Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengenal Dial-Toning, Pola Hubungan Modern yang Bisa Menguras Emosi

    September 16, 2026

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

      September 15, 2026

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Harriani Bianca Daryana Dampingi Saksi Jalani BAP di Bareskrim Polri
    Hukum

    Harriani Bianca Daryana Dampingi Saksi Jalani BAP di Bareskrim Polri

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 17, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 17 Juni 2026 – Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana, mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin, 15 Juni 2026.

    Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

    Harriani Bianca Daryana menyampaikan bahwa kehadirannya di Bareskrim Polri merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap kliennya, Sahat Parlindungan, selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik.

    Sahat Parlindungan dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya tersebut tiba di Bareskrim Polri bersama kliennya sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Ya, hari ini klien kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Harriani Bianca Daryana.

    Pemeriksaan Berlangsung Empat Jam

    Harriani menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di lantai 8 Bareskrim Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan selama kurang lebih empat jam dengan total 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

    “Kami mendampingi klien kami selama kurang lebih empat jam dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Mengenai detail materi pemeriksaan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya penyidik bekerja secara profesional,” ungkap Harriani.

    Apresiasi Profesionalitas Bareskrim Polri

    Harriani Bianca Daryana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya penyidik yang menangani pemeriksaan tersebut.

    Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung secara humanis, profesional, dan memberikan pelayanan yang baik kepada saksi selama proses berita acara pemeriksaan atau BAP.

    “Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan penyidik yang sangat humanis, profesional, serta memberikan pelayanan prima kepada klien kami selama proses BAP berlangsung,” kata Harriani Bianca Daryana.

    Tim Hukum Turut Mendampingi

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Harriani Bianca Daryana turut didampingi Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Lai Antoni, dan Natanael Fransiskus Idris.

    FERADI WPI Tegaskan Hak Saksi Didampingi Pengacara

    Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari hak saksi.

    “Didampingi pengacara dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah hak dari saksi sesuai KUHAP,” ujar Adv. Donny Andretti.

    Catatan Redaksi

    Sebagai media yang netral, Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Bareskrim Polri Feradi WPI Perlindungan Konsumen
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Budaya

    Mengenal Dial-Toning, Pola Hubungan Modern yang Bisa Menguras Emosi

    By Priska AristantoSeptember 16, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 16 September 2026 – Perkembangan teknologi komunikasi telah membawa perubahan besar dalam…

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026
    Our Picks

    Mengenal Dial-Toning, Pola Hubungan Modern yang Bisa Menguras Emosi

    September 16, 2026

    Advokat FERADI WPI Kawal Perjuangan Korban BMT Dinar Mulia Cari Keadilan

    September 15, 2026

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.