Global-Nusantara.id – Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik permintaan fee proyek, gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diketahui juga merupakan tim sukses pada Pilkada 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Diduga Mematok Fee Proyek
Dalam konferensi pers, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim. Hingga April 2026, penyidik menduga setoran fee yang telah diterima mencapai sekitar Rp800 juta melalui beberapa tahapan penyerahan. Pada akhir Juni 2026, kembali muncul permintaan tambahan dana sebesar Rp300 juta, namun yang akhirnya diserahkan hanya Rp100 juta sebelum dilakukan OTT oleh KPK.
OTT Berawal dari Penyerahan Uang
Operasi senyap KPK dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai rencana penyerahan uang di Kota Medan. Penyerahan uang Rp100 juta berlangsung di sebuah kafe sebelum akhirnya tim KPK menghentikan kendaraan yang membawa uang tersebut menuju Binjai.
Uang tunai Rp100 juta ditemukan tersimpan di bawah jok kendaraan dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut.
KPK Sita Valuta Asing hingga 55 Kilogram Platinum
Selain uang tunai hasil OTT, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang nilainya cukup besar.
Barang bukti tersebut antara lain berupa uang valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. KPK menyatakan logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan keasliannya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan suap proyek. KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena jabatan diduga diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.
KPK Tegaskan Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek yang diduga menjadi sumber praktik korupsi di Kabupaten Langkat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun pengisian jabatan strategis masih menjadi salah satu modus korupsi yang terus diawasi aparat penegak hukum.

