Global-Nusantara.id – Bekasi, 21 Juni 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan. Pelapor menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang diajukan sejak September 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga April 2026.
Hairil Tami menyebut laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang berkaitan dengan perusahaannya telah disampaikan pada 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum.
“Saya sangat kecewa dengan sangat lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Hairil, dalam rentang waktu sekitar sembilan bulan, perkembangan perkara tersebut dinilai masih minim dan belum memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.
“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.
Hairil juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Namun, menurutnya, komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp beberapa kali tidak mendapat respons cepat.
“Penyidik beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp oleh kuasa hukum saya. Namun, sering tidak dibalas. Kalau pun dibalas, responsnya sangat lama. Kuasa hukum saya juga sudah bersurat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, tetapi belum mendapat respons,” ujar Hairil.
Kuasa Hukum Minta Kejelasan Progres Perkara
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik.
“Kami sudah berusaha berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP terbaru. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada. Bahkan, pesan terakhir saya juga belum dibalas,” kata Donny Andretti.
Donny menilai SP2HP merupakan salah satu sarana penting bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara berkala.
“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan lanjutan.
“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.
Transparansi Penanganan Laporan Dinilai Penting
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan laporan secara cepat, profesional, dan akuntabel dinilai penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Meski demikian, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

