Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Putusan Final PFII, Ancaman atau Terobosan Sistem Peradilan?
    Ekonomi

    Putusan Final PFII, Ancaman atau Terobosan Sistem Peradilan?

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Juli 2026 — Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga peradilan khusus untuk menangani berbagai sengketa di kawasan pusat finansial internasional.

    RUU PFII menjadi sorotan karena mengatur bahwa putusan Pengadilan PFII bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun bentuk upaya hukum lainnya.

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 RUU PFII yang memberikan kewenangan penuh kepada Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul di kawasan pusat finansial internasional tersebut.

    Ruang Lingkup Sengketa PFII

    Pengadilan PFII akan menangani sengketa yang sangat luas, mulai dari kegiatan usaha, kontrak bisnis, fasilitas perpajakan, hingga transaksi keuangan yang terjadi di dalam kawasan PFII.

    Selain itu, pengadilan juga memiliki kewenangan memberikan penafsiran terhadap Peraturan Dewan PFII apabila terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.

    Model ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang cepat, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan ekosistem keuangan internasional.

    Wewenang Arbitrase Internasional

    RUU PFII juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, termasuk arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di kawasan PFII.

    Namun, terdapat pengecualian apabila Ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan kepentingan nasional. Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Perkara Pidana Tetap di Pengadilan Negeri

    RUU PFII menegaskan bahwa perkara pidana serta perkara yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Penyelesaian perkara pidana di kawasan PFII tetap diarahkan pada pendekatan keadilan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku.

    Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir

    Pasal 23 ayat (7) dan (8) menegaskan bahwa Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir.

    Dengan demikian, seluruh putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum ke pengadilan, tribunal, maupun lembaga lain mana pun, kecuali dalam kondisi tertentu terkait penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional.

    Sorotan Praktisi Hukum dan Pajak

    Ketentuan final dan mengikat ini memunculkan diskursus di kalangan praktisi hukum dan ekonomi terkait keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak hukum.

    Praktisi pajak dan hukum Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, yang juga pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai bahwa pembentukan Pengadilan PFII dapat mempercepat penyelesaian sengketa, namun tetap harus menjunjung prinsip negara hukum.

    “Pengadilan khusus seperti PFII memang dapat mempercepat penyelesaian sengketa di sektor keuangan, tetapi prinsip due process of law tidak boleh dihilangkan. Kecepatan tidak boleh mengorbankan hak koreksi hukum para pihak,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa mekanisme upaya hukum tetap penting untuk menjaga keseimbangan antara negara dan pelaku usaha.

    “Jika putusan dibuat final tanpa ruang koreksi yang memadai, maka risiko ketidakpastian hukum justru bisa muncul dalam implementasinya,” tambahnya.

    Senada, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo Yulianto Kiswoyono, S.E., S.H., BKP, menilai PFII dapat menjadi terobosan dalam menarik investasi.

    “Kehadiran Pengadilan PFII bisa menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kepercayaan investor, terutama karena memberikan kepastian penyelesaian sengketa yang cepat dan terukur,” katanya.

    Namun ia menegaskan bahwa kecepatan harus diimbangi akuntabilitas.

    “Investor tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga sistem yang transparan, konsisten, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

    Kerja Sama Lintas Yurisdiksi

    Pengadilan PFII juga akan memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pengadilan di dalam maupun luar negeri.

    Kerja sama tersebut mencakup pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan lintas negara, hingga pelaksanaan putusan yang melibatkan yurisdiksi berbeda.

    Hal ini penting karena aktivitas di pusat finansial internasional bersifat global dan melibatkan banyak sistem hukum.

    Penutup

    Jika dirancang dengan keseimbangan antara efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang kuat, Pengadilan PFII berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

    Namun tanpa penguatan kontrol yudisial yang memadai, konsep putusan final dan mengikat ini berpotensi menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum nasional, terutama terkait perlindungan hak para pihak yang berperkara.

     

    Hukum & Investasi Internasional Pengadilan PFII RUU PFII
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.