Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kasus BGN Jadi Alarm Tata Kelola, Dr. Appe Singgung Relasi Kuasa
    Hukum

    Kasus BGN Jadi Alarm Tata Kelola, Dr. Appe Singgung Relasi Kuasa

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 6 Juni 2026 — Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga menjadi peringatan serius mengenai pentingnya tata kelola kekuasaan, pengawasan birokrasi, serta transparansi pengadaan barang dan jasa dalam program strategis nasional.

    Relasi Kekuasaan Birokrasi Perlu Dikawal

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., menilai bahwa kasus tersebut tidak cukup dibaca sebagai persoalan penyimpangan personal. Menurutnya, perkara seperti ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama mengenai bagaimana relasi kekuasaan dalam birokrasi dapat menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.

    “Dalam banyak kasus korupsi, persoalannya bukan hanya siapa yang memperoleh keuntungan, tetapi juga bagaimana kekuasaan dipakai untuk mengatur akses, mengendalikan proses, dan memengaruhi pihak-pihak yang berada di bawah struktur kewenangannya,” ujar Dr. Appe H. Hutauruk.

    Ia menjelaskan bahwa jabatan publik seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Namun, apabila kewenangan besar bertemu dengan anggaran besar tanpa pengawasan memadai, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka.

    Patron-Klien dan Bahaya Loyalitas Personal

    Dr. Appe juga menyoroti pentingnya memahami pola patron-klien dalam praktik birokrasi. Dalam pola tersebut, pejabat yang memiliki posisi dominan dapat membangun jaringan kepatuhan melalui hubungan hierarkis, kedekatan personal, maupun akses terhadap jabatan dan proyek.

    “Relasi patron-klien dapat bekerja secara halus, tetapi dampaknya sangat serius terhadap integritas birokrasi. Loyalitas kepada figur atau kelompok tertentu tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada hukum dan kepentingan publik,” tegasnya.

    Menurutnya, pandangan ini sejalan dengan kajian mengenai relasi kekuasaan, patron-klien, dan politik balas budi. Korupsi tidak selalu berdiri sebagai pelanggaran individual, tetapi dapat tumbuh dari struktur kekuasaan yang memberi ruang bagi loyalitas personal untuk menggantikan akuntabilitas institusional.

    Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

    Dugaan korupsi di BGN juga memperlihatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan penyimpangan. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan intervensi terhadap proses pengadaan serta potensi penggelembungan harga pada sejumlah barang.

    Dr. Appe menilai, pengadaan barang dan jasa perlu menjadi perhatian utama karena menyangkut anggaran besar, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, serta kewenangan administratif yang luas.

    “Jika pengadaan tidak dijalankan dengan keterbukaan, kepatuhan hukum, dan pengawasan yang ketat, kewenangan publik dapat bergeser menjadi alat distribusi keuntungan bagi jaringan tertentu. Ini sangat berbahaya karena anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Pengawasan dan Reformasi Birokrasi Harus Diperkuat

    Dr. Appe menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan pidana. Menurutnya, pembenahan sistem birokrasi, transparansi pengadaan, penguatan pengawasan internal, serta pemutusan relasi patronase harus berjalan secara bersamaan.

    Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola program publik, terutama program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan informal kekuasaan. Jabatan publik bukan privilege personal, melainkan mandat pelayanan. Jika loyalitas kepada atasan atau kelompok lebih kuat daripada loyalitas kepada hukum, maka birokrasi akan kehilangan roh pelayanannya,” pungkas Dr. Appe H. Hutauruk.

     

    BGN Dr Appe MBG
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.