Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Appe Hutauruk dan Fendi Hutahaean: Korupsi Tak Cukup Dilawan dengan Pemidanaan
    Ekonomi

    Appe Hutauruk dan Fendi Hutahaean: Korupsi Tak Cukup Dilawan dengan Pemidanaan

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 3, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 3 Juli 2026 — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak akan efektif apabila hanya bertumpu pada penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku. Korupsi tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai gejala krisis moralitas hukum, kerusakan tata kelola negara, serta lemahnya kekuasaan dalam menjaga amanah publik.

    Pandangan tersebut menjadi perhatian dalam kajian akademik berjudul Understanding the Interplay Between Legal Morality, Corruption Penalization, and Public Patronage Culture: Evidence from a Systematic Literature Review yang ditulis Appe Hutauruk dan Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean dari Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta.

    Artikel tersebut dipublikasikan dalam Vifada Assumption Journal of Law Vol. 4 No. 1 Tahun 2026. Dalam abstraknya, kajian ini menyoroti keterbatasan pendekatan normatif-positivistik dan represif dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika praktik korupsi berkelindan dengan budaya patronase, nepotisme, jaringan kekuasaan, dan manipulasi kebijakan publik.

    Korupsi Bukan Sekadar Kerugian Negara

    Kajian tersebut menempatkan korupsi sebagai persoalan multidimensi. Dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak rasa keadilan, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta melemahkan legitimasi moral institusi negara.

    Dalam perspektif akademik, pendekatan hukum pidana yang hanya berorientasi pada penghukuman kerap tidak mampu menyentuh akar persoalan. Negara memang dapat memproses pelaku korupsi, tetapi apabila struktur kekuasaan yang melahirkan praktik koruptif tetap dibiarkan, maka pelaku lama hanya akan digantikan oleh pelaku baru dari sistem yang sama.

    Artikel tersebut menegaskan bahwa korupsi melukai legalitas sekaligus keadilan. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun jaringan tertentu menunjukkan adanya krisis tata kelola yang serius, ketika kepentingan privat mengalahkan norma publik.

    Pemidanaan Penting, tetapi Tidak Cukup

    Salah satu kritik utama dalam kajian ini adalah terbatasnya daya jangkau kebijakan penal atau pemidanaan dalam menciptakan efek jera yang substansial. Pemidanaan tetap dibutuhkan sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi tidak memadai apabila tidak disertai pembenahan sistem yang memungkinkan korupsi terus tumbuh.

    Kajian tersebut mencatat, dari 87 artikel ilmiah yang dianalisis pada periode 2023–2026, sebanyak 57 kajian atau sekitar 65,5 persen menyatakan bahwa kebijakan penal terkait korupsi di Indonesia mengalami kegagalan. Sementara 30 kajian atau sekitar 34,5 persen menyatakan kebijakan tersebut berhasil.

    Temuan itu memperlihatkan bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan “tangkap dan hukum”. Dalam banyak kasus, pendekatan tersebut hanya menyentuh permukaan, sementara akar struktural berupa patronase, konflik kepentingan, intervensi politik, dan manipulasi administrasi tetap bertahan.

    Dengan kondisi demikian, hukum pidana berisiko menjadi instrumen simbolik apabila negara tidak membongkar relasi kekuasaan yang memproduksi dan mereproduksi praktik koruptif.

    Patronase Kekuasaan Lemahkan Negara Hukum

    Kajian ini juga menyoroti budaya patronase sebagai salah satu hambatan utama dalam agenda pemberantasan korupsi. Patronase dipahami sebagai pola relasi yang bertumpu pada loyalitas personal, kedekatan politik, balas jasa, dan distribusi akses terhadap sumber daya publik.

    Dalam sistem seperti itu, jabatan publik berpotensi diperlakukan bukan sebagai amanah konstitusional, melainkan sebagai alat mempertahankan pengaruh, membayar dukungan, atau mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, meritokrasi, profesionalitas birokrasi, dan akuntabilitas publik dapat melemah.

    Penulis menilai jaringan patronase yang mengakar cenderung menempatkan loyalitas personal di atas prinsip birokrasi formal. Situasi ini membuat pemidanaan korupsi tidak sepenuhnya efektif, sebab hukum kehilangan daya paksa moral ketika berhadapan dengan jaringan kekuasaan yang kuat.

    Pada titik ini, kritik akademik tersebut menjadi penting. Negara hukum tidak cukup dibangun melalui regulasi, lembaga pengawas, atau slogan antikorupsi. Negara hukum baru memiliki makna substantif apabila kekuasaan benar-benar tunduk kepada hukum, bukan ketika hukum hanya digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

    Pemerintah Diuji dari Keberanian Membongkar Sistem

    Dalam konteks pemerintahan saat ini, kajian tersebut relevan untuk menilai sejauh mana agenda pemberantasan korupsi dijalankan secara serius dan substantif. Pemerintah tidak cukup menyampaikan komitmen antikorupsi dalam pidato politik, dokumen kebijakan, atau program administratif.

