Global-Nusantara.id – Jakarta, 25 Juni 2026 – Dinamika pembangunan nasional yang semakin intensif dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya tekanan signifikan terhadap kapasitas fiskal pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan. Kebutuhan tersebut terus meningkat seiring agenda strategis nasional yang meliputi pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, modernisasi pertahanan, hilirisasi industri, transisi energi, hingga transformasi ekonomi nasional.
Namun demikian, keterbatasan ruang fiskal mendorong pemerintah untuk terus mencari alternatif sumber pembiayaan baru guna mendukung keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Salah satu kebijakan terbaru adalah pengaturan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Sebagai sovereign wealth fund, Danantara diproyeksikan menjadi instrumen strategis negara dalam mengelola dan mengoptimalkan aset nasional, khususnya aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.
Secara ekonomi, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperluas sumber pembiayaan melalui mobilisasi modal domestik, pendalaman pasar keuangan, dan peningkatan likuiditas sistem keuangan nasional.
Namun demikian, kebijakan tersebut memunculkan diskursus akademik terkait konsistensinya terhadap sistem hukum perpajakan yang telah dibangun sejak reformasi pajak 1983.
Pasal 50A mengatur adanya jaminan dan perlindungan terhadap investor surat utang khusus dari berbagai bentuk penuntutan, termasuk pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ketentuan ini juga memunculkan perdebatan mengenai pembatasan penggunaan data dan informasi transaksi sebagai alat bukti dalam proses hukum maupun perpajakan.
Reformasi Pajak dan Isu Transparansi Data
Sejak reformasi perpajakan 1983, Indonesia menerapkan sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini kemudian diperkuat melalui berbagai reformasi, seperti Tax Amnesty 2016, Automatic Exchange of Information (AEoI), Program Pengungkapan Sukarela, integrasi NIK sebagai NPWP, hingga implementasi Coretax Administration System.
Seluruh reformasi tersebut memiliki benang merah berupa penguatan transparansi serta perluasan akses data sebagai instrumen utama pengawasan perpajakan.
Dalam konteks ini, Pasal 50A dinilai memunculkan pertanyaan akademik terkait konsistensi arah kebijakan perpajakan nasional terhadap prinsip keterbukaan informasi yang telah dibangun selama lebih dari empat dekade.
UU KUP dan Prinsip Keterbukaan Informasi
Prinsip keterbukaan data dalam sistem perpajakan tercermin dalam UU KUP, khususnya Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 35A yang memberikan kewenangan luas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data, informasi, serta bukti yang diperlukan dalam pengawasan perpajakan.
Ketentuan tersebut mencakup data kekayaan, surat berharga, obligasi, transaksi keuangan, hingga aktivitas ekonomi lainnya, yang menjadi fondasi sistem pengawasan berbasis self assessment.
Pandangan Praktisi: Perlunya Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Menanggapi hal tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai bahwa kebijakan fiskal seperti Pasal 50A perlu ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka besar sistem hukum nasional, khususnya di bidang perpajakan.
Menurutnya, setiap instrumen yang memberikan perlakuan khusus terhadap investasi negara harus tetap mempertimbangkan prinsip transparansi fiskal dan kepastian hukum.
“Dari perspektif kebijakan fiskal, tujuan untuk memperkuat pembiayaan negara tentu dapat dipahami. Namun demikian, setiap pengecualian dalam sistem perpajakan harus dirumuskan secara sangat presisi agar tidak menimbulkan interpretasi yang dapat melemahkan prinsip transparansi dan keadilan fiskal,” ujarnya kepada Global-Nusantara.id.
Ia menambahkan bahwa konsistensi regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem perpajakan nasional.
“Kepercayaan dalam sistem perpajakan dibangun dari konsistensi aturan. Jika terlalu banyak pengecualian, maka risiko fragmentasi hukum akan meningkat dan dapat berdampak pada kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang,” lanjutnya.
Tax Ratio dan Tantangan Basis Pajak
Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan rendahnya tax ratio yang berada pada kisaran 10–11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan bukan hanya pada kebijakan tarif, melainkan pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Prinsip Ability to Pay dan Keadilan Pajak
Dalam teori perpajakan modern, prinsip ability to pay menegaskan bahwa beban pajak harus mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak yang tercermin dari penghasilan, aset, dan investasi.
Karena itu, pembatasan akses terhadap data investasi tertentu dalam Pasal 50A memunculkan diskursus terkait kemampuan negara dalam melakukan pengujian kapasitas ekonomi wajib pajak secara komprehensif.
Risiko Fragmentasi Sistem Perpajakan
Sejumlah pengamat menilai bahwa pemberian perlakuan khusus dalam instrumen fiskal berpotensi menciptakan fragmentasi norma dalam sistem perpajakan nasional.
Risiko tersebut muncul apabila berbagai instrumen investasi di masa mendatang memperoleh rezim pengecualian yang berbeda-beda, sehingga dapat mengurangi konsistensi prinsip dasar perpajakan.
Kesimpulan
Pasal 50A UU P2SK merupakan instrumen kebijakan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal domestik. Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan diskursus penting mengenai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan integritas sistem perpajakan nasional.
Sebagaimana ditegaskan oleh praktisi hukum dan fiskal, konsistensi regulasi dan transparansi menjadi elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Dengan demikian, keberhasilan Pasal 50A tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara tujuan pembiayaan negara dan prinsip dasar perpajakan yang telah dibangun sejak reformasi 1983.

