Global-Nusantara.id – Jakarta, 17 Juni 2026 – Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana, mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin, 15 Juni 2026.
Hadir Penuhi Panggilan Penyidik
Harriani Bianca Daryana menyampaikan bahwa kehadirannya di Bareskrim Polri merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap kliennya, Sahat Parlindungan, selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik.
Sahat Parlindungan dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya tersebut tiba di Bareskrim Polri bersama kliennya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ya, hari ini klien kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Harriani Bianca Daryana.
Pemeriksaan Berlangsung Empat Jam
Harriani menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di lantai 8 Bareskrim Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan selama kurang lebih empat jam dengan total 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Kami mendampingi klien kami selama kurang lebih empat jam dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Mengenai detail materi pemeriksaan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya penyidik bekerja secara profesional,” ungkap Harriani.
Apresiasi Profesionalitas Bareskrim Polri
Harriani Bianca Daryana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya penyidik yang menangani pemeriksaan tersebut.
Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung secara humanis, profesional, dan memberikan pelayanan yang baik kepada saksi selama proses berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan penyidik yang sangat humanis, profesional, serta memberikan pelayanan prima kepada klien kami selama proses BAP berlangsung,” kata Harriani Bianca Daryana.
Tim Hukum Turut Mendampingi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Harriani Bianca Daryana turut didampingi Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Lai Antoni, dan Natanael Fransiskus Idris.
FERADI WPI Tegaskan Hak Saksi Didampingi Pengacara
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari hak saksi.
“Didampingi pengacara dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah hak dari saksi sesuai KUHAP,” ujar Adv. Donny Andretti.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