    Hal yang lebih menentukan adalah keberanian membongkar struktur patronase yang hidup dalam birokrasi, politik anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta distribusi proyek pembangunan.

    Apabila pemerintah hanya menonjolkan penindakan tanpa reformasi kelembagaan, pemberantasan korupsi berpotensi berhenti sebagai ritual hukum. Pelaku diproses, perkara diumumkan kepada publik, tetapi sistem yang membuka ruang penyimpangan tetap bekerja dalam bentuk baru.

    Dalam perspektif akademik, kegagalan pemberantasan korupsi tidak selalu disebabkan oleh lemahnya aturan hukum. Masalah yang lebih mendasar muncul ketika hukum kehilangan moralitas internalnya. Hukum menjadi prosedural, tetapi tidak substantif. Lembaga tetap berjalan, tetapi keadilan tidak benar-benar hadir. Regulasi terus diproduksi, tetapi kepentingan publik belum tentu menjadi pusat kebijakan.

    Korupsi sebagai Krisis Moralitas Hukum

    Artikel ini menegaskan pentingnya moralitas hukum dalam agenda antikorupsi. Hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai teks peraturan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang harus dijalankan oleh pejabat publik dengan integritas, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap kepentingan rakyat.

    Ketika pejabat publik menyalahgunakan kewenangan, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran hukum positif. Lebih jauh, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap moralitas hukum dan kepercayaan publik.

    Dalam konteks itu, korupsi dapat dipahami sebagai pembusukan negara dari dalam. Korupsi menggerogoti legitimasi lembaga, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan kesan bahwa keadilan dapat dinegosiasikan oleh pihak yang memiliki uang, jaringan, atau akses terhadap kekuasaan.

    Kajian tersebut juga menyatakan bahwa efektivitas pemidanaan sangat bergantung pada konsistensi, imparsialitas, dan kredibilitas penegakan hukum. Apabila sanksi diterapkan secara selektif atau dipengaruhi kepentingan politik, hukum pidana akan kehilangan fungsi deterennya.

    Antikorupsi Harus Menjadi Agenda Etik dan Konstitusional

    Kajian ini menawarkan gagasan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh direduksi menjadi agenda hukum pidana semata. Antikorupsi perlu ditempatkan sebagai agenda etik, konstitusional, dan institusional.

    Penulis menekankan perlunya pembangunan arsitektur negara antikorupsi yang bertumpu pada akuntabilitas, transparansi, dan integritas publik. Ketiga unsur tersebut bukan sekadar jargon administratif, melainkan syarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang substantif.

    Akuntabilitas menuntut setiap pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dan tindakannya. Transparansi menuntut proses pengambilan kebijakan dapat diawasi masyarakat. Sementara integritas publik menuntut kesesuaian antara kewenangan formal dan perilaku nyata penyelenggara negara.

    Tanpa ketiga unsur tersebut, negara hanya memiliki bangunan hukum secara formal, tetapi rapuh secara moral dan institusional.

    Reformasi Kelembagaan Harus Menyentuh Kultur Kekuasaan

    Pesan utama dari kajian ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi akan gagal apabila hanya bertumpu pada hukuman setelah kejahatan terjadi. Negara perlu bergerak lebih jauh ke hulu persoalan, yakni memperbaiki sistem rekrutmen jabatan publik, menutup ruang konflik kepentingan, memperkuat pengawasan anggaran, membangun transparansi pengadaan, serta memastikan kebijakan publik tidak dikendalikan oleh patronase.

    Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pembentukan lembaga baru. Reformasi harus menyentuh kultur kekuasaan. Birokrasi harus dibebaskan dari logika balas jasa. Kebijakan publik harus dilepaskan dari transaksi kepentingan. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, imparsialitas, dan kepentingan umum.

    Tanpa perubahan di level sistem dan kultur, korupsi akan terus beradaptasi. Ia dapat berganti wajah, berganti modus, dan berganti aktor, tetapi tetap hidup dalam struktur yang sama.

    Penutup

    Kajian akademik ini memberikan peringatan bahwa korupsi tidak cukup dilawan dengan hukum pidana yang represif. Korupsi harus dihadapi melalui pembenahan moralitas hukum, reformasi kelembagaan, dan pemutusan budaya patronase.

    Di era pemerintahan saat ini, agenda antikorupsi akan diuji bukan hanya dari kerasnya slogan yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana negara berani membongkar struktur kekuasaan yang memungkinkan korupsi terus hidup.

    Pemberantasan korupsi yang serius tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Agenda tersebut harus diarahkan pada pembentukan negara yang tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Selama patronase lebih kuat daripada hukum, dan loyalitas kelompok lebih menentukan daripada integritas publik, pemberantasan korupsi berisiko tetap menjadi retorika tanpa perubahan mendasar.

     

    Korupsi Moralitas Hukum Patronase Kekuasaan
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.