Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka
    Ekonomi

    OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 4, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik permintaan fee proyek, gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diketahui juga merupakan tim sukses pada Pilkada 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

    Diduga Mematok Fee Proyek

    Dalam konferensi pers, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

    Nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim. Hingga April 2026, penyidik menduga setoran fee yang telah diterima mencapai sekitar Rp800 juta melalui beberapa tahapan penyerahan. Pada akhir Juni 2026, kembali muncul permintaan tambahan dana sebesar Rp300 juta, namun yang akhirnya diserahkan hanya Rp100 juta sebelum dilakukan OTT oleh KPK.

    OTT Berawal dari Penyerahan Uang

    Operasi senyap KPK dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai rencana penyerahan uang di Kota Medan. Penyerahan uang Rp100 juta berlangsung di sebuah kafe sebelum akhirnya tim KPK menghentikan kendaraan yang membawa uang tersebut menuju Binjai.

    Uang tunai Rp100 juta ditemukan tersimpan di bawah jok kendaraan dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut.

    KPK Sita Valuta Asing hingga 55 Kilogram Platinum

    Selain uang tunai hasil OTT, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang nilainya cukup besar.

    Barang bukti tersebut antara lain berupa uang valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. KPK menyatakan logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan keasliannya.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan.

    Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

    Perkara ini tidak berhenti pada dugaan suap proyek. KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

    Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

    Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena jabatan diduga diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.

    KPK Tegaskan Penyidikan Terus Dikembangkan

    KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diumumkan. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek yang diduga menjadi sumber praktik korupsi di Kabupaten Langkat.

    Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun pengisian jabatan strategis masih menjadi salah satu modus korupsi yang terus diawasi aparat penegak hukum.

    Korupsi Daerah KPK OTT Langkat
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.