Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Juli 2026 — Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga peradilan khusus untuk menangani berbagai sengketa di kawasan pusat finansial internasional.
RUU PFII menjadi sorotan karena mengatur bahwa putusan Pengadilan PFII bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun bentuk upaya hukum lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 RUU PFII yang memberikan kewenangan penuh kepada Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul di kawasan pusat finansial internasional tersebut.
Ruang Lingkup Sengketa PFII
Pengadilan PFII akan menangani sengketa yang sangat luas, mulai dari kegiatan usaha, kontrak bisnis, fasilitas perpajakan, hingga transaksi keuangan yang terjadi di dalam kawasan PFII.
Selain itu, pengadilan juga memiliki kewenangan memberikan penafsiran terhadap Peraturan Dewan PFII apabila terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Model ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan ekosistem keuangan internasional.
Wewenang Arbitrase Internasional
RUU PFII juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, termasuk arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di kawasan PFII.
Namun, terdapat pengecualian apabila Ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan kepentingan nasional. Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perkara Pidana Tetap di Pengadilan Negeri
RUU PFII menegaskan bahwa perkara pidana serta perkara yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian perkara pidana di kawasan PFII tetap diarahkan pada pendekatan keadilan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku.
Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir
Pasal 23 ayat (7) dan (8) menegaskan bahwa Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir.
Dengan demikian, seluruh putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum ke pengadilan, tribunal, maupun lembaga lain mana pun, kecuali dalam kondisi tertentu terkait penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional.
Sorotan Praktisi Hukum dan Pajak
Ketentuan final dan mengikat ini memunculkan diskursus di kalangan praktisi hukum dan ekonomi terkait keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak hukum.
Praktisi pajak dan hukum Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, yang juga pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai bahwa pembentukan Pengadilan PFII dapat mempercepat penyelesaian sengketa, namun tetap harus menjunjung prinsip negara hukum.
“Pengadilan khusus seperti PFII memang dapat mempercepat penyelesaian sengketa di sektor keuangan, tetapi prinsip due process of law tidak boleh dihilangkan. Kecepatan tidak boleh mengorbankan hak koreksi hukum para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme upaya hukum tetap penting untuk menjaga keseimbangan antara negara dan pelaku usaha.
“Jika putusan dibuat final tanpa ruang koreksi yang memadai, maka risiko ketidakpastian hukum justru bisa muncul dalam implementasinya,” tambahnya.
Senada, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo Yulianto Kiswoyono, S.E., S.H., BKP, menilai PFII dapat menjadi terobosan dalam menarik investasi.
“Kehadiran Pengadilan PFII bisa menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kepercayaan investor, terutama karena memberikan kepastian penyelesaian sengketa yang cepat dan terukur,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa kecepatan harus diimbangi akuntabilitas.
“Investor tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga sistem yang transparan, konsisten, dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Kerja Sama Lintas Yurisdiksi
Pengadilan PFII juga akan memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pengadilan di dalam maupun luar negeri.
Kerja sama tersebut mencakup pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan lintas negara, hingga pelaksanaan putusan yang melibatkan yurisdiksi berbeda.
Hal ini penting karena aktivitas di pusat finansial internasional bersifat global dan melibatkan banyak sistem hukum.
Penutup
Jika dirancang dengan keseimbangan antara efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang kuat, Pengadilan PFII berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Namun tanpa penguatan kontrol yudisial yang memadai, konsep putusan final dan mengikat ini berpotensi menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum nasional, terutama terkait perlindungan hak para pihak yang berperkara.

