Global-Nusantara.id – Jakarta, 7 Juli 2026 — Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi karena karakter JHT memiliki perbedaan mendasar dengan penghasilan biasa.
Dana JHT dinilai bukan sekadar penerimaan ekonomi bagi pekerja, melainkan instrumen perlindungan sosial yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja. Oleh karena itu, kebijakan perpajakannya perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta tujuan utama penyelenggaraan program jaminan sosial.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPh atas pencairan JHT. Mereka menilai perlu adanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dengan tujuan awal program JHT sebagai jaminan perlindungan ekonomi pekerja.
Saat ini, pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 final, dengan ketentuan pencairan sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
JHT Harus Tetap Menjadi Perlindungan Pekerja
Dari perspektif pekerja, Bendahara Federasi Serikat Buruh Perisai Pancasila, Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., menilai pemerintah perlu melihat kembali filosofi dasar keberadaan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.
Menurut Sherley, JHT bukan sekadar dana yang diterima pekerja, tetapi merupakan hak ekonomi yang terbentuk dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama bertahun-tahun.
“JHT merupakan hasil kontribusi pekerja selama masa kerja yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja menghadapi kondisi tertentu, seperti kehilangan pekerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Karena itu, kebijakan terhadap JHT harus tetap mempertahankan fungsi perlindungan sosialnya,” ujar Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H.
Ia menilai pekerja yang mencairkan JHT tidak selalu berada dalam kondisi ekonomi yang kuat. Dalam banyak kasus, pencairan JHT dilakukan karena pekerja menghadapi tekanan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan atau berakhirnya hubungan kerja.
“Dana JHT seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi pekerja ketika menghadapi situasi sulit. Kebijakan fiskal perlu memastikan bahwa fungsi perlindungan tersebut tetap terjaga dan tidak berkurang akibat perlakuan perpajakan,” tambahnya.
Menurut Sherley, negara tetap memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan perpajakan, namun setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial pekerja sebagai penerima manfaat.
Pajak JHT Harus Berdasarkan Prinsip Keadilan
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan Sekretaris DPN PPKHI DPD Jawa Barat, Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., menilai bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap pencairan dana JHT perlu dikaji secara lebih komprehensif dari perspektif hukum, keadilan sosial, dan prinsip perpajakan.
Menurut Sherley, JHT memiliki karakter khusus yang berbeda dengan penghasilan biasa karena dana tersebut berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan dalam jangka panjang.
“JHT bukan sekadar penerimaan ekonomi bagi pekerja, tetapi merupakan bentuk perlindungan sosial yang dipersiapkan untuk menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, maupun kondisi ekonomi tertentu. Karena itu, kebijakan pajaknya harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” jelas Sherley.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pajak, negara memang memiliki kewenangan untuk menetapkan objek dan mekanisme pemungutan pajak. Namun, kewenangan tersebut harus tetap berjalan seimbang dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat.
Menurutnya, saldo JHT tidak dapat dilihat hanya berdasarkan nominal yang diterima karena dana tersebut memiliki sejarah pembentukan yang berasal dari kontribusi masa lalu.
“Nominal JHT tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai keuntungan atau pendapatan baru. Di dalamnya terdapat unsur kontribusi pekerja, perlindungan sosial, serta tujuan ekonomi jangka panjang yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan perpajakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pajak terhadap JHT perlu memperhatikan kondisi penerima manfaat, khususnya pekerja yang mencairkan dana tersebut akibat PHK atau berakhirnya masa kerja.
Perlu Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan Pajak
Dari perspektif hukum pajak, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai pembahasan mengenai pajak JHT harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari aspek keadilan perpajakan.
Menurut Yulianto, sistem perpajakan memang memiliki prinsip bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak. Namun, dalam penerapannya, negara tetap harus memperhatikan karakter suatu penerimaan, termasuk tujuan sosial dan sumber dana yang membentuknya.
“JHT memiliki karakter khusus karena berasal dari mekanisme perlindungan sosial pekerja. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak terhadap JHT tetap memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak menghilangkan tujuan utama dari program jaminan sosial itu sendiri,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan fiskal modern, pemungutan pajak tidak hanya mempertimbangkan aspek taxable income, tetapi juga harus memperhatikan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar wajib pajak.
“Nominal JHT tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai keuntungan atau pendapatan baru. Ada unsur kontribusi masa lalu, perlindungan sosial, dan kebutuhan ekonomi yang harus dipertimbangkan dalam menentukan perlakuan pajaknya,” tambah Yulianto.
Perlu Regulasi Pajak JHT yang Lebih Proporsional
Yulianto menilai pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan, seperti memperluas batas nilai yang tidak dikenakan pajak, memberikan perlakuan khusus bagi pencairan akibat PHK, atau membuat skema pengenaan pajak yang lebih proporsional berdasarkan kondisi penerima.
Menurutnya, evaluasi terhadap pajak JHT bukan berarti menghilangkan kewenangan negara dalam memungut pajak, melainkan memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai prinsip negara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Pajak harus tetap menjadi instrumen pembangunan, tetapi jangan sampai kebijakan fiskal justru mengurangi fungsi perlindungan sosial yang menjadi tujuan utama pembentukan program JHT,” jelas Yulianto.
Pemerintah Diminta Membuka Ruang Dialog
Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., baik dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Federasi Serikat Buruh Perisai Pancasila maupun sebagai Sekretaris DPN PPKHI DPD Jawa Barat, bersama Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja, akademisi, praktisi perpajakan, dan dunia usaha untuk mencari formula terbaik terkait perlakuan pajak terhadap dana JHT.
Perdebatan mengenai pajak JHT menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat.
Evaluasi terhadap kebijakan PPh atas pencairan JHT diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih proporsional, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia.

