Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Harriani Bianca Daryana Dampingi Saksi Jalani BAP di Bareskrim Polri
    Hukum

    Harriani Bianca Daryana Dampingi Saksi Jalani BAP di Bareskrim Polri

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 17, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 17 Juni 2026 – Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana, mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin, 15 Juni 2026.

    Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

    Harriani Bianca Daryana menyampaikan bahwa kehadirannya di Bareskrim Polri merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap kliennya, Sahat Parlindungan, selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik.

    Sahat Parlindungan dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya tersebut tiba di Bareskrim Polri bersama kliennya sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Ya, hari ini klien kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Harriani Bianca Daryana.

    Pemeriksaan Berlangsung Empat Jam

    Harriani menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di lantai 8 Bareskrim Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan selama kurang lebih empat jam dengan total 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

    “Kami mendampingi klien kami selama kurang lebih empat jam dengan 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Mengenai detail materi pemeriksaan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami percaya penyidik bekerja secara profesional,” ungkap Harriani.

    Apresiasi Profesionalitas Bareskrim Polri

    Harriani Bianca Daryana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya penyidik yang menangani pemeriksaan tersebut.

    Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung secara humanis, profesional, dan memberikan pelayanan yang baik kepada saksi selama proses berita acara pemeriksaan atau BAP.

    “Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan penyidik yang sangat humanis, profesional, serta memberikan pelayanan prima kepada klien kami selama proses BAP berlangsung,” kata Harriani Bianca Daryana.

    Tim Hukum Turut Mendampingi

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Harriani Bianca Daryana turut didampingi Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Lai Antoni, dan Natanael Fransiskus Idris.

    FERADI WPI Tegaskan Hak Saksi Didampingi Pengacara

    Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari hak saksi.

    “Didampingi pengacara dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah hak dari saksi sesuai KUHAP,” ujar Adv. Donny Andretti.

    Catatan Redaksi

    Sebagai media yang netral, Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Bareskrim Polri Feradi WPI Perlindungan Konsumen
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.