besar, bagian yang diterima negara juga akan tumbuh. Itu lebih sehat daripada terus membagi kue yang ukurannya tidak banyak berubah,” pungkas Yulianto.
Dengan demikian, tantangan menuju ketahanan fiskal tidak semata-mata terletak pada kemampuan pemerintah mencapai target pajak tahunan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan fiskal mampu menciptakan basis ekonomi yang semakin luas, produktif dan berkelanjutan sehingga peningkatan penerimaan berjalan searah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

